Minggu, 02 April 2023

PROSEDUR KLAIM JAMINAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN KERJA

PROSEDUR KLAIM JAMINAN KEMATIAN

A.      Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256)
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

B.      Persyaratan

  1. Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
  3. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
  4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
  5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  6. Referensi Kerja
  7. Buku Tabungan
  8. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)

C.      Pengecekan Status Klaim

  1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  2. Masukkan nomor KPJ
  3. Klik Informasi Status Klaim

 

D.     Dokumen Klaim JKM

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
  3. Akta kematian
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  6. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan




PROSEDUR KLAIM JAMINAN KECELAKAAN KERJA

 

A.      1Dokumen Klaim JKK

  1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  3. Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
  4. Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
  5. Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
  6. Formulir Tahap II
  7. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
  8. Kuitansi biaya pengangkutan;
  9. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
  10. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

 

B.      Manfaat Beasiswa

Beasiswa bagi anak peserta diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap yaitu:

  1. Formulir Beasiswa
  2. Surat Keterangan dari Sekolahan atau Universitas bahwa anak tersebut masih sekolah
  3. E-KTP Anak atau Kartu Pelajar
  4. Akte Kelahiran
  5. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami Program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

  Tahukah kamu jika BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun serta bantuan sosial ketika peserta...