PROSEDUR KLAIM JAMINAN KEMATIAN
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5256)
- Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
B. Persyaratan
- Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
- KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang
berwenang
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang
berwenang
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)
- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor KPJ
- Klik Informasi Status Klaim
D. Dokumen Klaim JKM
- Kartu
peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi
E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta
kematian
- Fotokopi
Kartu Keluarga
- Surat
Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Nikah
(apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen
pendukung lainnya apabila diperlukan
PROSEDUR KLAIM
JAMINAN KECELAKAAN KERJA
A. 1Dokumen Klaim JKK
- Kartu
peserta BPJAMSOSTEK
- Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Kronologis
Kejadian Kecelakaan Kerja
- Absensi
peserta yang mengalami kecelakaan kerja
- Formulir
Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
- Formulir
Tahap II
- Surat
keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat
(Formulir 3b KK3);
- Kuitansi
biaya pengangkutan;
- Kuitansi
biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan
yang digunakan belum bekerjasama
- Dokumen
pendukung lainnya apabila diperlukan.
B. Manfaat Beasiswa
Beasiswa bagi
anak peserta diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang
mengakibatkan kematian atau cacat total tetap yaitu:
- Formulir
Beasiswa
- Surat
Keterangan dari Sekolahan atau Universitas bahwa anak tersebut masih
sekolah
- E-KTP Anak
atau Kartu Pelajar
- Akte
Kelahiran
- Dokumen
pendukung lainnya apabila diperlukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar