Tahukah kamu jika BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun serta bantuan sosial ketika peserta kehilangan pekerjaan? Ya, lembaga negara ini juga memiliki program Jaminan Kematian yang akan menanggung beban finansial ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal dunia. Kalau ingin tahu informasi lengkapnya, yuk simak kelanjutan artikel ini!
Apa Itu Jaminan Kematian?
Jaminan Kematian, atau JKM, adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.�
Menurut UU No. 40 tahun 2004, program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan supaya ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.
Kenapa JKM Penting?
JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ini penting bagi mereka yang ditinggalkan, sebab, biaya kematian di Indonesia tidaklah murah. Sebut saja biaya transportasi ambulans untuk membawa jasad dari rumah sakit ke rumah dan/atau tempat peristirahatan terakhir yang tidak selalu gratis. Kemudian, ada juga biaya sewa rumah duka dan kremasi atau juga biaya pemakaman serta jasanya yang kian tahun terus bertambah mengikuti harga tanah.
Dalam beberapa ajaran agama atau adat pun, ada ritual-ritual tertentu yang lazim dilakukan oleh keluarga yang ditinggalkan. Contohnya tahlilan selama 7 hari berturut-turut setelah kematian, juga pada hari ke-40 dan ke-100 setelah kematian bagi umat Muslim. Dalam keyakinan Hindu Bali, ada prosesi Ngaben atau upacara pembakaran jenazah yang megah. Atau dalam suku Toraja, ada Rambu Solo atau upacara kematian yang begitu prestisius.
Semua prosedur di atas tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menjamin akan menanggung pengeluaran ahli waris di atas melalui program Jaminan Kematian.
Besaran Nominal JKM
Ahli waris dari peserta program JKM akan mendapatkan total manfaat senilai Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Santunan kematian sebesar Rp20 juta;
Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta;
Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp12 juta; dan
Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. Manfaat ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Syarat Klaim JKM
Untuk mengklaim manfaat uang tunai program JKM, ahli waris harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta. Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.
Menyiapkan dokumen permohonan klaim yang terdiri dari: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta), e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, Kartu Keluarga, Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta), Surat Referensi Kerja peserta, dan buku tabungan peserta dalam bentuk digital.
Tata Cara Klaim JKM�
Permohonan klaim JKM hanya dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di kota tempat tinggalmu. Setiba di sana, kamu akan melalui beberapa prosedur berikut untuk bisa mengajukan klaim:
Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.
Aktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan titik kamu sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang.
Pilih program JKM pada halaman utama Lapakasik.
Pilih hubungan kamu dan peserta, lalu klik Captcha.
Isi dengan lengkap data diri kamu selaku ahli waris.
Isi dengan lengkap data diri peserta.
Jika ada, isi dengan lengkap data anak peserta.
Upload semua dokumen persyaratan klaim, kemudian tunggu sampai notifikasi pengajuan telah berhasil muncul.
Tunjukkan notifikasi pengajuan telah berhasil kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
Melakukan verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas.
Apabila sudah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim.
Mengisi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.
Ahli waris menerima manfaat uang tunai di rekening milik peserta paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Nah, sekarang kamu sudah lebih paham mengenai program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, kan? Program ini bisa diikuti oleh peserta Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). Yuk, segera daftarkan dirimu dalam program ini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar