FAQ – 1. PENGERTIAN UMUM
1. Apakah yang dimaksud dengan Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)?
Orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
2. Apakah Peserta BPU dapat melakukan pengecekan informasi kepesertaan, masa perlindungan dan jatuh tempo pembayaran iuran selanjutnya?
Peserta BPU dapat melakukan pengecekan dengan menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan/KTP untuk mendapatkan informasi kepesertaan, masa perlindungan dan jatuh tempo pembayaran iuran selanjutnya.
Informasi dapat diperoleh melalui:
a. Aplikasi JMO;
b. Pusat Layanan Masyarakat (Contact Center) 175;
c. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
3. Peserta BPU yang tidak membayar iuran lebih dari 3 bulan, apakah dapat melanjutkan kepesertaannya?
Peserta BPU yang tidak membayar iuran lebih dari 3 bulan dapat melanjutkan kepesertaannya dengan menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan/KTP untuk melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui kanal pembayaran iuran Kerjasama.
4. Bagaimana cara melihat jumlah saldo JHT Peserta BPU?
Peserta BPU dapat melihat jumlah saldo JHT dengan:
a. Mengunduh aplikasi JMO;
b. Mengunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
c. Mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
5. Apakah peserta BPU telat atau lupa membayar iuran harus membayar tunggakan iurannya?
Peserta BPU harus melunasi tunggakan iurannya setiap bulan. Apabila setelah 3 (tiga) bulan berturut-turut peserta BPU belum melakukan pelunasan tunggakan, maka kepesertaan dan perlindungannya akan nonaktif.
6. Apakah peserta BPU telat atau lupa membayar iuran akan dikenakan denda?
Peserta BPU tidak dikenakan denda apabila telat atau lupa melakukan pembayaran iuran.
Pembayaran Iuran dan Iuran Lanjutan Bagi Peserta BPU
Bagaimanakah proses pembayaran iuran tenaga kerja yang diakusisi oleh Perisai?
Untuk pertama kalinya, pembayaran iuran tenaga kerja yang diakuisisi oleh Perisai wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Perisai (by system) dengan memotong saldo Perisai.
Bagaimanakah proses pembayaran iuran lanjutan tenaga kerja yang diakuisisi oleh Perisai?
Untuk iuran lanjutan, tenaga kerja diberikan pilihan untuk melakukan pembayaran yaitu melalui:
1. Perisai : Tenaga kerja bisa melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui Perisai tempat
pertama kali terdaftar.
2. Bank : Tenaga kerja bisa melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui bank kerjasama
BPJS Ketenagakerjaan (ATM, internet bank atau mobile banking).
3. Lainnya : Tenaga kerja bisa melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui channel kerja sama
BPJS Ketenagakerjaan, seperti Agen46, Agen BRILink, Kantor Pos, Kantor
Pegadaian dan lain-lain.
Apakah tenaga kerja yang telah terdaftar melalui Perisai dapat melakukan pembayaran iuran lanjutan kepada Perisai lain?
Tidak bisa. Tenaga kerja yang telah terdaftar melalui Perisai hanya dapat melakukan pembayaran iuran lanjutan kepada Perisai tersebut, tidak bisa melalui Perisai lain.
FAQ – 2. PENDAFTARAN PESERTA
1. Program jaminan sosial ketenagakerjaan apa saja yang didapatkan oleh Peserta BPU?
Peserta magang merupakan orang perorangan yang melakukan kegiatan magang berdasarkan perjanjian pemagangan;
b. Tenaga honorer merupakan orang perorangan yang melakukan pekerjaan dengan pemberi kerja selain penyelenggara negara mendapatkan imbalan tertentu khususnya dengan penamaan honor;
c. Peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat merupakan pekerja anak yang melakukan pekerjaan untuk meningkatkan bakat dan minatnya berdasarkan perjanjian dengan pemberi kerjanya. Batas usia minimal yang dapat didaftarkan adalah 6 tahun;
d. Siswa kerja praktek dan mahasiswa kerja praktek yand dipekerjakan dalam proses pendidikan dan pelatihan merupakan siswa atau mahasiswa yang sedang melakukan kegiatan kerja praktek untuk mendapatkan pengalaman dan meningkatkan kompetensi dirinya. Peserta Pelatihan Kerja termasuk dalam siswa kerja praktek tersebut;
e. Narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi merupakan orang perorangan yang sedang menjalani masa hukuman sebagai narapidana dan melakukan pekerjaan dalam rangka menjalani kegiatan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.
2. Apa saja persyaratan pendaftaran pertama kali menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU)?
Persyaratan utama mendaftar menjadi peserta BPU:
a. Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk;
b. Belum mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; dan
c. Memiliki usaha atau pekerjaan yang tidak menerima upah.
3. Dimana saja calon peserta BPU dapat melakukan pendaftaran?
Saat ini calon peserta BPU dapat melakukan pendaftaran secara individu (sendiri-sendiri) melalui:
a. Pendaftaran Online Mandiri (website BPJS Ketenagakerjaan);
b. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat;
c. Service Point Office (SPO) Bank Kerjasama seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, Bank BJB;
d. Perisai;
e. Agen Perbankan seperti Agen46, BRILink;
f. Kantor Pos, agen pos dan aplikasi Pospay;
g. Aplikasi LinkAja;
h. Aplikasi dan website Cermati.com;
i. Peserta BPU juga dapat melakukan pendaftaran secara berkelompok melalui Wadah yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan;
j. Mitra Pengemudi Gojek dapat mendaftar melalui link pendaftaran: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu/gojek
k. Mitra Pengemudi Grab dapat mendaftar melalui fitur GrabBenefits dengan menggunakan saldo OVO yang tersedia pada fitur GrabBenefits.
Khusus untuk kepesertaan BPU Peserta magang, tenaga honorer, peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, siswa dan mahasiswa kerja praktek yang dipekerjakan dalam proses pendidikan dan pelatihan atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pendaftaran dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/Badan Usaha melalui Kantor Cabang terdekat.
4. Jika KTP hilang/tidak ada, apakah tetap dapat melakukan pendaftaran pertama kali menjadi Peserta BPU?
Calon Peserta BPU dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang ada di dalam Kartu Keluarga
5. Saya sudah melakukan pendaftaran, namun Nomor Induk Kependudukan saya dinyatakan tidak/belum valid, apakah saya dapat melakukan pendaftaran menjadi peserta BPU?
Pendaftaran menjadi Peserta BPU dengan kondisi tersebut dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
6. Apa yang dimaksud dengan memiliki usaha atau pekerjaan dalam persyaratan pendaftaran menjadi peserta BPU?
Calon Peserta BPU harus memiliki usaha atau pekerjaan yang tidak menerima upah, karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan Lembaga yang menangani Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga calon Peserta BPU harus memiliki dan aktif melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan saat melakukan pendaftaran. (tidak sedang dalam sakit yang berkepanjangan seperti sedang di ICU).
7. Berapa banyak jenis pekerjaan atau kegiatan usaha yang dapat didaftarkan?
FAQ –
3. UPAH IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
1.
Berapa penghasilan yang harus didaftarkan dalam kepesertaan
BPU?
Penghasilan yang didaftarkan merupakan rata-rata
pendapatan yang diperoleh setiap bulan.
Minimal penghasilan yang didaftarkan adalan Rp. 1.000.000-.
2. Berapa nilai iuran minimal kepesertaan BPU?
a.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) :
1% dari dasar penetapan penghasilan;
b.
Jaminan Kematian (JKM) : Rp
6.800,-;
c.
Jaminan Hari Tua (JHT) : 2% dari
dasar penetapan penghasilan. Dasar penetapan penghasilan dapat dilihat di
lampiran PP No 44 Tahun 2015 dan lampiran PP No 46 Tahun 2015.
d.
Khusus untuk peserta BPU sebagai Pemberi Kerja, Peserta magang, tenaga honorer, peserta pendidikan pengembangan bakat
dan minat, siswa dan mahasiswa kerja praktek yang dipekerjakan dalam proses
pendidikan dan pelatihan atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses
asimilasi. Perhitungan iuran JKK dan JKM sesuai dengan persentase iuran JKK dan
JKM bagi peserta Penerima Upah di Pemberi Kerja tersebut dan upah yang
dijadikan dasar dalam perhitungan iuran berdasarkan upah terendah dari pekerja
yang melakukan pekerjaan yang sama di Pemberi Kerja tersebut.
4. Apakah Peserta BPU dapat
membayar iuran secara sekaligus dimuka?
Peserta
BPU dapat memilih periode pembayaran iuran sekaligus dimuka dengan periode
pembayaran sebagai berikut:
a.
2 bulan;
b.
3 bulan;
c.
6 bulan; atau
d.
12 bulan /1 tahun
5. Bagaimana cara melakukan
pembayaran iuran Peserta BPU?
a.
Peserta BPU yang mendaftar secara
individu (perorangan) dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan 16 digit
nomor induk kependudukan/nomor KTP yang telah didaftarkan untuk digunakan
sebagai kode iuran. Selanjutnya Peserta BPU dapat melakukan pembayaran iuran
pertama dan lanjutan melalui kanal-kanal Kerjasama;
b.
Peserta BPU yang mendaftar melalui
wadah dapat melakukan pembayaran melalui ketua wadah. Ketua wadah akan
mendapatkan kode iuran setara NIK (16 digit) dari petugas Kantor Cabang untuk
selanjutnya dilakukan pembayaran iuran pertama dan lanjutan melalui kanal
Kerjasama;
c.
Peserta BPU yang mendaftar melalui
Perisai, pembayaran iuran pertama wajib melalui Perisai. Iuran selanjutnya
dapat melalui kanal Kerjasama;
d.
Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU)
yang mendaftarkan Peserta magang, tenaga honorer, peserta pendidikan
pengembangan bakat dan minat, siswa dan mahasiswa kerja praktek yang
dipekerjakan dalam proses pendidikan dan pelatihan atau narapidana yang
dipekerjakan dalam proses asimilasi, dapat melakukan pembayaran di kanal
Kerjasama setelah mendapatkan kode iuran;
e.
Mitra Pengemudi Grab yang
mendaftar melalui fitur GrabBenefits dapat menggunakan saldo OVO yang tersedia
pada fitur GrabBenefits atau aplikasi Grab Penumpang (Grab Bills) atau
Tokopedia. Mitra Pengemudi Grab juga dapat melakukan pendaftaran pembayaran
iuran secara autodebet setiap bulan dengan menggunakan saldo OVO yang tersedia
dalam fitur GrabBenefits BPJamsostek;
f.
Mitra Pengemudi Gojek dapat
mendaftar melalui link pendaftaran:
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu/gojek akan dipotong langsung dari
saldo gopay Mitra Pengemudi setiap bulan.
6.
Apakah Peserta BPU
dapat melakukan pembayaran iuran secara autodebit?
a.
Peserta BPU dapat melakukan
pembayaran iuran secara autodebit melalui kanal Kerjasama yaitu menggunakan
aplikasi Tokopedia. Peserta BPU harus memiliki dan telah memiliki user yang
terdaftar pada aplikasi Tokopedia. Pembayara autodebit dapat menggunakan:
1)
Saldo Gopay;
2)
Saldo OVO;
3)
Kartu Debit dan Kartu Kredit
dengan logo Visa, Mastercard, JCB, American Express.
b.
Khusus Mitra Pengemudi Grab dapat
melakukan pendaftaran pembayaran iuran secara autodebit setiap bulan dengan
menggunakan saldo OVO yang tersedia dalam fitur GrabBenefits BPJamsostek.
7.
Dimana saja
kanal-kanal pembayaran iuran Peserta BPU?
a.
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
menyediakan fitur pembayaran dengan menggunakan:
1)
Shopee Pay;
2)
Gopay;
3)
QRIS.
b.
Website BPJS Ketenagakerjaan >
Pembayaran Iuran (pada halaman utama) menyediakan fitur pembayaran dengan
menggunakan:
1)
Shopee Pay;
2)
Gopay;
3)
QRIS.
c.
Bank Kerjasama
1)
ATM (BNI, Mandiri, BRI, BTN, BCA,
BJB, CIMB Niaga);
2)
Internet Banking (BNI, Mandiri,
BRI, BCA, BTN);
3)
M Banking (BNI, BCA, Mandiri, BTN,
BSI, Bank Jambi);
4)
Teller (BNI, Mandiri, BRI, BTN,
BJB, CIMB Niaga);
5)
SMS Banking (BNI khusus pelanggan
Telkomsel).
d.
Agen46;
e. Agen BRILink;
f.
Kantor Pos, Agen Pos dan aplikasi Pospay;
g.
Kantor Pegadaian;
h.
Aplikasi dan websiteTokopedia;
i.
Aplikasi dan website Shopee;
j.
Aplikasi Gojek (Go Bill/ Go
Tagihan);
k.
Aplikasi Grab (Grab Bill);
l.
Aplikasi Link Aja;
m.
Aplikasi dan website Cermati.com;
n.
Website Blibli.com
o. Gerail retail seperti Indomaret,
Alfamart. Alfamidi, Lawson, Dan Lainnya;
2. Peserta BPU sudah melakukan
pembayaran iuran namun transaksi pembayaran iuran belum merubah masa
perlindungan, apakah yang harus dilakukan?
Peserta
dapat menunjukkan tanda bukti pembayaran dari kanal pembayaran iuran dimana
Peserta melakukan transaksi pembayaran iuran. Selanjutnya laporan akan ditindak
lanjuti segera oleh tim BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bagaimana cara membayar iuran
menggunakan New Livin Mandiri (MBanking Mandiri)?
a.
Pilih menu Bayar/Beli;
b.
Pilih menu BPJS;
c.
Pilih menu BPJSTK Iuran BPU/PMI;
d.
Masukkan 16 digit NIK;
e.
Masukkan periode pembayaran iuran:
1 / 2/ 3 / 6 / 12 bulan;
f.
Pastikan data telah sesuai dan
klik tombol Lanjutkan untuk melanjutkan proses pembayaran;
g.
Transaksi selesai dan simpan bukti
pembayaran.
4. Bagaimana cara membayar iuran
melalui ATM Mandiri?
h.
Pilih menu Bayar;
i.
Pilih Buat Pembayaran Baru;
j.
Pilih menu Asuransi;
k.
Pada penyedia jasa pilih BPU
BPJSTK (23996);
l.
Masukkan 16 digit NIK;
m.
Pastikan data telah sesuai dan
pilih Lanjut pada konfirmasi pembayaran;
n.
Transaksi selesai dan simpan bukti
pembayaran.
5. Bagaimana cara membayar iuran
melalui ATM BNI?
a.
Pilih menu Lainnya;
b.
Pilih menu Pembayaran;
c.
Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan;
d.
Pilih menu BPU/TKI;
e.
Masukkan 16 digit NIK;
f.
Pilih periode program pembayaran
iuran: 1 / 3 / 6 / 12 bulan;
g.
Pastikan data telah sesuai dan
pilih YA untuk melanjutkan konfirmasi pembayaran;
h.
Transaksi selesai dan simpan bukti
pembayaran.
6. Bagaimana cara membayar iuran
melalui BNI Mobile Banking?
a.
Pilih menu Pembayaran;
b.
Pilih jenis pembayaran BPJS
Ketenagakerjaan;
c.
Pilih jenis pembayaran Bukan
Penerima Upah (BPU) ;
d.
Pilih menu Input Baru, lalu
masukkan 16 digit NIK pilih jumlah bulan iuran yang akan dibayarkan (1/2/3/6/12
Bulan);
e.
Pastikan data telah sesuai dan
masukkan Password Transaksi, lalu klik Lanjut;
f.
Transaksi selesai dan simpan bukti
pembayaran.
7. Bagaimana cara membayar iuran
melalui BNI SMS Banking?
a.
Dial *141# (khusus pelanggan
telkomsel);
b.
Pilih BNI;
c.
Pilih menu Pembayaran;
d.
Pilih Pembayaran Lainnya -
Pembayaran Asuransi;
e.
Pilih penyedia layanan BPJS
Ketenagakerjaan (BPU);
f.
Masukkan 16 digit NIK;
g.
Pilih jumlah bulan iuran yang akan
dibayarkan (1/2/3/6/12 Bulan);
h.
Lalu akan muncul Notifikasi bahwa
akan dikirim SMS ke 3346, Pilih Send/Kirim;
i.
Selanjutnya akan menerima SMS dari
3346, balas SMS tersebut dengan mengetik digit ke 5 dan 6 PIN SMS Banking.
8. Bagaimana cara membayar iuran
melalui ATM BRI?
a.
Pilih menu Transaksi Lain;
b.
Pilih menu Pembayaran;
c.
Pilih menu Lainnya;
d.
Pilih menu BPJS;
e.
Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan;
f.
Masukkan 16 digit NIK;
g.
Pastikan data yang telah sesuai
dengan data diri lalu pilih YA untuk melanjutkan proses pembayaran;
h.
Transaksi selesai dan simpan bukti
pembayaran.
9. Bagaimana cara membayar iuran
melalui ATM Bank BTN?
a.
Pilih menu Transaksi Lainnya;
b.
Pilih menu Pembayaran;
c.
Pilih menu Layanan Publik;
d.
Pilih menu BPJS;
e.
Pilih menu BPJS TK;
f.
Masukkan 16 digit NIK;
g.
Masukkan jumlah periode pembayaran
iuran;
h.
Pastikan data telah sesuai dan
pilih YA untuk konfirmasi pembayaran;
i.
Transaksi selesai dan simpan bukti
pembayaran.
10. Bagaimana cara membayar iuran
melalui BTN Mobile?
a.
Pilih menu Pembayaran;
b.
Pilih menu BPJS;
c.
Pilih menu BPJS Ketenagakerjaan;
d.
Masukkan Jumlah Bulan Periode
Pembayaran dan 16 digit NIK;
e.
Pastikan data telah sesuai dan
masukkan PIN;
f.
Transaksi selesai dan simpan bukti
pembayaran.
11. Bagaimana cara membayar iuran
dengan menggunakan BTN Internet Banking?
a.
Pilih menu Transfer &
Pembayaran - Pembayaran;
b.
Pilih BPJS pada kategori institusi
dan BPJS Ketenagakerjaan pada nama institusi;
c.
Masukkan Nama Penerima dan NIK,
kemudian masukkan Respon Token;
d.
Masukkan Jumlah Bulan Periode
Pembayaran;
e.
Pastikan data telah sesuai dan
masukkan PIN;
f.
Transaksi selesai dan simpan bukti
pembayaran
12. Bagaimana cara membayar iuran
dengan menggunakan ATM BCA?
a.
Pilih menu Transaksi Lainnya;
b.
Pilih menu Pembayaran;
c.
Pilih menu BPJS;
d.
Pilih menu Ketenagakerjaan
Individu;
e.
Masukkan Periode Program dan pilih
Benar;
f.
Masukkan 16 digit NIK;
g.
Cek data pembayaran dan pilih Ya;
h.
Transaksi selesai dan simpan bukti
pembayaran.
13. Bagaimana cara membayar iuran
dengan menggunakan KlikBCA Individu?
a.
Pilih menu Pembayaran;
b.
Pilih menu BPJS;
c.
Pilih BPJS Ketenagakerjaan
Individu pada jenis BPJS, input NIK/Nomor KTP kamu dan pilih Periode Program,
klik tombol Lanjutkan;
d.
Pastikan data pembayaran sudah
benar, kemudian masukkan respon KeyBCA Appli 1 dan klik tombol Kirim;
e.
Pembayaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan kamu berhasil. Kamu dapat menyimpan atau mencetak bukti
pembayaran ini dengan mengklik tombol Simpan atau Cetak.
14. Bagaimana cara membayar iuran
dengan menggunakan BCA Mobile?
a.
Pilih menu m-Virtual Account;
b.
Pilih menu BPJS;
c.
Pilih BPJSTK Individu;
d.
Input nomor KTP/NIK kamu dan pilih
Periode Program, klik tombol Send;
e.
Cek data pembayaran, lalu klik
tombol OK;
f.
Input PIN m-BCA dan klik tombol
OK;
g.
Pembayaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan kamu berhasil. Kamu dapat melihat kembali bukti pembayaran di
Inbox.
15. Bagaimana cara membayar iuran
dengan menggunakan ATM BJB?
a.
Pilih menu Transaksi Lainnya;
b.
Pilih menu Bayar/Beli;
c.
Pilih menu BPJS;
d.
Pilih menu Ketenagakerjaan;
e.
Masukkan 16 digit NIK;
f.
Pilih periode perlindungan: 1 / 3
/ 6 / 12 bulan;
g.
Pastikan data telah sesuai, lalu
tekan YA untuk melanjutkan pembayaran;
h.
Transaksi selesai dan simpan bukti
pembayaran.
16. Bagaimana cara membayar iuran
dengan menggunakan BSI Mobile Banking?
a.
Pilih menu bayar;
b.
Pilih Pembayaran BPJS;
c.
Pilih BPJS Ketenagakerjaan
BPU/PMI;
d.
Masukkan NIK;
e.
Masukkan periode bayar (1, 3, 6,
12 bulan);
f.
Masukkan PIN BSI Mobile banking;
g.
Cek data pembayaran iuran, apabila
sudah sesuai klik selanjutnya;
h.
Simpan Struk Pembayaran.
17. Bagaimana cara membayar iuran
dengan menggunakan aplikasi Link Aja?
a.
Buka aplikasi LinkAja, Pilih menu
Lainnya;
b.
Pada kategori Keuangan, Pilih menu
BPJS;
c.
Pilih BPJS Ketenagakerjaan dan
Pembayaran;
d.
Masukkan NIK sebagai ID Pelanggan;
e.
Pastikan data telah sesuai
kemudian klik tombol Konfirmasi dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi;
f.
Transaksi selesai dan simpan bukti
pembayaran.
18. Bagaimana cara membayar iuran
dengan menggunakan aplikasi Tokopedia?
a.
Buka aplikasi atau buka link
tokopedia.com pada browser;
b.
Pada Kategori Top-Up & Tagihan
pilih menu BPJS;
c.
Pilih BPJS Ketenagakerjaan
Masukkan 16 digit NIK Pilih jumlah periode bulan pembayaran;
d.
Pastikan dan telah sesuai dan
aktifkan fitur auto debit (jika diperlukan);
e.
Pastikan dan telah sesuai dan aktifkan
fitur auto debit (jika diperlukan);
f.
Transaksi selesai dan simpan bukti
pembayaran.
19. Bagaimana cara membayar iuran
dengan autodebit Tokopedia?
a.
Buka aplikasi Tokopedia dengan
menggunakan Komputer atau Laptop. Atau silahkan klik https://www.tokopedia.com/langganan;
b.
Pilih logo BPJS;
c.
Silahkan isi data yang dibutuhkan
(Pilih BPJS, Pilih Ketenagakerjaan, Masukan 16 digit Nomor KTP, Ketik nama
langganan, Pilih setiap bulan, tetapkan tanggal proses autodebit);
d.
Pilih metode pembayaran iuran
autodebit;
e.
Saldo OVO;
f.
Kartu Debit/Kartu Kredit berlogo
Visa, Mastercard, JCB, American Express.
g.
Jika memilih menggunakan Kartu
Kredit/Kartu Debit untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan,
maka akan diminta memasukan data kartu beserta kode CVV guna proses verifikasi
pembayaran;
h.
Jika memilih menggunakan OVO untuk
pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan, maka akan diminta memasukan
kode pin OVO guna proses verifikasi pembayaran;
i.
Selanjutnya Tokopedia akan
melakukan proses transaksi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan
sesuai tanggal yang didaftarkan secara otomatis.
20. Bagaimana cara membayar iuran
dengan menggunakan aplikasi Gojek?
a.
Pilih lainnya;
b.
Pilih GoTagihan;
c.
Pilih BPJS;
d.
Pilih BPJS ketenagakerjaan;
e.
Masukkan NIK;
f.
Pilih periode bulan pembayaran;
g.
Tekan Lanjut;
h.
Pastikan data telah sesuai
kemudian klik tombol Bayar sekarang dan masukkan PIN untuk menyelesaikan
transaksi;
i.
Transaksi selesai dan simpan bukti
pembayaran.
21. Bagaimana cara membayar iuran
dengan menggunakan aplikasi Grab?
a.
Pilih lainnya;
b.
Pilih Tagihan;
c.
Pilih BPJS ketenagakerjaan;
d.
Masukkan NIK;
e.
Pilih periode bulan pembayaran;
f.
Tekan Lanjutkan;
g.
Pastikan data telah sesuai
kemudian klik tombol continue dan masukkan PIN OVO dan klik bayar untuk
menyelesaikan transaksi;
h.
Transaksi selesai dan simpan bukti
pembayaran.
22. Bagaimana cara membayar iuran
dengan menggunakan aplikasi Pospay?
a.
Pilih lainnya;
b.
Pilih BPJSTK;
c.
Pilih jenis pembayaran Pekerja
Bukan Penerirma Upah;
d.
Masukkan NIK;
e.
Pilih periode bulan pembayaran;
f.
Tekan Lanjutkan;
g.
Pastikan data telah sesuai
kemudian klik tombol Lanjutkan dan masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi;
h.
Transaksi selesai dan simpan bukti
pembayaran.
FAQ – 4. ADMINISTRASI DAN TANDA BUKTI KEPESERTAAN
1. Peserta BPU baru melakukan
pendaftaran dan pembayaran iuran pertama, apakah mendapatkan tanda bukti
kepesertaan?
Peserta
BPU yang baru melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran pertama dapat
menggunakan tanda bukti pembayaran sebagai tanda bukti kepesertaan awal.
Selanjutnya untuk mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, Peserta BPU dapat
melakukan:
a.
Mengunduh aplikasi JMO untuk
mendapatkan kartu digital;
b.
Mengunjungi Kantor Cabang BPJS
Ketenagakerjaan terdaftar untuk mendapatkan kartu fisik.
2. Kartu peserta BPU hilang,
apakah saya tetap dapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta dapat
mengajukan pencetakan ulang?
Jika
kartu peserta BPU hilang, Peserta BPU tetap terlindungi Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan. Peserta BPU dapat
mengajukan pencetakan ulang kartu fisik dengan mengunjungi Kantor Cabang dimana
Peserta BPU tersebut melakukan pendaftaran.
3. Apakah peserta BPU harus
melaporkan jika terjadi perubahan data?
Peserta
wajib menyampaikan perubahan data dirinya paling lama 7 (tujuh) hari sejak
terjadi perubahan ke Kantor Cabang terdekat.
4. Perubahan data apa saja yang
dilaporkan Peserta BPU kepada BPJS Ketenagakerjaan?
Perubahan
data disampaikan secara langsung ke Kantor Cabang dengan mengisi formulir
perubahan data. Adapun perubahan data yang dapat dilakukan antara lain:
a.
Upah/penghasilan;
b.
Paket program;
c.
Jenis Pekerjaan;
d.
Alamat KTP/ Domisili;
e.
No. HP;
f.
Email;
g.
Susunan anggota keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar