Panduan Lengkap Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Meskipun sangat penting, namun belum semua karyawan mengikuti kedua program tersebut.
Ada banyak alasan yang menyebabkan karyawan belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Misalnya ada beberapa perusahaan yang tidak menyediakan kedua fasilitas tersebut hingga literasi atau pemahaman yang rendah.
BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Persero) atau (Askes).
Program pemerintah ini memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sosial sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengganti PT Jamsostek (Persero).
Tugas dari program BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Ada banyak ketentuan yang diatur dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui.
Berikut Panduan Lengkap BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Berikut ini panduan lengkap mengenai kedua program tersebut yang dijelaskan secara detail oleh Mekari Talenta.
Ilustrasi program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Sejarah Program BPJS Kesehatan
- Jaminan kesehatan di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda
- Menteri Kesehatan Siwabessy pada 1949 mengajukan program asuransi kesehatan semesta (Universal Health Insurance). Asuransi ini hanya mencakup kepesertaan PNS dan keluarga saja
- Tahun 1968, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK)
- Tahun 1984, pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 dan 23 tentang perubahan status BPDPK menjadi BUMN, yaitu Perum Husada Bhakti (PHB)
- Tahun 1992 PHB berubah menjadi PT Askes (Persero) seperti yang disebut PP No. 6 Tahun 1992
- Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004 oleh pemerintah tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
- Tahun 2005, PT Askes melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin (PJKMM) yang selanjutnya dikenal sebagai program Askeskin
- Tahun 2004 terbit UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta menunjuk PT Askes sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, hingga PT Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan.
Penjelasan:
Pada awalnya, jaminan kesehatan di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Di tahun 1949, setelah pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Belanda atas Indonesia, upaya menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pegawai negeri sipil (PNS) beserta keluarga tetap dilanjutkan.
Prof. G.A. Siwabessy, selaku Menteri Kesehatan yang menjabat saat itu, mengajukan gagasan penyelenggaraan program asuransi kesehatan semesta (Universal Health Insurance). Asuransi ini hanya mencakup kepesertaan golongan PNS dan keluarga saja.
Kemudian, pada tahun 1968, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 tentang pembentukan Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang mengatur pemeliharaan kesehatan pegawai negara, penerima pensiun, beserta keluarga yang bersangkutan.
Lalu di tahun 1984, pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 dan 23 tentang perubahan status BPDPK menjadi BUMN, yaitu Perum Husada Bhakti (PHB). Lembaga ini melayani jaminan kesehatan PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarga yang bersangkutan.
Selang beberapa waktu, di tahun 1992 PHB berubah menjadi PT Askes (Persero) seperti yang disebut PP No. 6 Tahun 1992. PT Askes mulai menjangkau karyawan BUMN melalui program Askes Komersial.
Di tahun 2005, PT Askes melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin (PJKMM) yang selanjutnya dikenal sebagai program Askeskin.
Pelayanan kesehatan yang semakin inklusif ditandai dengan resmi beroperasinya BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 sebagai transformasi dari PT Askes.
Dimulai dari pengeluaran UU No. 40 Tahun 2004 oleh pemerintah tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan kemudian disusul UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta menunjuk PT Askes sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, hingga PT Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan.
Sejarah Program BPJS Ketenagakerjaan
- Tahun 1947 dikeluarkan UU No. 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja
- Tahun 1951, dikeluarkan UU No. 2 Tahun 1951 sebagai pengganti UU No. 33 Tahun 1947
- Tahun 1952, dikeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 48 Tahun 1952 tentang Pengaturan Bantuan untuk Usaha Penyelenggaraan Kesehatan Buruh
- Tahun 1956, aturan tersebut diperbarui menjadi PMP No. 8 Tahun 1956
- Tahun 1957 dikeluarkan PMP No. 15 Tahun 1957 tentang Pembentukan Yayasan Sosial Buruh
- Tahun 1964 dikeluarkan PMP Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS)
- Tahun 1969 diberlakukannya UU No. 14 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja
- Tahun 1977 dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) dan terbit pula PP No. 34 Tahun 1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek
- Tahun 1992 terbit UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
- Tahun 1995 terbit PP No. 36 Tahun 1995 yaitu ditetapkannya PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Tahun 2004 terbit UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Tahun 2011, ditetapkanlah UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januari 2014 dengan program yang sama PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik yaitu BPJS Ketenagakerjaan
Penjelasan:
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab negara.
Fungsinya untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Ilustrasi program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK).
Isinya mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK.
Terbit pula PP No. 34 Tahun 1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Melalui PP No. 36 Tahun 1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi:
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat) program.
Keempat program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Semua program ini diperuntukkan bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya terus berlanjutnya hingga berlakunya UU No 24 Tahun 2011.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januari 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik.
PT Jamsostek (Persero) yang bertransformasi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Penjelasan Lengkap Program BPJS Kesehatan
Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki aturan main yang berbeda.
BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung terhadap presiden yang tugas utamanya adalah memberikan jaminan kesehatan nasional untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Sesuai yang tertera di Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Bab 1 Pasal 1, jaminan kesehatan nasional atau disebut juga sebagai jaminan sosial, adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar kebutuhan dasar hidupnya terpenuhi secara layak.
Berlaku di dalam sistem jaminan sosial ialah asuransi sosial yang beroperasi dengan cara mengumpulkan dana yang sifatnya wajib untuk kemudian diberikan kembali sebagai perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarga yang bersangkutan.
Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial atau BPJS Kesehatan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan sebesar 5%. Rinciannya karyawan penerima upah hanya perlu membayar iuran sebesar 1% saja, sedangkan sisa 4% dibayarkan oleh perusahaan.
Di dalam Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan diri beserta pekerja atau karyawannya sebagai peserta BPJS.
Apabila pemberi kerja tidak mengikuti peraturan di dalam UU tersebut, maka sanksinya adalah sebagai berikut:
- Teguran tertulis
- Denda, dan/atau
- Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Manfaat BPJS Kesehatan
Sebagai penjamin kesehatan masyarakat, BPJS Kesehatan tentunya memiliki banyak manfaat. Fasilitas kesehatan BPJS di antaranya adalah sebagai berikut:
- Puskesmas
- Dokter prakter perorangan
- Klinik pratama
- Dokter gigi
- RS Kelas D Pratama
- Rumah sakit
- Klinik utama
- Apotik PRB dan Kronis
- Optik
Sementara itu, manfaat dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi:
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
- Puskesmas atau yang setara
- Praktik mandiri dokter gigi
- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara
- Faskes penunjang: Apotik dan Laboratorium
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
Untuk beberapa manfaat yang ditanggung adalah sebagai berikut.
Manfaat yang ditanggung
1. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif)
- Penyuluhan kesehatan perorangan;
- Imunisasi rutin
- Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
- Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
- Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
2. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan)
- Administrasi pelayanan;
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
3. Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama
Prosedur pelayanan:
- Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
- Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
- Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 bulan di FKTP yang sama.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
- Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
- Pendaftaran dan administrasi;
- Akomodasi rawat inap;
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
- Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:
- Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;
- Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar);
- Pertolongan neonatal dengan komplikasi;
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:
- Klinik utama atau yang setara.
- Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
- Rumah Sakit Khusus
- Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium.
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Administrasi pelayanan;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis;
- Rehabilitasi medis; dan
- Pelayanan darah.
Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
- Perawatan inap non intensif; dan
- Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Baca juga: Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan, Manfaat dan Cara Penggunaannya
Contoh Penghitungan BPJS Kesehatan
Sebagai HR Development (HRD), salah satu tugas penting adalah menghitung gaji karyawan.
HRD pun harus memastikan gaji yang diberikan kepada karyawan tidak salah hitung karena banyaknya potongan gaji karyawan seperti BPJS Kesehatan.
Salah satu cara alternatif menghitung gaji paling mudah dan cepat dengan tingkat kesalahan sangat minim adalah dengan menggunakan aplikasi pembayaran gaji seperti Talenta.
Dengan Payroll Talenta, Anda sebagai HR tidak perlu repot lagi menghitung secara manual gaji beserta potongan-potongan lainnya seperti BPJS Kesehatan.
Apabila Anda belum menggunakan aplikasi payroll, maka bisa menyimak contoh soal di bawah ini untuk menghitung potongan BPJS Kesehatan dari gaji Anda.
Raisah bekerja di perusahaan Maju Pesat yang berlokasi di Jakarta dengan status lajang.
Adapun gaji pokok yang dia dapatkan adalah Rp7.500.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp2.500.000.
Jika sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Berapakah total iuran bulanan BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulan?
Jawab:
Hitungan iuran BPJS Kesehatan menggunakan angka patokan pendapatan gaji maksimal Rp12.000.000.
Dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 30 disebutkan Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh perusahaan serta 1% dibayar oleh karyawan. Maka penghitungannya adalah
Tunjangan BPJS Kesehatan perusahaan: 4% x Rp10.000.000 = Rp400.000
Potongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan karyawan: 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000
Total iuran BPJS Kesehatan: Rp500.000
Contoh Menghitung Tarif atau Iuran BPJS Kesehatan Karyawan
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengetahui gaji pokok karyawan untuk mengetahui besaran iuran yang harus dibayarkan baik perusahaan maupun karyawan.
Setelah Anda mengetahui gaji masing-masing karyawan, ikuti contoh kasus berikut ini.
Gaji pokok Dodi = Rp8.000.000
Tunjangan BPJS yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut.
Tunjangan BPJS Kesehatan dari perusahaan: 4% x Rp8.000.000 = Rp320.000
Iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung karyawan: 1% x Rp8.000.000 = Rp80.000
Sehingga, total iuran Dodi adalah Rp400.000.
Kemudian, apabila Dodi sudah berkeluarga dan memiliki 4 anak, maka Dodi harus menambah lagi iurannya menjadi 2% agar anak terakhir juga mendapatkan manfaat pelindungan.
Tunjangan BPJS Kesehatan dari perusahaan: 4% x Rp8.000.000 = Rp320.000
Iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung karyawan: 2% x Rp8.000.000 = Rp160.000
Sehingga, total iuran Dodi yang terbaru adalah Rp480.000.
Penjelasan Lengkap Mengenai Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.
Tidak hanya itu, program BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang pemerintah juga memberikan manfaat bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Manfaat dan fasilitas yang tertera diciptakan untuk memfasilitasi kebutuhan layanan kepesertaan baik bagi tenaga kerja maupun perusahaan atau pemberi kerja.
Dalam mendaftarkan perseorangan atau sekelompok peserta, BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan bagi masing-masing kategori.
Sesuai dengan Undang Undang No 24 Tahun 2011, ada 3 program utama BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pada tanggal 1 Juli 2015, terdapat satu program yaitu Jaminan Pensiun.
Program Kepesertaan Pekerja
Berikut beberapa program kepesertaan yang ada.
Pekerja Penerima Upah (PU)
Penerima Upah atau PU adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
Untuk kategori ini, BPJS memberikan jaminan sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKm)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Pekerja Bukan Penerima Upah atau BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari usahanya. Untuk kategori ini, BPJS memberikan fasilitas sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKm)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Untuk kategori ini, BPJS memberikan fasilitas JKK dan JKm.
Pekerja Migran
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Untuk kategori ini, BPJS memberikan fasilitas JKK, JKm, dan JHT.
Jenis Layanan
Untuk setiap peserta, layanan yang diberikan pada umumnya adalah JKK, JKm, JHT dan JP. Setiap jenis layanan memiliki manfaatnya masing-masing. Di bawah ini disebutkan beberapa manfaat untuk masing-masing peserta.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja, serta perjalanan dinas,
- Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis,
- Santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh),
- Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta,
- Bantuan Beasiswa untuk 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta,
- Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja. Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja berkisar antara 0,24% – 1,74% bergantung pada jenis usaha perusahaan. Iuran tersebut dibayarkan setiap bulan dalam rangka mengikutkan karyawan pada program BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan.
Jaminan Pensiun
Iuran jaminan pensiun adalah sejumlah uang yang wajib dibayar secara teratur setiap bulan oleh peserta dan pemberi kerja. Besaran iuran JP adalah 3% dari upah bulanan pekerja.
Nilai ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja dengan pembagian 2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja sedangkan 1% dari upah ditanggung oleh pekerja yang merupakan peserta JP.
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.
Sementara itu, batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun (JP) yang sebelumnya (2019) sebesar Rp8.512.400,- menjadi Rp8.939.700,- per bulan di 2020.
Manfaat jaminan pensiun diberikan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Syarat-syarat untuk peserta mendapatkan JP adalah sebagai berikut:
- Pekerja perusahaan atau perseorangan
- Pemberi kerja mendaftarkan pekerja dengan usia paling banyak 1 bulan sebelum memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun
- Sejak tanggal 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya, hingga mencapai 65 tahun.
Manfaat Program Jaminan Pensiun:
- Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
- Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
- Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
- Manfaat Pensiun Anak (MPA)
- Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
- Manfaat Lumpsum
- Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti
- Formula Manfaat Pensiun adalah 1% dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas)
- Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya
- Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun
- Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun
Jaminan Kematian (JKm)
- Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000
- Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000
- Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000
Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000
Santunan Beasiswa
1. Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun
2. Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta
3. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
4. Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan :
- TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun.
- SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun.
- SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
- Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
5. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun
6. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah
7. Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja
Besaran iuran untuk JKm adalah 0,3% untuk pekerja penerima upah, Rp 6.800 untuk pekerja perseorangan, mulai dari 0,21% untuk pekerja jasa konstruksi dan Rp 370.000 untuk pekerja migran
Jaminan Hari Tua (JHT)
Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah di mana 2% dibayarkan pekerja sedangkan 3,7% pemberi kerja. Upah didasarkan pada nominal upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Manfaat JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya adalah hasil akumulasi iuran dan pengembangannya. Uang tunai tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus kepada peserta dengan syarat:
- Peserta mencapai usia 56 tahun
- Meninggal dunia
- Cacat total tetap
Peserta yang dikategorikan ke dalam usia pensiun termasuk yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia selamanya.
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.
- Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
- BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
- Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
- Janda/duda
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
- Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggung jawab perusahaan
Contoh Penghitungan BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai HR, salah satu tugas penting adalah menghitung gaji karyawan.
HR pun harus memastikan gaji yang diberikan kepada karyawan tidak salah hitung karena banyaknya potongan seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila Anda belum menggunakan aplikasi payroll, maka bisa menyimak contoh soal di bawah ini untuk cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan dari gaji Anda.
Raisah bekerja di perusahaan Maju Pesat yang berlokasi di Jakarta. Adapun gaji pokok yang dia dapatkan adalah Rp7.500.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp2.500.000.
Dia sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berapakah total iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulan?
Gaji pokok Rp7.500.000 harus ditambah tunjangan tetap Rp2.500.000 sehingga upah sebulan Raisah adalah Rp10.000.000.
Rinciannya BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan Raisah adalah :
Iuran JHT sebesar 5,7% x upah sebulan terdiri dari :
– Dibayar oleh perusahaan: 3,7% x Rp10.000.000 = Rp370.000
– Dipotong dari gaji karyawan: 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000
Iuran JKK adalah 0,54% x Rp10.000.000 = Rp54.000 dibayar oleh perusahaan
Iuran JKM adalah 0,3% x Rp10.000.000 = Rp30.000 dibayar oleh perusahaaan
Iuran JP sebesar 3% dikalikan dengan upah sebulan dibayar oleh perusahaan dan karyawan.
Karena nilai maksimal untuk perhitungan jaminan pensiun adalah Rp8.939.700 yang dijadikan dasar perhitungannya adalah:
Dibayar oleh perusahaan: 2% x Rp8.939.700 = Rp178.794
Dipotong dari gaji karyawan: 1% x Rp8.939.700 = Rp89.397
Total Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterima oleh Raisah adalah:
Dari perusahaan : Rp54.000 + Rp30.000 + Rp178.794 = Rp262.794
Dipotong dari gaji karyawan : Rp200.000 + Rp89.397 = Rp289.397
Total iuran adalah Rp262.794 + Rp289.397 = Rp552.191
Infografis Mengenai Tarif BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Hak Peserta Pada Program BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Terdapat 4 (empat) program yang bisa diikuti perusahaan dalam BPJS Ketenagakerjaannya, mulai dari jaminan keselamatan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini Talenta akan memberikan beberapa penjelasan mengenai keempat jaminan ini beserta iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
a. Hak Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)
Manfaat ini merupakan perlindungan total berupa biaya medis dan kompensasi ketika karyawan Anda mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul karena lingkungan tempat bekerja.
JKK Jaminan Keselamatan Kerja ini adalah juga termasuk dalam hak peserta, juga komponen bpjs ketenagakerjaan.
Manfaat Jaminan Keselamatan Kerja juga mencakup ketika karyawan mengalami kecacatan permanen.
Pelayanan medis yang ditanggung oleh Jaminan Keselamatan Kerja berupa pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
Selain itu, Jaminan keselamatan kerja juga menanggung fasilitas rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah/daerah atau rumah sakit swasta yang setara.
Jaminan ini juga menanggung perawatan intensif, penunjang diagnostik, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter, operasi, transfusi darah, dan rehabilitasi medis–meliputi penggantian alat bantu, alat pengganti, dan gigi tiruan.
Selain itu, jaminan ini juga memberikan penggantian biaya pengangkutan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan ke rumah, serta biaya pertolongan P3K.
Bagi karyawan yang tidak mampu bekerja sementara, cacat anatomis, cacat fungsi sebagian, cacat total, meninggal dunia, hingga biaya pemakaman juga ditanggung oleh BPJS.
Santunan ini juga diberikan sebagai beasiswa pendidikan anak peserta yang meninggal dunia atau cacat total yang disebabkan kecelakaan atau penyakit karena pekerjaan, nominal yang diberikan oleh jaminan ini sebesar Rp12.000.000.
b. Hak Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Kematian JK adalah merupakan salah satu hak peserta, juga komponen BPJS ketenagakerjaan.
Jaminan ini memberikan manfaat bagi ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit karena pekerjaan.
Manfaat ini bisa didapatkan bila karyawan tersebut masih aktif bekerja dan belum mencapai masa pensiun.
Kompensasi ini berupa santunan tunai Rp16.200.000, juga santunan berkala 24 kali Rp200.000, atau Rp 4.800.000 yang dibayar sekaligus.
Sedangkan, bagi peserta yang memenuhi masa iuran minimal 5 tahun akan mendapat biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000 dan beasiswa pendidikan anak sebesar Rp12.000.000
c. Hak Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat ini diberikan kepada karyawan yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan sebaga pengganti pendapatan peserta yang tidak lagi bekerja.
JHT diberikan berupa uang tunai yang dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.
Jaminan ini merupakan tabungan berupa akumulasi iuran ditambah pengembangan yang tercatat dalam rekening peserta BPJS.
Jaminan Hari Tua JHT adalah merupakan salah satu hak peserta, juga komponen bpjs ketenagakerjaan.
JHT ini bisa diberikan sekaligus kepada karyawan, namun juga bisa dibayarkan sebagian bagi peserta yang memasuki persiapan masa pensiun.
Menurut aturan yang berlaku, peserta BPJS yang belum memasuki masa pensiun atau 10 tahun bekerja dapat mengajukan klaim JHT sebesar 10% atau 30%.
Pengambilan dana 30% diperbolehkan untuk kepemilikan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan 10% untuk keperluan lain, termasuk persiapan pensiun.
d. Hak Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Pensiun (JP)
Bagi karyawan yang akan segera memasuki masa pensiun akan mendapatkan manfaat berupa jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
- Pensiun Hari Tua: berupa uang tunai bulanan hingga meninggal dunia bagi peserta yang masa kepesertaannya mencapai 15 tahun.
- Pensiun Cacat: berupa uang tunai bulanan untuk peserta yang cacat total dan tidak bisa bekerja, iuran ini akan diberikan hingga peserta meninggal dunia.
- Pensiun Janda/Duda: uang tunai bulanan untuk ahli waris hingga meninggal dunia atau menikah lagi.
- Pensiun Anak: uang tunai bulanan untuk ahli waris (maksimal dua orang anak), diberikan hingga anak usia 23 tahun, atau bekerja atau menikah.
- Pensiun Orang Tua: diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris peserta BPJS dengan status lajang.
Sudah pasti kalau Jaminan Pensiun JP ini adalah salah satu hak peserta, juga komponen bpjs ketenagakerjaan.
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Mengikuti BPJS Kesehatan
Setiap perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS ketanagakerjaan akan memperoleh sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis yang dilakukan oleh BPJS.
- Denda yang dilakukan oleh BPJS.
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang akan dilakukan oleh Pemerintah atas permintaan BPJS.
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja meliputi:
- Perizinan terkait usaha.
- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek.
- Izin memperkerjakan tenaga kerja asing.
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Seperti kita ketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua program yang sangat dibutuhkan oleh karyawan atau pekerja.
Tiap pekerja yang baru bergabung dengan suatu perusahaan wajib didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan oleh HR.
HR dapat menggunakan rekrutmen karyawan online untuk mempermudah proses rekrutmen pegawai baru.
Bila diterima, HR bisa menggunakan data pada plikasi tersebut untuk data pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Hitung Tarif BPJS Kesehatan Karyawan dengan Mudah Menggunakan Talenta
Salah satu cara alternatif menghitung gaji paling mudah dan cepat dengan tingkat kesalahan sangat minim adalah dengan menggunakan aplikasi pembayaran gaji seperti Talenta.
Dengan Payroll Talenta, Anda sebagai HR tidak perlu repot lagi menghitung secara manual gaji beserta potongan-potongan lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Talenta juga bisa membuat slip gaji karyawan seperti yang ada pada contoh di sini.
Nah, proses penghitungan gaji karyawan sebetulnya bisa dilakukan dengan lebih mudah jika Anda menggunakan software HRIS seperti Talenta.
Dengan menggunakan software HRIS Talenta yang sudah terintegrasi, Anda tidak perlu lagi menghitung iuran BPJS Kesehatan karyawan secara manual.
Talenta dapat secara otomatis menghitung setiap komponen penggajian karyawan mulai dari absensi, cuti karyawan, tunjangan karyawan, hingga bayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar