- Apakah yang dimaksud dengan Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)?
Orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.NO
Jenis Kegiatan Usaha / Pekerjaan
Program
1.
Pemberi Kerja
Wajib Program : JHT,JKK dan JKM
2
Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
Wajib Program : JKK dan JKM
Program Tambahan JHT
3
Pekerja yang tidak termasuk poin 2 yang bukan menerima upah
4
Pekerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud poin 2 termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan
5
Peserta Magang, tenaga honorer, peserta Pendidikan pengembangan bakat dan minat, siswa dan mahasiswa kerja praktek yang dipekerjakan dalam proses Pendidikan dan pelatihan atau narapidana yang dalam proses asimilasi
Wajib Program : JKK
Program Tambahan JKM
- Apakah Peserta BPU dapat melakukan pengecekan informasi kepesertaan, masa perlindungan dan jatuh tempo pembayaran iuran selanjutnya?
Peserta BPU dapat melakukan pengecekan dengan menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan/KTP untuk mendapatkan informasi kepesertaan, masa perlindungan dan jatuh tempo pembayaran iuran selanjutnya.
Informasi dapat diperoleh melalui:
a. Aplikasi JMO;
b. Pusat Layanan Masyarakat (Contact Center) 175;
c. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. - Peserta BPU yang tidak membayar iuran lebih dari 3 bulan, apakah dapat melanjutkan kepesertaannya?
Peserta BPU yang tidak membayar iuran lebih dari 3 bulan dapat melanjutkan kepesertaannya dengan menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan/KTP untuk melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui kanal pembayaran iuran Kerjasama. - Bagaimana cara melihat jumlah saldo JHT Peserta BPU?
Peserta BPU dapat melihat jumlah saldo JHT dengan:
a. Mengunduh aplikasi JMO;
b. Mengunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
c. Mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. - Apakah peserta BPU telat atau lupa membayar iuran harus membayar tunggakan iurannya?
Peserta BPU harus melunasi tunggakan iurannya setiap bulan. Apabila setelah 3 (tiga) bulan berturut-turut peserta BPU belum melakukan pelunasan tunggakan, maka kepesertaan dan perlindungannya akan nonaktif. - Apakah peserta BPU telat atau lupa membayar iuran akan dikenakan denda?
Peserta BPU tidak dikenakan denda apabila telat atau lupa melakukan pembayaran iuran. - Berapa banyak jenis pekerjaan atau kegiatan usaha yang dapat didaftarkan?
NO
JENIS KEGIATAN USAHA
INFORMASI
1.
Pemberi Kerja
Maksimal 1 jenis kegiatan usaha.
Jika memiliki lebih dari 1 jenis kegiatan usaha maka wajib mendaftarkan program JKK pada masing-masing kegiatan usaha
2.
Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
Dapat mendaftarkan maksimal 2 jenis pekerjaan / kegiatan usaha.
Contoh : Pedagang dan Sopir Bis
3.
Pekerja yang tidak termasuk poin 2 yang bukan menerima upah
Dapat mendaftarkan maksimal 2 jenis pekerjaan / kegiatan usaha.
Contoh : Pedagang dan Sopir Bis
4.
Pekerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud poin 2 termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan
Dapat mendaftarkan 2 jenis pekerjaan, namun karena sifatnya hubungan kemitraan berdasarkan kesepakatan dengan pihak penyedia jasa layanan maka saat pendaftaran pertama hanya dapat 1 jenis pekerjaan.
Contoh : Mitra Pengemudi Grab, dan Mitra Pengemudi Gojek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar