Kamis, 06 April 2023

Pendaftaran BPU

 

  1. Apakah yang dimaksud dengan Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)?
    Orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.

    NO

    Jenis Kegiatan Usaha / Pekerjaan

    Program

    1.

    Pemberi Kerja

     

    Wajib Program : JHT,JKK dan JKM

    2

    Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri

    Wajib Program : JKK dan JKM

    Program Tambahan JHT

    3

    Pekerja yang tidak termasuk poin 2 yang bukan menerima upah

    4

    Pekerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud poin 2 termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan

    5

    Peserta Magang, tenaga honorer, peserta Pendidikan pengembangan bakat dan minat, siswa dan mahasiswa kerja praktek yang dipekerjakan dalam proses Pendidikan dan pelatihan atau narapidana yang dalam proses asimilasi

    Wajib Program : JKK

    Program Tambahan JKM

  2. Apakah Peserta BPU dapat melakukan pengecekan informasi kepesertaan, masa perlindungan dan jatuh tempo pembayaran iuran selanjutnya?
    Peserta BPU dapat melakukan pengecekan dengan menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan/KTP untuk mendapatkan informasi kepesertaan, masa perlindungan dan jatuh tempo pembayaran iuran selanjutnya.

    Informasi dapat diperoleh melalui:
    a. Aplikasi JMO;
    b. Pusat Layanan Masyarakat (Contact Center) 175;
    c. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Peserta BPU yang tidak membayar iuran lebih dari 3 bulan, apakah dapat melanjutkan kepesertaannya?
    Peserta BPU yang tidak membayar iuran lebih dari 3 bulan dapat melanjutkan kepesertaannya dengan menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan/KTP untuk melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui kanal pembayaran iuran Kerjasama.
  4. Bagaimana cara melihat jumlah saldo JHT Peserta BPU?
    Peserta BPU dapat melihat jumlah saldo JHT dengan:
    a. Mengunduh aplikasi JMO;
    b. Mengunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
    c. Mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  5. Apakah peserta BPU telat atau lupa membayar iuran harus membayar tunggakan iurannya?
    Peserta BPU harus melunasi tunggakan iurannya setiap bulan. Apabila setelah 3 (tiga) bulan berturut-turut peserta BPU belum melakukan pelunasan tunggakan, maka kepesertaan dan perlindungannya akan nonaktif.
  6. Apakah peserta BPU telat atau lupa membayar iuran akan dikenakan denda?
    Peserta BPU tidak dikenakan denda apabila telat atau lupa melakukan pembayaran iuran.
  7. Berapa banyak jenis pekerjaan atau kegiatan usaha yang dapat didaftarkan?

    NO

    JENIS KEGIATAN USAHA

    INFORMASI

    1.

    Pemberi Kerja

    Maksimal 1 jenis kegiatan usaha.

    Jika memiliki lebih dari 1 jenis kegiatan usaha maka wajib mendaftarkan program JKK pada masing-masing kegiatan usaha

    2.

    Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri

    Dapat mendaftarkan maksimal 2 jenis pekerjaan / kegiatan usaha.

    Contoh : Pedagang dan Sopir Bis

    3.

    Pekerja yang tidak termasuk poin 2 yang bukan menerima upah

    Dapat mendaftarkan maksimal 2 jenis pekerjaan / kegiatan usaha.

    Contoh : Pedagang dan Sopir Bis

    4.

    Pekerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud poin 2 termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan

    Dapat mendaftarkan 2 jenis pekerjaan, namun karena sifatnya hubungan kemitraan berdasarkan kesepakatan dengan pihak penyedia jasa layanan maka saat pendaftaran pertama hanya dapat 1 jenis pekerjaan.

    Contoh : Mitra Pengemudi Grab, dan Mitra Pengemudi Gojek


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami Program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

  Tahukah kamu jika BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun serta bantuan sosial ketika peserta...