- Apakah yang dimaksud dengan Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)?
Orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. - Apakah Peserta BPU dapat melakukan pengecekan informasi kepesertaan, masa perlindungan dan jatuh tempo pembayaran iuran selanjutnya?
Peserta BPU dapat melakukan pengecekan dengan menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan/KTP untuk mendapatkan informasi kepesertaan, masa perlindungan dan jatuh tempo pembayaran iuran selanjutnya.
Informasi dapat diperoleh melalui:
a. Aplikasi JMO;
b. Pusat Layanan Masyarakat (Contact Center) 175;
c. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. - Peserta BPU yang tidak membayar iuran lebih dari 3 bulan, apakah dapat melanjutkan kepesertaannya?
Peserta BPU yang tidak membayar iuran lebih dari 3 bulan dapat melanjutkan kepesertaannya dengan menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan/KTP untuk melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui kanal pembayaran iuran Kerjasama. - Bagaimana cara melihat jumlah saldo JHT Peserta BPU?
Peserta BPU dapat melihat jumlah saldo JHT dengan:
a. Mengunduh aplikasi JMO;
b. Mengunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
c. Mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. - Apakah peserta BPU telat atau lupa membayar iuran harus membayar tunggakan iurannya?
Peserta BPU harus melunasi tunggakan iurannya setiap bulan. Apabila setelah 3 (tiga) bulan berturut-turut peserta BPU belum melakukan pelunasan tunggakan, maka kepesertaan dan perlindungannya akan nonaktif. - Apakah peserta BPU telat atau lupa membayar iuran akan dikenakan denda?
Peserta BPU tidak dikenakan denda apabila telat atau lupa melakukan pembayaran iuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar