Perbedaan PU dan BPU
Ini bedanya ya, Sahabat:
1. Peserta PU bisa mengikuti keempat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap, yaitu JKK, JKM, JHT, dan JP. Pendaftaran keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Iuran JKK dan JKM ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja, sedangkan iuran JHT dan JP ditanggung bersama antara pengusaha dan pekerja.
2. Kategori BPU dapat mengikuti tiga program perlindungan secara bertahap sesuai kemampuannya, yaitu JKK, JKM, dan JHT, yang seluruh iurannya ditanggung peserta sendiri.
Sekarang sudah jelas kan perbedaan kedua kategori ini dan manfaat yang bisa diikuti? Selengkapnya, kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada bio yaa!
Jadi, apakah pekerjaanmu saat ini termasuk dalam kategori BPU?
Yuk, hanya dengan membayar iuran Rp 36.800/bulan mendapatkan jaminan 3 Prgram, daftarkan dirimu jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan manfaat hingga ratusan juta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian!
Info lebih lanjut cek di bpjsketenagakerjaan.go.id ya.
Jika merasa berat mendaftar 3 Program maka ANDA bisa mendaftar yang standart 2 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar