Selain didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja, karyawan juga dapat mendaftarkan dirinya sendiri untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Ini disebut dengan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU). Umumnya, mereka yang mendaftarkan diri ke layanan BPJS Ketenagakerjaan BPU merupakan karyawan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri.
Mengenal BPJS Ketenagakerjaan BPU
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam jenis program yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda sebagai warga negara Indonesia. Beberapa program yang sudah banyak dikenal adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun tahukah Anda bahwa ada layanan BPJS Ketenagakerjaan dimana calon pesertanya wajib mendaftarkan dirinya sendiri secara mandiri atau kolektif melalui kelompok tertentu? Layanan ini dikenal dengan BPJS Bukan Penerima Upah atau BPJS Ketenagakerjaan BPU. Asing dengan istilah ini? Apa saja hal yang harus diperhatikan untuk menjadi peserta BPJS BPU? Kami memberikan ulasan singkat mengenai BPJS Ketenagakerjaan BPU.
Dalam prakteknya, tidak hanya karyawan atau pengusaha saja yang membutuhkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Pada dasarnya kepesertaan BPJS dikategorikan menjadi :
- Pekerja Penerima Upah
- Bukan Penerima Upah
- Jasa Konstruksi
- Pekerja Migran
Program-program yang sudah disebutkan sebelumnya seperti JKK, JK dan JHT masuk dalam program yang ditujukan bagi para Pekerja Penerima Upah. Sedangkan wirausaha, freelancer dan pekerja paruh waktu masuk ke dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Jika program Pekerja Penerima Upah didaftarkan oleh pihak pemberi kerja, Bukan Penerima Upah wajib untuk mendaftarkan dirinya sendiri atau melalui wadah/komunitas kolektif.
Peserta BPJS Bukan Penerima Upah
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah adalah karyawan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.
Secara lebih rinci, kategori BPU meliputi:
- Pemberi kerja (pengusaha atau pemilik perusahaan)
- Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri (artis, influencer, freelancer dan seniman)
- Pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal (pedagang, nelayan, petani, sopir angkot)
Pasal 3 Permenaker menyebutkan bahwa Program yang diperuntukan bagi BPU dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua secara Sukarela
Besaran Iuran BPJS Bukan Penerima Upah
Tidak seperti pekerja pada umumnya, BPU tidak menerima upah reguler dari pemberi kerja, maka dari itu iuran BPJS BPU tidak dihitung dari upah individu. Iuran BPJS ini dihitung dari nominal tertentu dan ditetapkan berdasarkan besaran pendapatan individu.
Berdasarkan PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM berikut ini besaran iuran yang harus dibayarkan:
- JKK = 1% dari penghasilan, paling sedikit Rp 10.000 dan paling tinggi adalah Rp 207.000
- JKM = Rp 6.800 per bulan
- JHT = 2% dari penghasilan dengan minimal RP 20.000 hingga maksimal Rp 414.000 (diatur dalam PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT)
Tenggat waktu pembayaran iuran adalah tanggal 15. Sebagai peserta, Anda dapat memilih membayar untuk setiap 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun serta dapat memilih pembayaran secara langsung di kantor BPJS atau mitra BPJS.
Pendaftaran BPJS Bukan Penerima Upah
Sebelum mendaftar pastikan Anda menyiapkan dokumen pendaftaran seperti: Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email.
Pendaftaran dapat dilakukan secara manual ke kantor cabang, pendaftaran melalui Service Point Office (SPO), melalui website dan melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).
Silakan kunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan BPU atau PERISAI Terdekat ( Klik Tombol Whatsapp yang ada dipojok kanan bawah ) informasi pendaftaran lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar