Minggu, 02 April 2023

FAQ – 2. PENDAFTARAN PESERTA

 FAQ – 2. PENDAFTARAN PESERTA

1.      Program jaminan sosial ketenagakerjaan apa saja yang didapatkan oleh Peserta BPU?

a.       Peserta magang merupakan orang perorangan yang melakukan kegiatan magang berdasarkan perjanjian pemagangan;

b.       Tenaga honorer merupakan orang perorangan yang melakukan pekerjaan dengan pemberi kerja selain penyelenggara negara mendapatkan imbalan tertentu khususnya dengan penamaan honor;

c.       Peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat merupakan pekerja anak yang melakukan pekerjaan untuk meningkatkan bakat dan minatnya berdasarkan perjanjian dengan pemberi kerjanya. Batas usia minimal yang dapat didaftarkan adalah 6 tahun;

d.       Siswa kerja praktek dan mahasiswa kerja praktek yand dipekerjakan dalam proses pendidikan dan pelatihan merupakan siswa atau mahasiswa yang sedang melakukan kegiatan kerja praktek untuk mendapatkan pengalaman dan meningkatkan kompetensi dirinya. Peserta Pelatihan Kerja termasuk dalam siswa kerja praktek tersebut;

e.       Narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi merupakan orang perorangan yang sedang menjalani masa hukuman sebagai narapidana dan melakukan pekerjaan dalam rangka menjalani kegiatan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.

 

2.      Apa saja persyaratan pendaftaran pertama kali menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU)?

Persyaratan utama mendaftar menjadi peserta BPU:

a.       Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk;

b.       Belum mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; dan

c.       Memiliki usaha atau pekerjaan yang tidak menerima upah.

3.      Dimana saja calon peserta BPU dapat melakukan pendaftaran?

Saat ini calon peserta BPU dapat melakukan pendaftaran secara individu (sendiri-sendiri) melalui:

a.       Pendaftaran Online Mandiri (website BPJS Ketenagakerjaan);

b.       Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat;

c.       Service Point Office (SPO) Bank Kerjasama seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, Bank BJB;

d.       Perisai;

e.       Agen Perbankan seperti Agen46, BRILink;

f.        Kantor Pos, agen pos dan aplikasi Pospay;

g.       Aplikasi LinkAja;

h.       Aplikasi dan website Cermati.com;

i.         Peserta BPU juga dapat melakukan pendaftaran secara berkelompok melalui Wadah yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan;

j. Mitra Pengemudi Gojek dapat mendaftar melalui link pendaftaran: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu/gojek

k.       Mitra Pengemudi Grab dapat mendaftar melalui fitur GrabBenefits dengan menggunakan saldo OVO yang tersedia pada fitur GrabBenefits.

Khusus untuk kepesertaan BPU Peserta magang, tenaga honorer, peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, siswa dan mahasiswa kerja praktek yang dipekerjakan dalam proses pendidikan dan pelatihan atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pendaftaran dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/Badan Usaha melalui Kantor Cabang terdekat.

4.      Jika KTP hilang/tidak ada, apakah tetap dapat melakukan pendaftaran pertama kali menjadi Peserta BPU?

Calon Peserta BPU dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang ada di dalam Kartu Keluarga

5.      Saya sudah melakukan pendaftaran, namun Nomor Induk Kependudukan saya dinyatakan tidak/belum valid, apakah saya dapat melakukan pendaftaran menjadi peserta BPU?

Pendaftaran menjadi Peserta BPU dengan kondisi tersebut dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

6.      Apa yang dimaksud dengan memiliki usaha atau pekerjaan dalam persyaratan pendaftaran menjadi peserta BPU?

Calon Peserta BPU harus memiliki usaha atau pekerjaan yang tidak menerima upah, karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan Lembaga yang menangani Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga calon Peserta BPU harus memiliki dan aktif melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan saat melakukan pendaftaran. (tidak sedang dalam sakit yang berkepanjangan seperti sedang di ICU).

7.     Berapa banyak jenis pekerjaan atau kegiatan usaha yang dapat didaftarkan?

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami Program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

  Tahukah kamu jika BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun serta bantuan sosial ketika peserta...