FAQ – 2. PENDAFTARAN PESERTA
1. Program jaminan sosial
ketenagakerjaan apa saja yang didapatkan oleh Peserta BPU?
a. Peserta magang merupakan orang perorangan yang melakukan kegiatan
magang berdasarkan perjanjian pemagangan;
b. Tenaga honorer merupakan orang perorangan yang melakukan pekerjaan
dengan pemberi kerja selain penyelenggara negara mendapatkan imbalan tertentu
khususnya dengan penamaan honor;
c. Peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat merupakan pekerja anak
yang melakukan pekerjaan untuk meningkatkan bakat dan minatnya berdasarkan
perjanjian dengan pemberi kerjanya. Batas usia minimal yang dapat didaftarkan
adalah 6 tahun;
d. Siswa kerja praktek dan mahasiswa kerja praktek yand dipekerjakan dalam
proses pendidikan dan pelatihan merupakan siswa atau mahasiswa yang sedang
melakukan kegiatan kerja praktek untuk mendapatkan pengalaman dan meningkatkan
kompetensi dirinya. Peserta Pelatihan Kerja termasuk dalam siswa kerja praktek
tersebut;
e. Narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi merupakan orang
perorangan yang sedang menjalani masa hukuman sebagai narapidana dan melakukan
pekerjaan dalam rangka menjalani kegiatan untuk meningkatkan kapasitas dan
kompetensinya.
2. Apa saja persyaratan
pendaftaran pertama kali menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU)?
Persyaratan utama mendaftar menjadi peserta BPU:
a.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan
atau Kartu Tanda Penduduk;
b.
Belum mencapai usia 65 (enam puluh
lima) tahun; dan
c.
Memiliki usaha atau pekerjaan yang
tidak menerima upah.
3.
Dimana saja calon
peserta BPU dapat melakukan pendaftaran?
Saat
ini calon peserta BPU dapat melakukan pendaftaran secara individu
(sendiri-sendiri) melalui:
a.
Pendaftaran Online Mandiri
(website BPJS Ketenagakerjaan);
b.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
terdekat;
c.
Service Point Office (SPO) Bank
Kerjasama seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, Bank BJB;
d. Perisai;
e.
Agen Perbankan seperti Agen46,
BRILink;
f.
Kantor Pos, agen pos dan aplikasi
Pospay;
g.
Aplikasi LinkAja;
h.
Aplikasi dan website Cermati.com;
i.
Peserta BPU juga dapat melakukan
pendaftaran secara berkelompok melalui Wadah yang sudah bekerja sama dengan
BPJS Ketenagakerjaan;
j. Mitra Pengemudi Gojek dapat
mendaftar melalui link pendaftaran:
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu/gojek
k.
Mitra Pengemudi Grab dapat
mendaftar melalui fitur GrabBenefits dengan menggunakan saldo OVO yang tersedia
pada fitur GrabBenefits.
Khusus
untuk kepesertaan BPU Peserta magang, tenaga honorer, peserta pendidikan
pengembangan bakat dan minat, siswa dan mahasiswa kerja praktek yang
dipekerjakan dalam proses pendidikan dan pelatihan atau narapidana yang
dipekerjakan dalam proses asimilasi pendaftaran dapat dilakukan oleh Pemberi
Kerja/Badan Usaha melalui Kantor Cabang terdekat.
4.
Jika KTP hilang/tidak
ada, apakah tetap dapat melakukan pendaftaran pertama kali menjadi Peserta BPU?
Calon
Peserta BPU dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang ada di dalam Kartu
Keluarga
5. Saya sudah melakukan
pendaftaran, namun Nomor Induk Kependudukan saya dinyatakan tidak/belum valid,
apakah saya dapat melakukan pendaftaran menjadi peserta BPU?
Pendaftaran
menjadi Peserta BPU dengan kondisi tersebut dapat dilakukan di Kantor Cabang
BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
6. Apa yang dimaksud dengan
memiliki usaha atau pekerjaan dalam persyaratan pendaftaran menjadi peserta
BPU?
Calon
Peserta BPU harus memiliki usaha atau pekerjaan yang tidak menerima upah,
karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan Lembaga yang menangani Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan, sehingga calon Peserta BPU harus memiliki dan aktif melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan saat melakukan pendaftaran. (tidak sedang dalam
sakit yang berkepanjangan seperti sedang di ICU).
7. Berapa banyak jenis pekerjaan atau kegiatan usaha yang dapat didaftarkan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar