Selasa, 04 April 2023

Jaminan Hari Tua (JHT)


Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.


Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

JHT BPU


Uang tunai yang dibayarkan :

  1. Sekaligus apabila peserta :
    1. mencapai usia 56 tahun;
    2. berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
    3. terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
    4. meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
    5. cacat total tetap; atau
    6. meninggal dunia.
  2. Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami Program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

  Tahukah kamu jika BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun serta bantuan sosial ketika peserta...