Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan penting sekali memahami tentang pentingnya BPJS terutama untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ketahui cara klaimnya berikut ini:
Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Setiap manusia tidak ada yang pernah tahu takdirnya. Kapan saja ia diberi kesehatan dan ujian kesakitan. Sebagai bentuk ikhtiar melindungi diri dan keluarga, Anda bisa mendaftarkan diri pada fasilitas kesehatan yang telah disediakan oleh pemerintah seperti yang satu ini.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sudah terbukti memberikan manfaat kepada para peserta.
Manfaat ini bisa berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan maupun keduanya, yang diberikan pada saat peserta terkait mengalami kecelakaan kerja maupun terkenal penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini, Anda bisa melakukannya di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat.
Berikut persyaratan dokumen yang harus Anda penuhi untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
1. Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
2. Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
3. Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
4. Memberi bukti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
5. Peserta memiliki E-KTP asli yang dilampirkan
6. Bukti kronologis kejadian kecelakaan dan fotocopy E-KTP minimal 2 saksi
7. Melampirkan bukti laporan kepolisian apabila telah terjadi kecelakaan lalu lintas
8. Melampirkan kwitansi Pengobatan dan Perawatan
9. Surat perintah tugas luar/lembur dari perusahaan tempat kerja peserta (jika kejadian di luar waktu kerja)
10. Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
11. Buku tabungan peserta BPJS Ketenagakerjaan
12. NPWP milik peserta yang terdaftar (memiliki saldo lebih dari 50 juta)
Prosedur klaim manual secara langsung
1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja
2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK Jaminan Kematian
3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian Jaminan Pensiun
4. Dilayani oleh Petugas Jaminan Hari Tua
5. Menerima tanda terima klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey Jaminan Kematian
7. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.
BATAS WAKTU KLAIM
Jangka waktu pencairan santunan yang sudah ditentukan oleh pihak JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah 7 hari kerja setelah berkas klaim Anda disetujui.
Informasi status klaim
Jika Anda sudah melengkapi semua dokumen persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK secara daring maupun luring, inilah saatnya Anda memantau status klaim hak Anda sebagai peserta. Berikut langkah mudahnya:
Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Lalu, masukkan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK) Anda
Cek informasi status klaim dengan klik 'Lacak Klaim Saya'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar