- Peserta BPU baru melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran pertama, apakah mendapatkan tanda bukti kepesertaan?
Peserta BPU yang baru melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran pertama dapat menggunakan tanda bukti pembayaran sebagai tanda bukti kepesertaan awal. Selanjutnya untuk mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, Peserta BPU dapat melakukan:
a. Mengunduh aplikasi JMO untuk mendapatkan kartu digital;
b. Mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar untuk mendapatkan kartu fisik. - Kartu peserta BPU hilang, apakah saya tetap dapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta dapat mengajukan pencetakan ulang?
Jika kartu peserta BPU hilang, Peserta BPU tetap terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan. Peserta BPU dapat mengajukan pencetakan ulang kartu fisik dengan mengunjungi Kantor Cabang dimana Peserta BPU tersebut melakukan pendaftaran. - Apakah peserta BPU harus melaporkan jika terjadi perubahan data?
Peserta wajib menyampaikan perubahan data dirinya paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadi perubahan ke Kantor Cabang terdekat. - Perubahan data apa saja yang dilaporkan Peserta BPU kepada BPJS Ketenagakerjaan?
Perubahan data disampaikan secara langsung ke Kantor Cabang dengan mengisi formulir perubahan data. Adapun perubahan data yang dapat dilakukan antara lain:
a. Upah/penghasilan;
b. Paket program;
c. Jenis Pekerjaan;
d. Alamat KTP/ Domisili;
e. No. HP;
f. Email;
g. Susunan anggota keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar