Dalam artikel ini terdapat informasi tentang syarat dan cara klaim beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi masyarakat yang belum mengetahuinya, wajib simak penjelasan dari akun Instagram @indonesiabaik.id.
Mengutip keterangan @indonesiabaik.id, hal tersebut sesuai aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019. Yaitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021.
Permenaker tersebut memberitahukan cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Jika, anak dari orangtuanya terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat beasiswa pendidikan.
Dengan catatan, jika orangtua si anak tersebut meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja. Beasiswa dapat diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami, cacat total, meninggal akibat kerja, dan meninggal dunia.
Berikut syarat dan cara klaim beasiswa pendidikan oleh anak peserta BPJS:
Syarat Klaim Pendidikan Beasiswa Pendidikan
- Anak usia sekolah, mulai dari taman kanak-kanak hingga kuliah S1.
- Belum mencapai usia 23 tahun.
- Belum menikah.
- Belum bekerja.
- Diberikan untuk dua orang anak secara berkala.
Cara Klaim Beasiswa Pendidikan Bagi Orangtua yang Mengalami Kecelakaan Kerja
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Pelaporan kecelakaan kerja 2x24 jam.
- Bawa fotokopi identitas peserta (fotokopi KTP), kartu peserta (Kartu BPJS Ketenagakerjaan), kronologis kejadian, dan presensi atau kehadiran karyawan.
- Lapor dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3 (Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja), yang dilakukan setelah pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
Cara Klaim Beasiswa Pendidikan Bagi Orang Tuanya Meninggal Dunia
Anak atau keluarga datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan, diantaranya:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.
- Akta Kematian.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat keterangan ahli waris dan pejabat yang berwenang.
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri atau suami sah peserta).
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Besaran Beasiswa
Besaran beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD: Rp 1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.
- Pendidikan SMP/sederajat: Rp 2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
- Pendidikan SMA/sederajat: Rp 3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
- Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp 12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa bisa dilakukan setiap tahunnya.
Bila anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia tau cacat total, beasiswa bisa diberikan saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Bila anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia tau cacat total, beasiswa bisa diberikan saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar