Informasi Umum
Sistem Jaminan Sosial Nasional telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004, seluruh pekerja Indonesia wajib dilindungi program jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Penyelenggara yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan kepada pekerja seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.
Agar seluruh perkerja Indonesia, khususnya informal dapat segera memperoleh akses jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyusun inisiatif strategis dengan mengimplemantasikan sistem Keagenan Jaminan Sosial melalui program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Apakah yang dimaksud Wadah/Kantor Perisai dan Perisai?
Wadah/Kantor Perisai adalah organisasi/asosiasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang telah memenuhi persyaratan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Organisasi ini bertugas sebagai koordinator dari Perisai yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah disepakti bersama.
Perisai adalah perorangan/individu yang ditunjuk oleh Wadah/Kantor Perisai dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi, akuisisi peserta, dan pengelolaan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Apa persyaratan menjadi Wadah/Kantor Perisai dan Perisai?
Sebelum Wadah/Kantor Perisai dan Perisai bertugas, diharuskan agar:
- Memenuhi persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen.
- Mengikuti pelatihan Perisai dan telah lulus ujian.
- Wadah/Kantor Perisai menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerejaan setempat.
- Perisai memiliki Sertifikat Pelatihan Perisai, Tanda Pengenal Perisai, dan Surat Tugas dari Wadah/Kantor Perisai.
- Memiliki alat elektronik yang terkoneksi dengan internet untuk mengakses Sistem Informasi Perisai.
Selengkapnya persyaratan administrasi dan dokumen yang harus disiapkan oleh Wadah/Kantor Perisai dan Perisai adalah sebagai berikut:
Apa saja tugas Wadah/Kantor Perisai?
Wadah bertugas membantu penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Merekrut calon Perisai, memberikan tanda pengenal dan surat tugas kepada Perisai;
- Memastikan pendaftaran Perisai sebagai Peserta BPU;
- Memfasilitasi dan menunjang peningkatan kemampuan Perisai; dan
- Menerima data potensi kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan/atau dari sumber lainnya untuk ditindaklanjuti oleh Perisai;
- Memastikan pembayaran iuran Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Melakukan pendampingan proses klaim Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan melalui Perisai;
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja Perisai berdasarkan laporan di Sistem Informasi Perisai untuk dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Melakukan proses transfer insentif kepada Perisai setiap bulannya;
Apa saja tugas Perisai?
Perisai bertugas membantu penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan;
- Melaksanakan kegiatan akuisisi, pengelolaan data dan memproses pembayaran iuran Peserta BPU;
- Menginformasikan dan menyerahkan tanda bukti pembayaran iuran pertama dari Sistem Informasi Perisai kepada Peserta binaannya;
- Menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kasus klaim manfaat jaminan; dan
- Melaporkan hasil kegiatan kerja dan kendala yang dihadapi kepada Wadah/Kantor Perisai.
Siapa saja sasaran Perisai dalam proses akuisisi peserta?
Perisai dapat melakukan akuisisi dan pengelolaan kepesertaan terbatas pada Peserta BPU. Peserta BPU yang dapat diakuisisi tidak termasuk pekerja winback dan/atau Peserta yang iurannya bersumber dari APBN/APBD atau CSR dari hasil kerja petugas kepesertaan.
Mengapa dan bagaimana proses pengalihan peserta binaan dari Perisai ke BPJS Ketenagakerjaan?
Proses pengalihan peserta binaan dapat dilakukan apabila:
Perisai dinonaktifkan atau diberhentikan maka pengelolaan peserta binaan Perisai menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Mengapa BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pemutusan kerjasama Wadah/Kantor Perisai atau Perisai?
- Perisai tidak melakukan akuisisi tenaga kerja 3 bulan berturut-turut.
- Perisai terbukti melakukan fraud, tindak pidana, atau melakukan praktek gratifikasi
Proses pemutusan kerjsama sama dilakukan otomatis melalui sistem atas pemutusan kerjasama tersebut maka Perisai kehilangan hak-haknya sebagai Perisai.
Apakah dimungkinkan setelah pemutusan kerjasama Perisai mendaftarkan ulang sebagai Perisai kembali?
- Dalam hal Perisai Non Aktif karena tidak melakukan akuisisi selama 3 bulan berturut-turut, Perisai dapat diaktifkan kembali atas permintaan Wadah/Kantor Perisai paling cepat 3 (bulan) setelah bulan penonaktifkan.
- Dalam hal Perisai Non Aktif karena pemutusan yang disebabkan perisai terbukti melakukan fraud, tindak pidana, dan melakukan praktik gratifikasi, Perisai tidak dapat diaktifkan kembali.
Apa saja hak yang dapat diterima oleh perisai saat bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan?
- Insentif Iuran diberikan tiap bulan
- Insentif Akuisisi diberikan tiap bulan
Berapa besaran insentif dapat diterima Perisai?
- Insentif iuran:
- 15% (sebelum pajak) atas iuran bulan ke-1 (satu) sampai dengan ke-24 (dua puluh empat), dan
- 5% (sebelum pajak) untuk iuran bulan ke-25 (dua puluh lima) sampai dengan ke-60 (enam puluh).
- Insentif akuisisi:
- Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per orang Peserta baru yang mengikuti program JKK, JKM dan JHT, dan
- Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per orang Peserta baru yang mengikuti program JKK dan JKM.
Diberikan apabila Perisai melakukan akuisisi minimal 25 (dua puluh lima) Peserta baru setiap bulan dengan NIK yang belum pernah terdaftar pada segmen BPU di sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan. Capaian akuisisi bulan tersebut tidak dapat diakumulasi dengan capaian akuisisi bulan berikutnya.
Bagaimana cara perhitungan dan distribusi insentif Perisai?
- Perhitungan insentif dilakukan setiap akhir bulan atas pencapaian iuran dan akuisisi peserta dalam bulan tersebut.
- Distribusi insentif (setelah pajak) dari BPJS Ketenagakerjaan dilakukan maksimal tanggal 5 bulan berikutnya melalui masing-masing rekening bank Wadah/Kantor Perisai.
- Wadah/Kantor Perisai diberikan insentif sejumlah 10% (sebelum pajak) dari total perhitungan insentif Perisai binaannya
Kapan waktu operasional Perisai dalam akuisisi peserta?
Perisai dapat bekerja kapan pun selama 24 jam dalam seminggu, keleluasaan jam kerja ini didukung oleh aplikasi Perisai yang mobile dapat digunakan kapan pun dan dimana pun sesuai kebutuhan Perisai.
Apa yang dilakukan Perisai apabila mengalami kendala di lapangan?
Setiap Perisai dibina oleh Petugas Kepesertaan Pembina Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Perisai dapat berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pembinanya apabila mengalami kendala di lapangan.
Perisai memiliki rekening bank dan untuk apa kegunaannya?
Perisai memiliki rekening di perbankan mitra BPJS Ketenagakerjaan, rekening ini dapat digunakan untuk:
- Menerima insentif setiap bulannya.
- Menerima top up yang akan digunakan sebagai operasional Perisai saat pembayaran iuran peserta.
- Transaksi perbankan lainnya.
Bagaimana proses top up ke rekening Perisai?
Proses Top Up rekening dapat dilakukan melalui
- Pemindahan dana dari rekening bank yang sama atau antar bank melalui ATM, internet bank atau mobile banking.
- Penyetoran tunai melalui counter bank, setoran di ATM dan kanal-kanal yang dimiliki oleh Bank.
Pembayaran Iuran dan Iuran Lanjutan
Bagaimanakah proses pembayaran iuran tenaga kerja yang diakusisi oleh Perisai?
Untuk pertama kalinya, pembayaran iuran tenaga kerja yang diakuisisi oleh Perisai wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Perisai (by system) dengan memotong saldo Perisai.
Bagaimanakah proses pembayaran iuran lanjutan tenaga kerja yang diakuisisi oleh Perisai?
Untuk iuran lanjutan, tenaga kerja diberikan pilihan untuk melakukan pembayaran yaitu melalui:
- Perisai: Tenaga kerja bisa melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui Perisai tempat pertama kali terdaftar
- Bank: Tenaga kerja bisa melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui bank kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (ATM, internet bank atau mobile banking).
- Lainnya: Tenaga kerja bisa melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui channel kerja sama BPJS Ketenagakerjaan, seperti Agen46, Agen BRILink, Kantor Pos, dan lain-lain.
Apakah tenaga kerja yang telah terdaftar melalui Perisai dapat melakukan pembayaran iuran lanjutan kepada Perisai lain?
Tidak bisa. Tenaga kerja yang telah terdaftar melalui Perisai hanya dapat melakukan pembayaran iuran lanjutan kepada Perisai tersebut, tidak bisa melalui Perisai lain.
Aktivasi Akun Perisai
Bagaimana cara mengaktivasi akun aplikasi Perisai untuk Wadah/Kantor Perisai dan Perisai?
Setelah dinyatakan lulus dan seluruh syarat- syarat terpenuhi, Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan mendaftarkan Wadah/Kantor Perisai dan Perisai. Apabila proses pendaftaran tersebut telah dilakukan Pengurus Wadah/Kantor Perisai dan Perisai akan mendapatkan email yang berisi link Aktivasi, User Id dan Password Aplikasi Perisai untuk Wadah/Kantor Perisai dan Perisai. Proses aktivasi dilakukan dengan cara mengklik link aktivasi tersebut dan memasukan User Id dan Password dalam email tesebut.
Bagaimana bila Wadah/Kantor Perisai dan Perisai tidak mendapatkan email notifikasi?
Apabila Wadah/Kantor Perisai dan Perisai tidak mendapatkan email aktivasi akun aplikasi Perisai, dapat dicek dalam folder Spam dan dipastikan kembali bahwa alamat email yang diberikan telah benar dan dapat dikirim ulang oleh Petugas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila alamat email yang telah diinput ternyata tidak aktif/salah/lupa password apakah dapat mengganti alamat email tersebut?
Alamat email yang telah di Input dapat diubah oleh Petugas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Perisai sudah melakukan aktivasi, namun muncul notifikasi “Akun Bank Tidak Ditemukan” atau “Gagal Koneksi ke Bank”. Apa yang harus dilakukan?
Pastikan kepada Petugas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah telah melakukan input nomor rekening dengan benar saat proses registrasi awal. Jika sudah benar, kemungkinan kendala ini muncul karena pihak bank membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja sampai dengan proses registrasi rekening Perisai selesai. Jika dalam 3 hari kerja masih ditemukan kendala tersebut, Perisai dapat melaporkan masalah ini kepada Petugas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan eskalasi ke kantor pusat atau bank terkait.
Pendaftaran Peserta BPU
Apakah terdapat NIK yang tidak dapat didaftarkan melalui aplikasi Perisai?
Aplikasi Perisai hanya dapat mengakomodir KTP dengan NIK yang sudah valid dalam sistem adminduk, apabila terdapat NIK yang tidak dapat didaftarkan melalui sistem aplikasi Perisai maka calon Peserta dapat mendaftar langsung menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah tanda bukti kepesertaan yang didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftar melalui Perisai?
Setiap Peserta yang mendaftar melalui Perisai akan langsung mendapatkan bukti kepesertaan sementara BPJS Ketenagakerjaan berupa kartu digital yang dikirim ke email peserta dan SMS sebagai bukti bahwa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil.
Dimana Peserta dapat mendapatkan Kartu fisik Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
Pencetakan Kartu Fisik Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat Perisai terdaftar. Kartu Peserta dapat diambil langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebut atau diambil melalui Perisai.
Bagaimana jika terjadi double klik sehingga saat proses pembayaran iuran saldo rekening Perisai yang terpotong lebih dari satu kali?
Apabila saldo Perisai terpotong lebih dari satu kali pada saat proses pembayaran maka kelebihan pembayaran tidak dapat diuangkan kembali dan akan diperhitungkan untuk pembayaran iuran bulan yang akan datang.
Apakah Perisai bisa melakukan pendaftaran tenaga kerja dalam jumlah banyak sekaligus?
Perisai dapat melakukan proses pendaftaran melalui PC/Laptop (tidak melalui smartphone).
Pengelolaan Data Kepesertaan
Apakah Perisai dapat mengubah data profil peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Data profile kepesertaan Calon Peserta BPJS ketenagakerjaan saat awal pendaftaran didapatkan dari data Adminduk, nomor identitas, nama dan tanggal lahir tidak dapat diedit oleh Perisai sedangkan data lainnya dapat diubah sebelum pembayaran iuran pertama. Setelah pembayaran iuran data profile peserta tidak dapat diubah lagi oleh karena itu sebelum dilakukan pembayaran iuran agar dipastikan bahwa data yang diinput benar.
Apakah Peserta yang telah terdaftar sebagai peserta BPU dapat mengubah jumlah program yang diikuti dari mengikuti 2 program (JKK, JKM) menjadi mengikuti 3 Program (JKK, JKM dan JHT)?
Peserta BPU dapat mengubah jumlah program yang diikuti pada saat pembayaran iuran program berikutnya, saat memilih program jumlah program yang dipilih disesuaikan dengan yang diinginkan saat ini.
sumber : https://perisai.bpjs.go.id/faq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar