Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan yang sangat penting dimiliki khususnya pada saat pekerja/buruh mengalami kecelakaan kerja, kondisi yang tidak diinginkan oleh siapapun? Berikut ulasannya.
Apa yang dimaksud dengan Jaminan Kecelakaan Kerja?
Apa saja lingkup kecelakaan kerja?
Siapa saja yang dapat menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja?
Apakah perusahaan wajib mendaftarkan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja?
Apa saja manfaat yang bisa didapat oleh peserta penerima upah dari Jaminan Kecelakaan Kerja?
Bagaimana ketentuan pendaftaran, besarnya iuran, serta tata cara pembayaran iuran bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja? Apakah ada perbedaan antara Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Pekerja Migran Indonesia?
Kapan kecelakaan kerja harus dilaporkan/diklaim kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan? Apakah ada masa klaim kadaluarsa?
Bagaimana tata cara pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja?
Bagaimana apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)? Apa yang dapat dilakukan oleh pekerja?
APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Pada prinsipnya jaminan ini melindungi agar pekerja yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja, menjadi disabilitas, atau mengalami sakit akibat kerja tetap dijamin kehidupannya dan memperoleh hak-haknya sebagai pekerja seperti sebelum terjadi kecelakaan kerja atau mengalami sakit akibat kerja.
APA SAJA LINGKUP KECELAKAAN KERJA?
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
SIAPA SAJA YANG DAPAT MENJADI PESERTA PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA?
1. |
Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara, meliputi: |
|
|
a. |
Pekerja pada perusahaan |
|
b. |
Pekerja pada orang perseorangan, dan |
|
c. |
Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. |
|
|
|
2. |
Peserta bukan penerima Upah, meliputi: |
|
|
a. |
Pemberi Kerja |
|
b. |
Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri, dan |
|
c. |
Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan
kerja/mandiri |
|
|
|
APAKAH PERUSAHAAN WAJIB MENDAFTARKAN PEKERJA DALAM PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA?
Ya. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan. Baik perusahaan skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu.
APA SAJA MANFAAT YANG BISA DIDAPAT OLEH PESERTA PENERIMA UPAH DARI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)?
Manfaat program JKK menjadi semakin baik karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 82/2019). Manfaat yang diberikan, antara lain;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
BAGAIMANA KETENTUAN PENDAFTARAN, BESARNYA IURAN, SERTA TATA CARA PEMBAYARAN IURAN BAGI PESERTA JAMINAN KECELAKAAN KERJA? APAKAH ADA PERBEDAAN ANTARA PENERIMA UPAH, BUKAN PENERIMA UPAH, DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA?
Ketentuan pendaftaran, besarnya iuran, serta tata cara pembayaran iuran bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia, berbeda-beda. Perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut:
Keterangan |
Penerima
Upah |
Bukan Penerima
Upah |
Pekerja
Migran Indonesia |
Bentuk Manfaat |
Manfaat yang diterima oleh peserta
adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis,
santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).
|
Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan
kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan
berupa uang. |
Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan Kesehatan
yang diberikan pada saat peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengalami
kecelakaan pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja,
termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat
kerja atau sebaliknya. |
Pihak yang Melakukan Pendaftaran |
Perusahaan |
Dapat dilakukan secara perorangan atau melalui wadah,
atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta |
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
atau PMI yang bersangkutan |
Pihak yang Melakukan Pelaporan adanya Perubahan Data |
Perusahaan |
Dapat dilakukan secara perorangan atau melalui wadah,
atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta |
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
atau PMI yang bersangkutan |
Besar Iuran |
Dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok
tingkat risiko lingkungan kerja:
Kelompok V (tingkat resiko sangat tinggi) 1,74% x upah
kerja sebulan. |
Besar iuran disesuaikan dengan penghasilan peserta
masing-masing, dengan perhitungan iuran antara yang paling rendah sebesar Rp.
10.000 hingga yang paling tinggi sebesar Rp. 207.000/bulan |
CPMI Perseorangan sebesar Rp. 332.500 dibayar sekaligus
sebelum berangkat. |
Upah yang dijadikan dasar menghitung iuran |
Untuk upah borongan dihitung dari upah rata-rata 3 bulan
atau 12 bulan terakhir |
- |
- |
Cara Pembayaran Iuran |
Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, iuran
dibayarkan pada hari kerja berikutnya. |
Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, iuran
dibayarkan pada hari kerja berikutnya. |
Pembayaran iuran program JKK dibayarkan sebelum
keberangkatan ke negara tujuan. |
Terlambat Mengiur |
Perusahaan dikenakan denda sebesar 2% dari iuran yang
harus dibayarkan |
Tidak ada denda namun ada manfaat JKK yang tidak dapat
diberikan |
Tidak ada denda namun ada manfaat JKK yang tidak dapat
diberikan |
Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi
sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: |
||
a. |
Fotokopi kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan |
|
b. |
Surat keterangan dokter yang merawat
dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c |
|
c. |
Kwitansi biaya pengobatan dan
perawatan serta kwitansi pengangkutan |
|
|
|
|
|
|
|
1. |
Teguran Tertulis |
|
2. |
Denda, dan / atau |
|
3. |
Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, meliputi |
|
|
a. |
Pelayanan perizinan terkait usaha |
|
b. |
Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek |
|
c. |
Izin mempekerjakan tenaga kerja asing |
|
d. |
Izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh, atau |
|
e. |
Izin mendirikan bangunan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar