BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan
hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan
sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga
untuk pekerja non formal. Pekerja non formal masuk ke dalam kategori pekerja
Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerjaan yang termasuk ke dalam pekerjaan non formal
yaitu seperti wirausaha, freelancer, pekerja lepas dan PKL.
Manfaat perlindungan dari program
BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja
sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun
produktivitas kerja. Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa
saja, di mana saja dan terhadap siapa saja.
Risiko sosial ekonomi itu seperti
kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya apabila
terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara
drastis. Cakupan program perlindungan ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK
), Jaminan Kematian ( JKM ), Jaminan Hari Tua ( JHT ).
Suatu hal yang dapat mendukung usaha
keuangan sehat keluarga, dikarenakan aspek kedaruratan bagi keluarga bila
mempunyai jaminan atau asuransi bagi pekerja salah satunya pekerja non formal
dapat terbantu kedaruratannya bilamana mempunyai jaminan.
Untuk besaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan sektor non formal adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua
program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bila
ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan
Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga
total menjadi Rp 36.800/bulan. Khusus utuk ojek online atau Ojol bisa membayar
iuran tersebut per bulan yang akan diberikan melalui potongan saldo. Iuran
tersebut akan dibayarkan melalui pendebitan saldo deposit masing-masing mitra
driver secara otomatis setiap bulannya.
Untuk pendaftaran BPJS
Ketenagakerjaan bagi pekerja non formal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
terdapat empat cara, yaitu melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor
cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website,
serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
JANGANLAH KALIAN MENINGGALKAN ANAK-ANAK/GENERASI YANG
LEMAH
Allah
berfirman, yang artinya;
“Dan
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang
mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)
mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah
mereka mengucapkan perkataan yang benar.” Surat An-Nisa ayat 9.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar