FAQ – PENGERTIAN UMUM
1. Apa itu Jaminan Hari Tua
(JHT)
Jaminan
Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat
peserta: memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total
tetap.
2. Siapakah peserta program
Jaminan Hari Tua (JHT)?
Peserta
JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6
(enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
3. Siapakah yang wajib menjadi
peserta program Jaminan Hari Tua (JHT)?
Kewajiban
menjadi peserta program JHT:
a. Setiap pemberi kerja selain
penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program
JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan;
b. Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\
4. Apakah pekerja di luar
hubungan kerja atau pekerja mandiri/Bukan Penerima Upah (BPU) wajib
mendaftarkan dirinya dalam program Jaminan Hari Tua (JHT)?
Peserta
BPU wajib mengikuti 2 program yaitu JKK dan JKM dan dapat mengikuti program JHT
secara sukarela.
5. Berapa besaran Iuran Program
Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta penerima upah/peserta yang bekerja di
perusahaan?
Besaran
iuran JHT bagi peserta penerima upah adalah sebesar 5,7% dari upah yang
dilaporkan, dengan rincian 3,7% ditanggung oleh Pemberi Kerja/Perusahaan dan 2%
ditanggung oleh Tenaga Kerja.
6. Apa saja komponen upah
sebagai dasar perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT)?
Komponen
upah dasar perhitungan JHT adalah upah pokok dan tunjangan tetap yang
dilaporkan Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
7. Berapa besaran Iuran Program
Jaminan Hari Tua bagi peserta bukan penerima upah (BPU)/tenaga kerja di sektor
informal?
Besaran
iuran JHT bagi peserta bukan penerima upah (BPU)/tenaga kerja di sektor
informal adalah sebagai berikut:
Ditinjau
dari manfaatnya, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada
saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total
tetap.
Sedangkan
manfaat JP adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta
yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris
bagi peserta yang meninggal dunia.
Untuk
pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, Usia
Pensiun menjadi 57 tahun. Usia Pensiun dimaksud selanjutnya bertambah 1 (satu)
tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65
tahun.
8. Apakah terdapat persyaratan
minimal kepesertaan untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)?
Pengajuan
manfaat JHT klaim secara penuh tidak melihat minimal kepesertaan. Masa
kepesertaan berapapun diperkenankan untuk mengajukan pencairan manfaat JHT
sepanjang tenaga kerja benar dan terbukti tidak sedang bekerja (telah berhenti
dari perusahaan).
9. Apakah pengajuan klaim
Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh tenaga kerja aktif?
Ada
beberapa kriteria tenaga kerja aktif dapat mengajukan klaim JHT. Klaim JHT yang
dapat dilakukan oleh tenaga kerja aktif antara lain:
a.
Klaim JHT Sebagian 30%;
Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling
banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk
kepemilikan rumah.
b. Klaim JHT sebagian 10%;
Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling
banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun.
10. Bagaimana pengelolaan dana
JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan? Apakah dana JHT mendapatkan bunga/hasil
pengembangan sehingga bisa bertambah?
Dana JHT Peserta dipastikan tetap aman
dan dikelola secara transparan dengan prinsip kehati-hatian dimana BPJS
Ketenagakerjaan memberikan imbal hasil yang kompetitif yakni minimal setara
rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah. Dengan pemberian imbal hasil
tersebut, tentunya saldo JHT Peserta semakin bertambah seiring dengan waktu.
11. Bagaimana cara mengecek saldo
JHT?
Pengecekan
saldo JHT dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat
diunduh melalui playstore (android) atau Appstore (IOS) atau dapat melalui
website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
FAQ – 2 PERSYARATAN PENGAJUAN KLAIM
1. Apa saja persyaratan klaim
Jaminan Hari Tua (JHT) karena mencapai usia 56 tahun?
a.
Kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan; dan
b.
Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas
lainnya.
2. Apa saja persyaratan klaim
Jaminan Hari Tua (JHT) karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian
kerja/PKWT/habis kontrak?
a.
Kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan; dan
b.
Kartu Tanda Penduduk atau bukti
identitas lainnya.
3. Apa saja persyaratan klaim
Jaminan hari Tua (JHT) karena mencapai Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) Perusahaan?
a.
Kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan; dan
b.
Kartu Tanda Penduduk atau bukti
identitas lainnya.
4. Apa saja persyaratan klaim
Jaminan Hari Tua (JHT) karena berhenti usaha bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
(BPU)?
a.
Kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan; dan
b.
Kartu Tanda Penduduk atau bukti
identitas lainnya.
5. Apa saja persyaratan klaim
Jaminan Hari Tua (JHT) karena mengundurkan diri?
a.
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b.
Kartu Tanda Penduduk atau bukti
identitas lainnya; dan
c.
Keterangan pengunduran diri dari
pemberi kerja tempat Peserta bekerja.
6. Apa saja persyaratan klaim
Jaminan Hari Tua (JHT) karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
a.
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b.
Kartu Tanda Penduduk atau bukti
identitas lainnya;
c.
Bukti pemutusan hubungan kerja
berupa (pilih salah satu):
1)
Tanda terima laporan pemutusan
hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan,
2)
Surat laporan pemutusan hubungan
kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
3)
Pemberitahuan pemutusan hubungan
kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
4)
Perjanjian bersama yang
ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
5)
Petikan atau putusan pengadilan
hubungan industrial.
7. Apa saja persyaratan klaim
JHT karena meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya bagi Warga Negara Asing
(WNA)?
a.
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b.
Paspor atau bukti identitas
lainnya;
c.
Surat pernyataan tidak bekerja
lagi di Indonesia.
8. Apa saja persyaratan klaim
Jaminan Hari Tua (JHT) karena meninggal dunia?
a.
Kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan;
b.
Surat keterangan kematian dari
dokter atau pejabat yang berwenang;
c.
Surat keterangan ahli waris dari
pejabat yang berwenang; dan
d.
Kartu Tanda Penduduk ahli waris
atau bukti identitas lainnya.
9. Apa saja persyaratan klaim
Jaminan Hari Tua (JHT) karena meninggal dunia bagi warga negara asing (WNA)?
a.
Kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan;
b.
Surat keterangan kematian dari
pejabat yang berwenang;
c.
Dokumen keterangan ahli waris yang
diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan
perundang-undangan; dan
d.
Paspor atau bukti identitas lainnya
dari ahli waris.
10. Apa saja persyaratan klaim
Jaminan hari Tua (JHT) karena cacat total tetap?
a.
Kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan;
b.
Surat Keterangan dari dokter
pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap.
11. Apa saja persyaratan klaim
sebagian Jaminan hari Tua (JHT) 10%?
a.
Kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan;
b.
Kartu Tanda Penduduk atau bukti
identitas lainnya
*catatan:
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
12. Apa saja persyaratan klaim
sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%?
a.
Kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan;
b.
Kartu Tanda Penduduk atau bukti
identitas lainnya, dan
b.
Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan
sebagaimana berikut;
1)
Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa:
a)
fotokopi perjanjian pinjaman rumah
atau Surat Penawaran Pemberian Kredit; dan
b)
fotokopi standing instruction.
2)
Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah berupa:
a)
fotokopi perjanjian pinjaman
rumah;
b)
surat keterangan baki debet atau
sisa pinjaman peserta; dan
c)
fotokopi standing instruction.
3)
Pelunasan sisa pinjaman Rumah
berupa:
a)
fotokopi perjanjian pinjaman
rumah;
b)
surat keterangan baki debet atau
sisa pinjaman peserta; dan
c)
fotokopi standing instruction.
d)
Pembelian rumah secara tunai
e)
fotokopi PPJB (Perjanjian
Pengikatan Jual Beli); atau
f)
AJB (Akta Jual Beli).
*
CATATAN: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya
pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih
dari 2 tahun.
13. Bagaimana susunan ahli waris
untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) jika peserta meninggal dunia?
Saldo
JHT akan diberikan kepada ahli waris, dengan urutan ahli waris sebagai berikut:
a.
Janda/duda atau anak;
b.
Dalam hal janda, duda atau anak
tidak ada, maka manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
1)
Keturunan sedarah peserta menurut
garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua dengan urutan:
a)
Orang tua;
b)
Cucu; atau
c)
Kakek atau nenek.
2)
Saudara kandung;
3)
Mertua; atau
4)
Pihak yang ditunjuk dalam
wasiatnya oleh peserta; dan
5)
Bila tidak ada wasiat, maka
manfaat JHT diserahkan ke Badan Harta Peninggalan (BHP).
FAQ
– 3. TATA CARA PENGAJUAN KLAIM
1. Berapa lama proses pencairan
klaim Jaminan Hari Tua (JHT)?
5
(lima) hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil
verifikasi.
2. Melalui apa saja peserta
dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)?
Peserta
dapat melakukan pengajuan klaim JHT melalui beberapa cara seperti:
a.
Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK
ASIK) melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
b.
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
c.
Kantor Cabang BPJS
Ketenagakerjaan.
3. Apakah mengajukan klaim
Jaminan Hari Tua (JHT) dapat di ajukan di Kantor Cabang mana saja?
Bisa.
Salah satu prinsip penyelenggaraan program Jaminan Sosial bagi tenaga kerja
oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah prinsip portabilitas yang berarti bahwa
pengajuan klaim JHT dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang manapun.
4. Dalam hal pencairan Jaminan
Hari Tua (JHT), tenaga kerja akan dikenakan sanksi apabila terbukti masih aktif
bekerja sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Ketentuan dan
sanksi apakah yang dimaksud? Dapatkah dijelaskan lebih detail mengenai sanksi
tersebut?
Apabila
tenaga kerja terbukti masih aktif bekerja (kecuali sudah memasuki usia pensiun
56 tahun) maka peserta secara hukum dapat diberikan sanksi pidana karena
memberikan keterangan palsu, dan ini dapat diproses hukum lebih lanjut kepada
pihak berwajib.
5. Saya masih bekerja di usia
pensiun (56 tahun). Apakah saya dapat menunda pengambilan manfaat Jaminan Hari
Tua (JHT)?
Bagi
tenaga kerja yang memasuki usia pensiun, diberikan pilihan apakah akan
melanjutkan kepesertaannya dan melakukan klaim manfaat JHT saat benar benar
tidak bekerja lagi atau melakukan klaim manfaat JHT pada usia 56 tahun kemudian
Klaim JHT kembali ketika berhenti kerja setelah usia pensiun.
6. Apakah pengajuan klaim
Jaminan Hari Tua (JHT) untuk peserta yang habis kontrak (PKWT) harus
melampirkan surat kontraknya atau boleh paklaring saja, karena banyak
perusahaan yang tidak memberikan surat kontraknya?
Pengambilan
JHT untuk peserta yang habis kontrak (PKWT) cukup dengan melampirkan:
a.
Kartu Peserta BPJS
Ketenagakerjaan; dan
b.
Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas
lainnya.
7. Apakah KTP yang belum e-KTP
dapat digunakan untuk pengajuan klaim JHT?
KTP
atau e-KTP dapat digunakan untuk pengajuan klaim JHT selama NIK telah terdaftar
di Disdukcapil. Apabila NIK belum terdaftar, maka peserta diarahkan agar segera
memproses ke Disdukcapil setempat.
8. Apakah masih diberlakukan
tambahan surat keterangan domisili bagi peserta yang akan mengajukan pencairan
klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan
domisili?
Tidak
ada tambahan surat keterangan domisili bagi peserta yang akan mengajukan
pencairan klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tidak sesuai
dengan domisili.
9. Apakah dapat mengajukan klaim
di luar kota dari alamat di KTP?
Bisa.
Pengajuan Klaim JHT dapat dilakukan di cabang manapun dan dapat dibayarkan
apabila persyaratan telah dinyatakan lengkap dan benar.
10. Apakah KTP yang sudah rusak
dapat digunakan data pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)?
KTP
yang sudah rusak dapat digunakan dalam pengajuan JHT selama informasi dalam KTP
tersebut masih dapat diidentifikasi seperti NIK, nama, tempat dan tanggal
lahir, dll.
11. Apakah kartu peserta dengan
logo ASTEK masih berlaku untuk pengambilan JHT?
Kartu
dengan logo ASTEK, Jamsostek, atau BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk
pengambilan klaim JHT selama sesuai dengan persyaratan klaim yang telah
ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
12. Bagaimana jika kartu peserta
BPJS Ketenagakerjaan hilang dan tidak mengetahui nomor kepesertaan sedangkan
perusahaan sudah tutup? Bagaimana mendapatkan nomor kepesertaan untuk membuat
surat keterangan kehilangan kepolisan?
Bila
perusahaan sudah tidak aktif maka peserta dapat datang ke Kantor Cabang BPJS
Ketenagakerjaan terdekat. CSO akan melakukan verifikasi dan mengajukan
wawancara kepada peserta. Apabila peserta terverifikasi memiliki nomor peserta
maka CSO akan memberikan informasi terkait nomor kepesertaan tersebut.
13. Apakah pengajuan klaim
Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan secara kolektif terkait sentral
kepesertaan? Bagaimana caranya?
a.
Dalam keadaan tertentu seperti
sakit, gangguan kejiwaan, menjalani masa tahanan, dan kondisi lain yang tidak
memungkinkan peserta untuk hadir maka pengurusan pencairan JHT dapat
dikuasakan;
b.
Penguasaan hanya terbatas pada
pengurusan pengajuan klaim JHT dan tidak dapat dibayarkan kepada penerima kuasa
termasuk pembayaran klaim JHT kepada tenaga kerja asing tidak dapat dibayarkan
kepada perusahaan.
14. Untuk kelengkapan dokumen
yang dibuat sendiri oleh peserta (dipalsukan) seperti keterangan berhenti
bekerja, KTP, kartu keluarga maupun kartu peserta, apakah ada sanksi yang dapat
diberikan untuk mencegah hal tersebut dilakukan berulang oleh peserta lainnya?
Pemalsuan
dokumen akan dilaporkan ke pihak berwenang untuk diproses sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
15. Apakah dapat melakukan
pencairan sisa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari pengambilan pertama (10% atau
30%) jika sudah berhenti kerja dan belum mencapai usia 56 tahun?
Mengacu
kepada ketentuan yang berlaku saat ini, sisa klaim dapat dicairkan saat tenaga
kerja telah berhenti bekerja meskipun belum berusia pensiun.
16. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
30% apakah dapat digunakan untuk renovasi rumah?
Saat
ini JHT 30% belum dapat untuk tujuan renovasi rumah. Pengambilan JHT 30% hanya
dapat untuk tujuan pembelian rumah, baik cash maupun secara kredit.
17. Apakah dapat dibayarkan tunai
untuk tenaga kerja yang menjadi narapidana mengajukan klaim Jaminan Hari Tua
(JHT) dengan saldo JHT yang cukup besar, tetapi tidak memiliki rekening
tabungan?
Pengajuan
manfaat JHT bagi narapidana dapat dikuasakan, namun hanya dapat dibayarkan
langsung kepada peserta secara transfer ke rekening yang bersangkutan.
FAQ - 5. TATA CARA PEMBAYARAN KLAIM
1. Apakah pembayaran klaim dapat
dilakukan secara cash/tunai?
Untuk
meminimalisir risiko keamanan, pembayaran klaim tidak dapat dilakukan secara
tunai namun dapat melalui transfer dan Surat Perintah Bayar (SPB).
2. Apakah buku tabungan untuk
transaksi pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Kematian (JKM)
dapat dengan semua akun Bank?
Pencairan
dana JHT atau JKM dapat dilakukan dengan semua akun Bank selama nama yang
terdaftar pada rekening Bank tersebut sesuai dengan tenaga kerja yang
mengajukan klaim.
3. Peserta sudah mengajukan
klaim JHT melalui lapak asik, dan sudah lebih dari 5 hari kerja namun JHT belum
masuk ke rekening peserta. Apa yang harus dilakukan?
Apabila
peserta mengajukan klaim via LAPAK ASIK, peserta dapat melakukan pelacakan
proses klaim yang telah diajukan dengan cara memasukkan nomor peserta atau NIK
melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking .Pastikan juga
rekening yang diinput adalah rekening yang aktif. Jika ada pertanyaan lebih
lanjut dapat menghubungi Pusat Layanan Masyarakat (Contact Center) 175 BPJS
Ketenagakerjaan.
4. Apakah dapat menggunakan akun
rekening Bank luar negeri untuk transfer JHT karena sudah tidak memiliki akun
rekening di Indonesia?
Manfaat
JHT adalah milik tenaga kerja sehingga ketika dilakukan pembayaran melalui
transfer, harus dipastikan rekening yang dituju adalah milik tenaga kerja.
Dalam hal rekening tenaga kerja tersebut tercantum pada Bank di luar negeri
maka transfer masih dapat dilakukan meskipun membutuhkan waktu untuk proses
kliringnya berikut biaya transfer menjadi tanggungan peserta.
5. Apakah dapat untuk melakukan
pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) milik tenaga kerja asing kepada rekening
milik pihak perusahaan, dikarenakan adanya surat permintaan dari perusahaan
yang menyatakan bahwa potongan JHT atas nama tenaga kerja asing tersebut
sepenuhnya dibayar oleh perusahaan?
Klaim
JHT dapat dikuasakan hanya sebatas untuk pengajuannya saja, sedangkan untuk
pembayarannya harus tetap langsung ditujukan kepada yang berhak.
6. Apakah diperbolehkan
pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) tenaga kerja asing diwakilkan ke pihak
perusahaan tetapi tetap menggunakan buku rekening atas nama tenaga kerja
tersebut, dikarenakan tenaga kerja asing tersebut sudah kembali ke negara
asalnya?
Pengurusan
klaim JHT dapat diwakilkan oleh pihak perusahaan dengan surat kuasa khusus dari
tenaga kerja asing tersebut. Pembayaran klaim tetap ditujukan ke rekening
tenaga kerja asing tersebut.
7. Jika Jaminan Hari Tua (JHT)
yang dibayarkan kurang dari saldo seharusnya, apa yang harus dilakukan oleh
peserta?
Peserta
menghubungi Kantor Cabang terdekat dengan menunjukkan rekening koran pada
periode transfer BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi jumlah saldo.
Apabila benar terdapat kekurangan pembayaran, maka BPJS Ketenagakerjaan akan
memproses pembayaran atas kekurangan tersebut.
8. Bagaimana dengan biaya
transfer saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta jika transaksi dilakukan
beda bank dengan Bank operasional Kantor Cabang pengajuan?
Biaya
transfer dibebankan kepada peserta yang mengajukan klaim.
JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)
FAQ – 1. PENGERTIAN UMUM
1. Apakah yang dimaksud dengan
Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK)?
Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan
kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau
penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
2. Apakah yang dimaksud dengan
kecelakaan kerja?
Kecelakaan
kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan
yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya
dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
FAQ
– 2. MANFAAT DAN KETENTUAN
1. Berapa penggantian yang
diberikan untuk biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan
kerja?
Penggantian
yang diberikan untuk biaya transportasi adalah sebagai berikut:
a.
Transportasi darat, sungai, atau
danau paling banyak Rp 5.000.000,-;
b.
Transportasi laut paling banyak Rp
2.000.000,-;
c.
Transportasi udara paling banyak
Rp 10.000.000,-.
2. Berapa penggantian yang
diberikan untuk biaya orthese dan prothese bagi peserta yang mengalami
kecelakaan kerja?
Rehabilitasi
berupa alat bantu dan atau alat ganti bagi peserta yang anggota badannya hilang
atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja untuk setiap kasus dengan patokan
harga yang ditetapkan oleh pusat rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah
ditambah 40% dari harga tersebut.
3. Bagaimana jika pekerja
mengalami kecelakaan kerja dan pada saat kecelakaan kerja terjadi
perusahaan/pemberi kerja menunggak iuran kurang dari tiga bulan?
BPJS
Ketenagakerjaan wajib membayarkan manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai
kebutuhan medis dan santunan berupa uang yang meliputi penggantian biaya
transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat,
santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, orthese/prothese,
penggantian gigi tiruan, penggantian alat bantu dengar, penggantian biaya
kacamata dan beasiswa pendidikan kepada peserta penerima upah atau ahli
warisnya.
4. Bagaimana jika pekerja
mengalami kecelakaan kerja dan pada saat kecelakaan kerja terjadi perusahaan/pemberi
kerja menunggak iuran lebih dari tiga bulan?
Perusahaan/pemberi
kerja wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKK kepada peserta atau ahli
warisnya. Apabila perusahaan/pemberi kerja telah melunasi seluruh tunggakan
iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, maka perusahaan atau pemberi kerja
dapat mengajukan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
5. Mengapa jika tenaga kerja
mengalami kecelakaan kerja dan masih dalam pengobatan, STMB belum dapat
dibayarkan, sedangkan surat keterangan sakit dan absensi telah dilampirkan oleh
perusahaan?
a.
Pemberi kerja dapat meminta
penggantian Santunan sementara tidak mampu bekerja kepada BPJS ketenagakerjaan
pada saat pelaporan kecelakaan kerja tahap II dengan melampirkan bukti
pembayaran upah selama pekerja tidak mampu bekerja;
b.
Pelaporan tahap II oleh pemberi
kerja paling lambat 2x24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat atau
meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter;
c.
STMB dapat diajukan dan dibayarkan
jika peserta penerima upah tidak mampu bekerja melebihi 6 bulan dan selanjutnya
STMB dapat diajukan dan dibayarkan setiap 6 bulan.
6. Apakah pelaporan kecelakaan
kerja mutlak harus 2x24 jam kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas
Ketenagakerjaan setempat dan apakah laporan JKK Tahap I akan ditolak jika lebih
dari 2x24 jam akibat kelalaian/ketidakpedulian/ketidaktahuan HRD Perusahaan?
Pemberi
kerja berkewajiban untuk melaporkan setiap kasus kecelakaan kerja dalam jangka
waktu paling lama 2x24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja agar data
pendukung masih lengkap sehingga dapat mempermudah kepastian layanan dan
penyelesaian kasus kecelakaan kerja. Dalam hal terjadi keterlambatan pelaporan
tidak menggugurkan manfaat JKK dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
belum melebihi jangka waktu 2
(dua) tahun sejak kecelakaan kerja terjadi dimana ketentuan ini mulai berlaku
sejak Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015; dan
b.
belum melebihi jangka waktu 5
(lima) tahun sejak sejak kecelakaan kerja terjadi dimana ketentuan ini mulai
berlaku sejak Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
7. Bagaimana jika tenaga kerja
program JKK-RTW yang mengalami cacat anatomis kedua tangan diamputasi meminta
pemasangan tangan palsu dengan kualitas bagus dan dapat digerakkan?
a.
Pemberian tangan palsu (protesa)
kepada peserta yang mengalami amputasi atau peserta program RTW setelah
mendapatkan rekomendasi dari dokter yang merawat/ rehabilitasi medis, dengan
mempertimbangkan beberapa hal antara lain: kondisi jaringan yang tersisa,
pergerakan dari anggota tubuh yang tersisa, tingkat aktivitas, pekerjaan yang
nantinya akan dijalani, kemanfaatannya dan lingkungan kerja yang mendukung
karena tidak semua anggota tubuh yang diamputasi dapat digantikan dengan jenis
canggih;
b.
Dalam hal pembiayaan, penggantian
prothese dan orthese mengacu kepada standar biaya yang telah ditetapkan oleh
BPJS Ketenagakerjaan yaitu maksimal 40% dari pusat rehabilitasi rumah sakit
umum pemerintah, selisih biaya yang muncul ditanggung oleh peserta.
8. Apakah tergolong JKK jika
peserta/tenaga kerja dalam jam kerja berkelahi di lingkungan perusahaan dengan
seseorang dari luar perusahaan dikarenakan urusan pribadi?
Kasus
demikian tidak tergolong kasus kecelakaan kerja.
9. Manfaat apa saja yang di
dapatkan ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja?
Manfaat
JKK atas tenaga kerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja adalah:
a.
Santunan kematian sebesar 60% x 80
bulan x upah sebulan;
b.
Biaya pemakaman sebesar Rp
10.000.000,-;
c.
Santunan berkala dibayar sekaligus
sebesar 24xRp500.000,- = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
d.
Beasiswa untuk paling banyak 2
(dua) orang anak yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat
pendidikan anak dengan ketentuan:
1)
TK sd SD/sederajat sebesar
Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;
2)
SMP/sederajat sebesar
Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun;
3)
SMA/sederajat sebesar Rp.
3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun;
4)
Pendidikan tinggi maksimal S1 /
pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.
e.
Manfaat JHT (bila mengikuti
program JHT);
f.
Manfaat pensiun (bila mengikuti
program Jaminan Pensiun).
10. Apakah ada batas kadaluwarsa
dalam pengajuan klaim JKK?
Hak
untuk menuntut manfaat JKK menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima)
tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja
didiagnosa.
Perusahaan
ingin mengajukan tambahan biaya perawatan dan pengobatan padahal tenaga kerja
yang bersangkutan sudah selesai menjalani perawatan dan pengobatan dan
pengajuan klaim telah dibayarkan?
Pemberi
kerja/perusahaan melaporkan akibat kecelakaan kerja / PAK 2x24 jam sejak
peserta dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia berdasarkan surat
keterangan dokter kepada BPJS ketenagakerjaan sekaligus sebagai pengajuan
manfaat JKK dengan melengkapi seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Dalam hal persyaratan klaim sudah dinyatakan lengkap termasuk kuitansi
pembiayaan pengobatan perawatan, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib menyelesaikan
pembayaran manfaat JKK paling lambat 7 hari kerja. Perusahaan tidak dibenarkan
untuk mengajukan klaim tambahan biaya perawatan atau pengobatan karena
pengklaiman hanya dapat dilakukan dalam sekali pelaporan.
11. Apakah kasus JKK yang terjadi
sebelum 1 Juli 2015 masih dapat menggunakan sistem reimbursement?
Untuk
kasus JKK sebelum tanggal 1 Juli 2015 masih dapat menggunakan sistem
reimbursement dan penggantian biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12. Apakah kasus JKK yang terjadi
setelah 1 Juli 2015 masih dapat menggunakan sistem reimbursement?
Penggantian
biaya (reimbursement) atas kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
yang terjadi sejak 1 Juli 2015 hanya diberikan jika:
a.
Belum tersedianya fasilitas
pelayanan PLKK BPJS Ketenagakerjaan di lokasi kejadian kecelakaan;
b.
Perusahaan (pemberi kerja)
menunggak iuran lebih dari 3 (tiga) bulan dan perusahaan telah melunasi
tunggakan iuran beserta dendanya;
c.
Peserta aktif yang dinyatakan
tidak eligible oleh sistem e-PLKK.
13. Pada kasus kecelakaan lalu
lintas apakah harus diklaimkan terlebih dahulu ke Jasa Raharja? Bagaimana jika
perusahaan tidak bersedia untuk pengurusan ke Jasa Raharja? Apakah berkas
pengajuan klaim JKK tersebut akan ditolak atau diterima?
BPJS
Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja telah menjalin kerjasama untuk koordinasi
manfaat atas kasus kecelakaan lalu lintas yang merupakan kecelakaan kerja agar
peserta mendapatkan manfaat yang optimal dengan memenuhi ketentuan dari PT.
Jasa Raharja, jika kasus tersebut tidak memenuhi persyaratan PT Jasa Raharja
maka klaim dapat diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan saja dengan melengkapi
persyaratan yang berlaku. Jika upaya optimal ke Jasa Raharja tidak tercapai
maka BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat menerima klaim JKK tersebut.
14. Bagaimana prosedur klaim bagi
kasus kecelakaan kerja yang baru diajukan dan biaya pengobatan sudah ditanggung
semua oleh BPJS Kesehatan atau asuransi lain karena ketidaktahuan pihak
perusahaan atau petugas BPJS Kesehatan tentang jaminan kecelakaan kerja?
Santunan
klaim JKK berupa santunan kecacatan dan meninggal dunia tetap dapat dibayarkan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait biaya pengobatan yang sudah
ditanggung oleh BPJS Kesehatan maka BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang setempat dalam hal koordinasi layanan.
15. Apakah perusahaan menunggak
iuran kurang dari 3 (tiga) bulan dapat dilayani dengan menggunakan fasilitas
PLKK BPJS Ketenagakerjaan?
Pengecekan
eligibilitas pada sistem PLKK tetap dapat dilakukan dan peserta dapat dilayani
atau mendapatkan jaminan selama tunggakan iuran masih kurang dari tiga bulan.
16. Bila peserta mempunyai
asuransi komersial untuk kecelakaan kerja, bagaimana teknisnya bila peserta
tersebut mengalami kecelakaan kerja?
Bila
peserta mempunyai asuransi komersial untuk menjamin pembiayaan kasus kecelakaan
kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi pembayar kedua sesuai kelayakan
persyaratan koordinasi manfaat (Coordination of Benefit).
17. Apakah persyaratan beasiswa
usia sekolah dengan umur 4 (empat) tahun harus genap sesuai dengan tanggal
bulan dan tahun kelahiran? jika sudah memasuki usia 4 (empat) tahun pada bulan
kelahiran tapi tanggal kelahiran belum tepat 4 tahun apakah ahli waris berhak
menerima beasiswa?
Persyaratan
anak yang dapat menerima manfaat beasiswa adalah:
a.
Anak yang telah didaftarkan dan
dilahirkan termasuk anak tiri/anak angkat yang sah sesuai perundangan sebelum
peserta meninggal dunia, cacat total tetap akibat KK / PAK;
b.
Anak usia sekolah;
c.
Bagi anak peserta yang belum
memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta
meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat
anak memasuki usia sekolah;
d.
Belum mencapai usia 23 tahun atau
belum menikah atau belum bekerja;
e.
Minimal telah mengikuti pendidikan
dasar (TK/SD Sederajat).
18. Apakah JKK Reimburesment
dapat diklaimkan di Kantor Cabang terdekat atau harus ke cabang kepesertaan?
Klaim
JKK Reimburesment dapat diajukan ke Kantor Cabang terdekat, tidak harus ke
cabang kepesertaan.
19. Apakah kasus meninggal di
tempat kerja dalam waktu tidak lebih dari 1x24 jam termasuk kriteria meninggal
mendadak? Bagaimana jika peserta meninggal dunia di kantor pada saat sedang
melakukan kegiatan senam?
a.
Pada saat bekerja di tempat kerja,
tiba-tiba meninggal dunia tanpa diketahui penyebabnya;
atau
b.
Pada saat bekerja di tempat kerja,
mendapatkan serangan penyakit pada saat bekerja di tempat kerja, langsung
dibawa ke fasilitas kesehatan dan meninggal dunia tidak lebih dari 24 jam. Jika
senam termasuk kegiatan internal dan rutinitas perusahaan yang dibuktikan
dengan surat keterangan atau surat edaran dari perusahaan maka dapat
dikategorikan sebagai meninggal mendadak.
20. Apakah diperbolehkan
menggunakan dua fasilitas PLKK untuk kasus kecelakaan kerja yang sama?
Penggunaan
dua fasilitas PLKK untuk kasus kecelakaan kerja yang sama diperbolehkan sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan medis tenaga kerja melalui proses rujukan.
21. Bagaimana jika tenaga kerja
yang mengalami kecelakaan kerja apabila akan pindah ke PLKK yang dekat dengan
tempat tinggal, PLKK yang pertama tidak mau memberikan surat rujukan dengan
alasan tipe rumah sakit tujuan rujukan lebih rendah?
Perusahaan
membuat surat keterangan alasan pindah rumah sakit yang dilaporkan kepada
Kantor Cabang pelayanan.
22. Bagaimana jika peserta
mengalami kecelakaan lalu lintas dan peserta atau ahli waris tidak mau mengurus
klaim ke Jasa Raharja, apakah biaya perawatan dan pengobatan harus dikurangi
terlebih dahulu dengan biaya yang menjadi kewajiban Jasa Raharja?
Tidak
ada pengurangan biaya perawatan dan pengobatan yang menjadi kewajiban Jasa
Raharja karena klaim tersebut tidak diajukan ke Jasa Raharja.
23. Untuk formulir kasus JKK Tahap I, Tahap II dan surat keterangan dokter
(Formulir 3b KK3) apakah memerlukan stempel Disnaker?
Perusahaan
hanya perlu melaporkan ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu
maksimal 2x24 jam, stempel tidak diperlukan.
24. Tenaga kerja mengalami
kecelakaan kerja di perusahaan yang menyebabkan patah pada paha dan dilakukan
tindakan pasang orif/pen serta memerlukan istirahat selama 6 bulan. Dalam masa
6 bulan tersebut ketika tenaga kerja masuk kamar mandi dirumahnya, tenaga kerja
terpeleset sehingga harus dilakukan operasi re-orif atau pemasangan pen kembali
dibagian yang sama dikarenakan orif/pen bengkok dan mengalami patah kembali di
bagian paha yang sama. apakah operasi re-orif tersebut dapat ditanggung oleh
BPJS Ketenagakerjaan?
Biaya
operasi re-orif dapat diajukan dalam manfaat JKK walaupun terjadi di rumah,
karena pada cedera yang sama.
25. Jika tenaga kerja mengalami
kecelakaan kemudian pada bulan berikutnya tenaga kerja habis kontrak (PKWT),
apakah biaya pengobatan dan perawatan masih ditanggung jika tenaga kerja habis
kontraknya?
Pada
prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan wajib menanggung biaya pengobatan dan perawatan
walaupun habis masa kontraknya, karena pada saat terjadi kecelakaan kerja
statusnya masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan
atau pemberi kerja tidak boleh melaporkan tenaga kerja tersebut keluar dari kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan sampai perawatan dan pengobatan tenaga kerja tersebut
selesai (dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia).
26. Jika tenaga kerja (penerima
upah) mengalami kecelakaan kerja, apakah perusahaan boleh menonaktifkan
kepesertaannya?
Perusahaan
atau pemberi kerja tidak boleh menonaktifkan tenaga kerjanya atau melaporkan
keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai perawatan dan pengobatan
tenaga kerja tersebut telah selesai (dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal
dunia).
27. Apakah dokumen persyaratan
yang harus dilengkapi untuk mendapatkan manfaat beasiswa?
a.
Dokumen Persyaratan pengajuan
manfaat beasiswa pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi:
1)
Formulir pengajuan manfaat
beasiswa;
2)
Akte kelahiran anak;
3)
Kartu keluarga;
4)
Surat keterangan masih menempuh
pendidikan dari sekolah/perguruan tinggi;
5)
Raport/transkrip nilai terakhir;
6)
Rekening tabungan atas nama anak
penerima manfaat beasiswa atau wali;
7)
KTP/identitas lainnya dari wali,
dan;
8)
Dokumen pendukung lainnya jika
diperlukan;
b.
Dokumen Persyaratan pengajuan
manfaat beasiswa pelatihan:
1)
Formulir pengajuan manfaat
beasiswa;
2)
KTP/identitas lainnya;
3)
Kartu keluarga;
4)
Surat keterangan masih/sedang
menempuh pelatihan dari lembaga atau tempat pelatihan yang mempunyai ijin dan/atau
terakreditasi;
5)
Ijazah sekolah menengah atas
/sederajat;
6)
Sertifikat pelatihan sebelumnya
untuk pelatihan linier atau berjenjang;
7)
Rekening tabungan atas nama anak
penerima manfaat beasiswa, dan 8). Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan;
c.
Dokumen sesuai huruf a dan b dapat
berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
28. Bagaimana apabila pekerja
menghendaki kelas perawatan lebih tinggi dari standar kelas perawatan BPJS
Ketenagakerjaan?
BPJS
Ketenagakerjaan mengcover biaya perawatan dan pengobatan dengan standar kelas I
rumah sakit pemerintah, selisih biaya yang timbul akibat kenaikan kelas
perawatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau peserta.
29. Dapatkah peserta yang
mengalami kecelakaan kerja dipindahkan dari faskes yang belum kerja sama ke yang
telah bekerja sama ke faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan?
Peserta
dapat dipindahkan dari faskes yang belum bekerja sama ke faskes yang telah
bekerja sama dengan menghubungi petugas pelayanan Kantor Cabang serta
melampirkan surat rujukan dari faskes yang belum bekerjasama tersebut.
30. Bagaimana jika tenaga kerja
mengalami kecelakaan kerja di wilayah lain? Apakah dapat dilakukan penjaminan
di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tersebut?
Peserta
yang memerlukan layanan di fasilitas PLKK dapat memperoleh layanan dengan
menggunakan NIK apabila data peserta sudah dilakukan e-registrasi di BPJS
Ketenagakerjaan (untuk melakukan pengecekan eligibilitas kepesertaan). peserta
yang telah mendapatkan pelayanan di PLKK tidak menggugurkan kewajiban pemberi
kerja / perusahaan untuk melaporkan dan memenuhi kelengkapan dokumen yang
dibutuhkan.
31. Apakah dapat menggunakan
fasilitas di PLKK dengan menunjukkan KTP karena tidak membawa kartu peserta
BPJS Ketenagakerjaan?
Peserta
yang memerlukan layanan di fasilitas PLKK dapat memperoleh layanan dengan
menggunakan NIK apabila data peserta sudah dilakukan e-registrasi di BPJS
Ketenagakerjaan (untuk melakukan pengecekan eligibilitas kepesertaan). peserta
yang telah mendapatkan pelayanan di PLKK tidak menggugurkan kewajiban pemberi
kerja / perusahaan untuk melaporkan dan memenuhi kelengkapan dokumen yang
dibutuhkan.
32. Bagaimana perhitungan upah
bulanan yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat JKK pada peserta jasa
konstruksi?
a.
Apabila upah dibayarkan secara
harian maka upah sebulan dihitung dari upah sehari dikalikan 25 (dua puluh
lima);
b.
Apabila upah dibayarkan secara
borongan maka upah sebulan dihitung dari rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir.
Atau
menggunakan
a.
Pekerja Jasa konstruksi yang
komponen upahnya tidak tercantum atau tidak diketahui, dasar upah yang
digunakan adalah harga satuan upah yag dikeluarkan oleh dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum setempat;
b.
Jika dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum tidak mempunyai harga satuan upah,
maka upah yang digunakan adalah upah minimum provinsi setempat;
c.
Jika daerah menetapkan upah
minimum kabupaten/kota, maka upah yang digunakan adalah upah minimum kabupaten/kota
setempat.
33. Apakah peserta jasa
konstruksi berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKK seperti peserta PU?
Peserta
jasa konstruksi juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKK, dengan
syarat dan ketentuan yang sama dengan peserta PU.
34. Apa saja dokumen yang harus
dilampirkan pada saat pelaporan JKK Tahap II bagi peserta jasa konstruksi?
Dokumen
pendukung yang harus dilampirkan meliputi:
a.
Formulir pendaftaran proyek jasa
konstruksi dan bukti pembayaran iuran terakhir;
b.
Fotokopi KTP;
c.
Surat keterangan dokter yang
memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;
d.
Kuitansi biaya pengangkutan;
e.
Kuitansi biaya pengobatan dan/atau
perawatan, bila menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan yang belum bekerja
sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang disebabkan karena tidak terdapat
fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di tempat
terjadinya kecelakaan kerja; dan
f.
Dokumen pendukung lain apabila
diperlukan.
35. Bagaimana jika peserta BPU
mengalami kecelakaan kerja pada saat peserta menunggak iuran lebih dari tiga
bulan?
Peserta
atau ahli waris tidak berhak mendapatkan manfaat JKK.
36. Apakah peserta BPU berhak
mendapatkan manfaat beasiswa program JKK seperti peserta PU?
Peserta
BPU juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan anak dengan syarat dan
ketentuan yang sama dengan peserta PU. Manfaat beasiswa pendidikan anak
diberikan pada saat peserta dinyatakan:
a.
Cacat total tetap akibat KK-PAK;
b.
Meninggal dunia akibat KK-PAK; atau
c.
Meninggal dunia bukan akibat
KK-PAK dengan masa iur paling singkat 3 tahun.
37. Apakah peserta BPU berhak mendapatkan manfaat meninggal mendadak?
Sejak berlakunya Permenaker No.
5 Tahun 2021 Tentang Peserta BPU yang meninggal mendadak pada saat menjalankan
aktivitas pekerjaan sesuai pendaftaran kepesertaannya dianggap kecelakaan kerja
dan berhak atas manfaat JKK sesuai dengan ketentuan perundangan jika memenuhi
syarat:
a.
Sedang bekerja, di tempat kerja
tiba-tiba meninggal dunia;
b.
Sedang bekerja, di tempat kerja
mendapatkan serangan penyakit kemudian dibawa ke dokter/unit pelayanan
kesehatan/rumah sakit dan tidak lebih dari 24 jam kemudian meninggal dunia;
c.
Telah membayar iuran paling
sedikit 12 bulan pada saat peserta meninggal dunia.
38. Apakah peserta BPU berhak
mendapatkan manfaat program Return To Work (RTW)?
Peserta
BPU tidak berhak mendapatkan manfaat program RTW karena salah satu syarat untuk
mendapatkan manfaat program RTW adalah ada surat persetujuan yang
ditandatangani oleh pemberi kerja dan pekerja untuk mengikuti program RTW.
39. Bagaimana perhitungan upah bulanan
yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat JKK pada peserta jasa
konstruksi?
Upah
bulanan yang digunakan sebagai dasar perhitungan manfaat JKK bagi peserta jasa
konstruksi adalah upah harian x 25 hari.
40. Apakah peserta jasa
konstruksi berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKK seperti peserta PU?
Peserta
Jasa konstruksi juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan anak dengan
syarat dan ketentuan yang sama dengan peserta PU. Manfaat beasiswa pendidikan
anak diberikan pada saat peserta dinyatakan:
a.
Cacat total tetap akibat KK-PAK;
b.
Meninggal dunia akibat KK-PAK;
c.
Meninggal dunia bukan akibat
KK-PAK dengan masa iur paling singkat 3 tahun.
41. Apa saja dokumen yang harus
dilampirkan pada saat pelaporan JKK Tahap II bagi peserta jasa konstruksi?
Dokumen
pendukung yang harus dilampirkan meliputi:
a.
Formulir pendaftaran proyek jasa
konstruksi dan bukti pembayaran iuran terakhir;
b.
Fotokopi KTP;
c.
Surat keterangan dokter yang
memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;
d.
Kuitansi biaya pengangkutan;
e.
Kuitansi biaya pengobatan dan/atau
perawatan, bila menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan yang belum bekerja
sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang disebabkan karena tidak terdapat
fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di tempat
terjadinya kecelakaan kerja; dan
f.
Dokumen pendukung lain apabila
diperlukan
FAQ
- 3. TATA CARA PENGAJUAN KLAIM
1. Bagaimana melaporkan kasus
kecelakaan kerja bagi penerima upah pada Tahap I?
Pemberi
kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja atau PAK yang menimpa pekerja
kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau Unit Pengawasan
Ketenagakerjaan setempat sebagai laporan Tahap I yang disampaikan dalam jangka
waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadi kecelakaan kerja atau sejak
didiagnosa PAK dengan menggunakan formulir kecelakaan kerja Tahap I yang telah
ditetapkan.
2. Bagaimana cara melaporkan
akibat kecelakaan kerja pada Tahap II?
Pemberi
kerja wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan
Dinas Provinsi atau Unit Pengawasan Ketenagakerjaan setempat sebagai laporan
Tahap II dan sekaligus sebagai pengajuan manfaat JKK kepada BPJS
Ketenagakerjaan yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2x24 jam sejak
pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat
keterangan dokter.
3. Bagaimana cara mengajukan
klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta PU?
Pengajuan
Klaim JKK bagi peserta PU dapat diajukan oleh Perusahaan dengan melampirkan
Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I dan II dilengkapi dengan dokumen persyaratan
pengajuan klaim.
4. Apa saja syarat berkas
pengajuan klaim untuk JKK?
Dokumen
Persyaratan pengajuan klaim JKK yaitu:
a.
Formulir tahap I dan tahap II
b.
Kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan;
c.
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d.
Surat keterangan dokter yang
memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;
e.
Kuitansi biaya pengangkutan;
f.
Kuitansi biaya pengobatan dan/atau
perawatan;
g.
Dokumen pendukung lainnya yang
diperlukan.
5. Apa persyaratan untuk
mendapatkan manfaat beasiswa bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja?
a.
Pada saat peserta dinyatakan
meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja;
b.
diberikan kepada paling banyak 2
orang anak yang didaftarkan oleh peserta sebagai ahli waris dan penerima
manfaat beasiswa pendidikan anak;
c.
Anak telah dilahirkan termasuk
anak tiri atau anak angkat yang sah sesuai peraturan perundangan sebelum
peserta meninggal dunia, cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau PAK;
d.
Anak usia sekolah;
e.
Anak belum mencapai usia 23 tahun;
f.
Anak belum menikah dan/atau;
b.
Anak belum bekerja.
6. Apakah perusahaan tetap harus
melaporkan kasus kecelakaan kerja ke Dinas Provinsi atau Unit Pengawasan
Ketenagakerjaan?
Perusahaan
wajib melaporkan pekerjanya yang megalami KK-PAK ke Dinas Provinsi atau Unit
Pengawasan Ketenagakerjaan setempat.
7. Apakah laporan kepolisian
pada kasus kecelakaan kerja di lalu lintas (tunggal atau ganda) merupakan
syarat wajib?
BPJS
Ketenagakerjaan tidak mewajibkan laporan kepolisian untuk kecelakaan lalu
lintas tunggal, ganda atau bukan di jalan umum. Persyaratan cukup menggunakan
surat keterangan minimal 2 orang saksi yang mengetahui dan melihat langsung
kasus kecelakaan tersebut dengan disertai data identitas saksi.
8. Jika ada kasus kecelakaan
kerja lalu lintas dimana tenaga kerja maupun perusahaan tidak mau melaporkan ke
kepolisian, apakah PLKK boleh melayani atau diperlakukan sebagai pasien umum
dengan membayar sendiri?
PLKK
wajib melayani peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas walaupun belum
dilengkapi dengan surat lapor/keterangan dari kepolisian.
Dan
tidak menggugurkan kewajiban pemberi kerja/perusahaan untuk melengkapi dokumen
tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Apa saja formulir yang
dibutuhkan untuk pelaporan JKK Tahap I dan Tahap II?
Formulir
yang dibutuhkan untuk pelaporan JKK Tahap I dan Tahap II adalah:
a.
Pelaporan JKK Tahap I adalah
Formulir BPJS Ketenagakerjaan 3 KK1 / 3PAK1;
b.
Pelaporan JKK Tahap 2 adalah
Formulir BPJS Ketenagakerjaan 3a KK2 / 3aPAK2; dan
c.
Surat keterangan Dokter kasus
kecelakaan kerja adalah formulir BPJS Ketenagakerjaan 3bKK3 /surat keterangan
Dokter Kasus Penyakit Akibat Kerja adalah formulir BPJS ketenagakerjaan 3b
PAK3.
10. Apakah formulir 3 KK1 wajib
distempel oleh perusahaan?
Stempel
perusahaan wajib ada pada setiap pelaporan kasus kecelakaan kerja ataupun
laporan-laporan lainnya.
11. Apakah diperbolehkan
melakukan konsultasi ke dokter penasehat untuk kasus JKK yang meragukan
misalnya, perbedaan persepsi mengenai persentase cacat fungsi tanpa melalui
pegawai pengawas? Apakah boleh surat tembusan saja ke pegawai pengawas?
BPJS
Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan melakukan konsultasi langsung ke dokter
penasehat, namun tetap harus melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan.
12. Peserta belum mengetahui
prosedur dan kelengkapan dokumen untuk memanfaatkan jaringan PLKK BPJS
Ketenagakerjaan?
a.
Apabila peserta mengalami
kecelakaan kerja, maka dapat memanfaatkan PLKK BPJS Ketenagakerjaan terdekat
dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau KTP ke Pihak
administrasi PLKK BPJS Ketenagakerjaan;
b.
Pihak PLKK akan melakukan
pengecekan eligibilitas kepesertaan melalui website. Apabila data peserta tidak
terdaftar, pihak PLKK melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang;
c.
Perusahaan harus melaporkan kasus
kecelakaan kerja tersebut dalam waktu 2x24 jam melalui telepon, fax, Email atau
datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dan disnaker setempat;
d.
Perusahaan segera menyampaikan
kelengkapan dokumen pengajuan laporan JKK Tahap I berupa:
1.
Formulir laporan kecelakaan kerja
Tahap I;
2.
Fotokopi KTP;
3.
Fotokopi kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan;
4.
Fotokopi absensi pada saat
terjadinya kecelakaan;
5.
Kronologi kejadian kasus
kecelakaan kerja.
FAQ – 4. PENYAKIT AKIBAT KERJA
1. Apakah definisi Penyakit
Akibat Kerja?
Penyakit yang
disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
2. Kapan dilakukan pelaporan
tahap I untuk kasus Penyakit Akibat Kerja?
Laporan tahap I
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2x24 jam hari kerja sejak tegaknya
diagnosis Penyakit Akibat Kerja dengan menggunakan Formulir PAK Tahap I yang
telah ditetapkan.
3. Kapan batas kadaluarsa klaim
PAK?
Batas
kadaluarsa untuk mengajukan hak jaminan atas PAK adalah 3 (tiga) tahun sejak
hubungan kerja berakhir. Dimana tegaknya diagnosa PAK adalah akibat pajanan
yang timbul dari aktivitas pada perusahaan yang memutuskan hubungan kerja
tersebut.
4. Apa saja langkah langkah yang
harus dilakukan untuk menentukan diagnosis Penyakit Akibat Kerja?
Diagnosis PAK
dilaksanakan dengan pendekatan 7 langkah yang meliputi:
a.
Penentuan diagnosis klinis;
b.
Penentuan pajanan yang dialami
pekerja ditempat kerja;
c.
Penentuan hubungan antara pajanan
dengan penyakit;
d.
Penentuan kecukupan pajanan;
e.
Penentuan faktor individu yang
berperan;
f.
Penentuan faktor lain diluar
tempat kerja;
b.
Penentuan diagnosis okupasi atau
PAK.
5. Apa perbedaan pelaporan Tahap
I pada kasus kecelakaan kerja dengan Penyakit Akibat Kerja?
a.
Untuk kasus JKK pelaporan Tahap I
dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2x24 jam sejak kecelakaan kerja
terjadi (walaupun masih berupa dugaan tetap dapat dilaporkan ke BPJS
Ketenagakerjaan);
b.
Untuk kasus PAK, pelaporan Tahap 1
dapat dilakukan dalam jangka waktu 2x24 jam sejak tegaknya diagnosis PAK (sudah
pasti merupakan kasus PAK).
6. Apa saja Jenis Penyakit
Akibat Kerja?
Jenis
PAK dibagi menjadi 4, yaitu:
a. Penyakit Yang Disebabkan Pajanan Faktor Yang Timbul Dari Aktivitas
Pekerjaan
1). penyakit yang disebabkan oleh faktor kimia, meliputi:
a)
penyakit yang disebabkan oleh
beillium dan persenyawaannya;
b)
penyakit yang disebabkan oleh
cadmium atau persenyawaannya;
c)
penyakit yang disebabkan oleh
fosfor atau persenyawaannya;
d)
penyakit yang disebabkan oleh krom
atau persenyawaannya;
e)
penyakit yang disebabkan oleh
mangan atau persenyawaannya;
f)
penyakit yang disebabkan oleh
arsen atau persenyawaannya;
g)
penyakit yang disebabkan oleh
raksa atau persenyawaannya;
h)
penyakit yang disebabkan oleh
timbal atau persenyawaannya;
i)
penyakit yang disebabkan oleh
fluor atau persenyawaannya;
j)
penyakit yang disebabkan oleh
karbon disulfida;
k)
penyakit yang disebabkan oleh
derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atau aromatic;
l)
penyakit yang disebabkan oleh
benzene atau homolognya;
m)
penyakit yang disebabkan oleh
derivat nitro dan amina dari benzene atau homolognya;
n)
penyakit yang disebabkan oleh
nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya;
o)
penyakit yang disebabkan oleh
alcohol, glikol, atau keton;
p)
penyakit yang disebabkan oleh gas
penyebab asfiksia seperti karbon monoksida, hydrogen sulfida, hidrogen sianida
atau derivatnya;
q)
penyakit yang disebabkan oleh
acrylonitrile;
r)
penyakit yang disebabkan oleh
nitrogen oksida;
s)
penyakit yang disebabkan oleh
vanadium atau persenyawaannya;
t)
penyakit yang disebabkan oleh
antimon atau persenyawaannya;
u)
penyakit yang disebabkan oleh
lrcxane;
v)
penyakit yang disebabkan oleh asam
mineral;
w)
penyakit yang disebabkan oleh
bahan obat;
x)
penyakit yang disebabkan oleh
nikel atau persenyawaannya;
y)
penyakit yang disebabkan oleh
thalium atau persenyawaannya;
z)
penyakit yang disebabkan oleh
osmium atau persenyawaannya;
aa)
penyakit yang disebabkan oleh
selenium atau persenyawaannya;
bb) penyakit yang disebabkan oleh tembaga atau persenyawaannya;
cc)
penyakit yang disebabkan oleh
platinum atau persenyawaannya;
dd) penyakit yang disebabkan oleh timah atau persenyawaannya;
ee)
penyakit yang disebabkan oleh zinc
atau persenyawaannya;
ff)
penyakit yang disebabkan oleh
phosgene;
gg)
penyakit yang disebabkan oleh zat
iritan kornea seperti benz,oquinonei
hh) penyakit yang disebabkan oleh isosianat;
ii)
penyakit 5-ang disebabkan oleh
pestisida;
jj)
penyakit yang disebabkan oleh
sulfur oksida;
kk)
penyakit yang disebabkan oleh pelarut
organik;
ll)
penyakit yang disebabkan oleh
lateks atau produk yang mengandung lateks; dan
mm)
penyakit yang disebabkan oleh
bahan kimia lain di tempat kerja yang tidak disebutkan di atas, di mana ada
hubungan langsung antara paparan bahan kimia dan penyakit yang dialami oleh
pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat
2). penyakit yang disebabkan oleh faktor fisika, meliputi:
a)
kerusakan pendengaran yang
disebabkan oleh kebisingan;
b)
penyakit yang disebabkan oleh
getaran atau kelainan pada otot, tendon, tulang, sendi, pembuluh darah tepi
atau saraf tepi;
c)
penyakit yang disebabkan oleh
udara bertekanan atau udara yang didekompresi;
d)
penyakit yang disebabkan oleh
radiasi ion;
e)
penyakit yang disebabkan oleh
radiasioptik, meliputi ultraviolet, radiasi elektromagnetik (uisible lightl,
infra merah, termasuk laser;
f)
penyakit yang disebabkan oleh
pajanan temperatur ekstrim; dan
g)
penyakit yang disebabkan oleh
faktor fisika lain yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung
antara paparan faktor fisika yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan
penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan
menggunakan metode yang tepat.
3). penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi dan penyakit infeksi
atau parasit, meliputi:
a)
brucellosis;
b)
virus hepatitis;
c)
virus yang menyerang sistem
kekebalan tubuh manusia (human immunodeficiencg uira sl;
d)
tetanus;
e)
tuberkulosis;
f)
sindrom toksik atau inflamasi yang
berkaitan dengan kontaminasi bakteri atau jamur;
g)
anthra-r,
h)
leptospira; dan
i)
penyakit yang disebabkan oleh
faktor biologi lain di tempat kerja yang tidak disebutkan di atas, di mana ada
hubungan langsung antara paparan faktor biologi yang muncul akibat aktivitas
pekerjaan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara
ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat
b. Penyakit Berdasarkan Sistem Target Organ
1). penyakit saluran pernafasan, meliputi:
a)
pneumokoniosis yang disebabkan
oleh debu mineral pembentuk jaringan parut, meliputi silikosis,
antrakosilikosis, dan asbestos;
b)
siliko tuberkulosis;
c)
pneumokoniosis yang disebabkan
oleh debu mineral nonfibrogenic;
d)
siclerosis;
e)
penyakit bronkhopulmoner yang
disebabkan oleh debu logam keras;
f)
penyakit bronkhopulmoner yang
disebabkan oleh debu kapas, meliputi bissinosis, vlas, henep, sisal, dan ampas
tebu atau bagassosds;
g)
asma yang disebabkan oleh penyebab
sensitisasi atau zat iritan yang dikenal yang ada dalam proses pekerjaan;
h)
alveolitis alergika yang
disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik atau
aerosol yang terkontaminasi dengan mikroba, yang timbul dari aktivitas
pekerjaan;
i)
penyakit paru obstruktif kronik
yang disebabkan akibat menghirup debu batu bara, debu dari tambang batu, debu
ka5ru, debu dari gandum dan pekerjaan perkebunan, debu dari kandang hewan, debu
tekstil, dan debu kertas yang muncul akibat aktivitas pekerjaan;
j)
penyakit paru yang disebabkan oleh
aluminium;
k)
kelainan saluran pernafasan atas
yang disebabkan oleh sensitisasi atau iritasi yang ada dalam proses pekerjaan;
dan
l)
penyakit saluran pernafasan lain
yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan
faktor risiko yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang
dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode
yang tepat;
2). penyakit kulit, meliputi:
a)
dermatosis kontak alergika dan
urtikaria yang disebabkan oleh faktor penyebab alergi lain yang timbul dari
aktivitas pekerjaan yang tidak termasuk dalam penyebab lain;
b)
dermatosis kontak iritan yang
disebabkan oleh zat iritan yang timbul dari aktivitas pekerjaan, tidak termasuk
dalam penyebab lain; dan
c)
vitiligo yang disebabkan oleh zat
penyebab yang diketahui timbul dari aktivitas pekerjaan, tidak temasuk dalam
penyebab lain;
3). gangguan otot dan kerangka, meliputi:
a)
radial styloid tenosynovitis
karena gerak repetitif, penggunaan tenaga yang kuat dan posisi ekstrim pada
pergelangan tangan;
b)
tenosynouitis kronis pada tangan
dan pergelangan tangan karena gerak repetitif, penggunaan tenaga yang kuat dan
posisi ekstrim pada pergelangan tangan;
c)
olecranon bursitis karena tekanan
yang berkepanjangan pada daerah siku;
d)
prepatellar bursitis karena posisi
berlutut yang berkepanjangan;
e)
epicondglitis karena pekerjaan
repetitif yang mengerahkan tenaga;
f)
meniscus lesions karena periode
kerja yang panjang dalam posisi berlutut atau jongkok;
g)
Catpal htnnel sgndrome karena periode berkepanjangan dengan gerak
repetitif yang mengerahkan tenaga, pekerjaan yang melibatkan getaran, posisi
ekstrim pada pergelangan tangan, atau 3 (tiga) kombinasi diatas; dan
h)
penyakit otot dan kerangka lain
yang tidak disebutkan diatas, dimana ada hubungan langsung antara paparan
faktor yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dan penyakit otot dan kerangka
yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan
metode yang tepat;
4). gangguan mental dan
perilaku, meliputi:
a)
gangguan stres pasca trauma; dan
b)
gangguan mental dan perilaku lain
yang tidak disebutkan diatas, dimana ada hubungan langsung antara paparan
terhadap faktor risiko yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan gangguan
mental dan perilaku yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah
dengan menggunakan metode yang tepat.
c. Penyakit Kanker Akibat Kerja
1)
asbestos;
2)
beruidine dan garamnya;
3)
bis-chloromethyletlrcn
4)
persenyawaan chromium VI;
5)
coal tars, coal tar pitches or
soots;
6)
beta-naphthylamine;
7)
uingl chloride;
8)
ben-zene'
d. Penyakit Spesifik Lainnya
Penyakit
spesifik lainnya merupakan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau proses
kerja, dimana penyakit tersebut ada hubungan langsung antara paparan dengan
penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan
menggunakan metode yang tepat. Contoh penyakit spesifik lainnya, yaitu
nystagmus pada penambang.
7. Apa saja persyaratan
pengajuan klaim PAK?
Persyaratan
dokumen pendukung pengajuan klaim PAK, adalah sebagai berikut:
a.
Minimal salah satu dari dokumen pendukung yang mewakili informasi kesehatan
peserta, antara lain:
1)
Data hasil pemeriksaan kesehatan
awal (sebelum pekerja bekerja di perusahaan/pemberi kerja);
2)
Data hasil pemeriksaan kesehatan
berkala (pemeriksaan yang dilakukan secara periodik selama pekerja bekerja di
perusahaan/pemberi kerja);
3)
Riwayat kesehatan pekerja (medical
record);
4)
Data hasil pemeriksaan khusus
(pemeriksaan terakhir yang dilakukan pada saat pekerja sakit).
b.
Minimal salah satu dari dokumen pendukung yang mewakili kondisi lingkungan
kerja peserta, antara lain:
1)
Data hasil pengujian lingkungan
kerja oleh lembaga pengujian lingkungan kerja baik milik pemerintah maupun
swasta;
2)
Riwayat pekerjaan pekerja;
3)
Data hasil pemeriksaan kesehatan
tenaga kerja secara umum dibagian tersebut.
c.
Minimal salah salah satu dari dokumen pendukung dari pejabat yang berwenang
untuk memberikan rekomendasi atau penetapan, antara lain:
1)
Analisis hasil pemeriksaan
lapangan oleh pengawas ketenagakerjaan;
2)
Pertimbangan medis dokter
penasehat berdasarkan permintaan pegawai pengawas ketenagakerjaan;
3)
Keterangan ahli dari dokter yang
memiliki kompetensi dan sertifikasi terkait penyakit akibat kerja.
8. Apakah penyakit yang
dicetuskan atau diperberat oleh pekerjaan atau lingkungan kerja termasuk PAK?
Tidak.
Penyakit akibat hubungan kerja/PAHK atau penyakit terkait kerja (work related
disease) bukan merupakan PAK, sehingga bukan tanggung jawab BPJS
Ketenagakerjaan.
9. Bagaimana prosedur perawatan
dan pengobatan PAK setelah pelaporan PAK Tahap 1?
Untuk
perawatan dan pengobatan penyakit akibat kerja sampai dengan sembuh sesuai
dengan kebutuhan medis, dapat dilakukan di PLKK BPJS Ketenagakerjaan terhitung
sejak kasus penyakit ditegakkan sebagai kasus Penyakit Akibat Kerja.
10. Apa kriteria kasus PAK yang
dapat di proses atau diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan?
Kriteria
kasus PAK yang dapat di proses oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah:
a.
Telah ditetapkan atau di diagnosis
sebagai PAK dilengkapi dengan dokumen yang membuktikan bahwa penyakit tersebut
diakibatkan oleh pekerjaan dan atau lingkungan kerja;
b.
Terdapat pelaporan kasus PAK dari
perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan;
c.
Sebelum tenaga kerja terdiagnosis
klinis dugaan PAK, tenaga kerja harus telah terdaftar sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan di perusahaan yang memiliki hazzard menimbulkan PAK tersebut.
11. Siapakah yang berkewajiban
untuk melaporkan kasus PAK?
a.
Bagi peserta penerima upah yang
telah dinyatakan menderita PAK dan masih dalam hubungan kerja, maka pihak
pelapor adalah pemberi kerja atau perusahaan;
b.
Bagi peserta penerima upah yang
telah berhenti bekerja maksimal 3 (tiga) tahun pada saat tegaknya diagnosa PAK
maka laporan PAK dilakukan oleh peserta;
b.
Bagi peserta bukan penerima upah
baik yang masih aktif maupun yang sudah bekerja maksimal 3 (tiga) tahun
pelaporan PAK dilakukan oleh peserta atau wadah atau keluarga ke BPJS
Ketenagakerjaan.
12. Siapakah yang dapat
menegakkan diagnosa PAK?
Dokter
atau Dokter Spesialis yang memiliki kompetensi di Bidang Kesehatan Kerja atau
dokter spesialis okupasi, dokter magister kedokteran kerja, dokter umum yang
telah mengikuti pendidikan hiperkes dan dokter umum yang telah mengikuti
pelatihan dalam penegakan diagnosa okupasi.
FAQ
– 5. RETURN TO WORK
1. Apa definisi program kembali
bekerja atau Return To Work?
Program
kembali bekerja atau Return To Work merupakan program pendampingan kepada
peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau PAK yang mengakibatkan kecacatan,
mulai dari peserta masuk perawatan dirumah sakit, rehabilitasi medis sampai
pelatihan agar peserta tersebut kembali bekerja.
2. Apa persyaratan untuk
mendapatkan manfaat program Return To Work (RTW)?
a.
Terdaftar sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan dalam program JKK;
b.
Pemberi kerja tertib membayar
iuran;
b.
Mengalami kecelakaan kerja atau
penyakit akibat kerja yang mengakibatkan kecacatan;
c.
Adanya rekomendasi dokter
penasehat bahwa pekerja perlu difasilitasi dalam program kembali kerja;
d.
Pemberi kerja dan pekerja bersedia
menandatangani surat persetujuan mengikuti program kembali kerja.
3. Apakah peserta yang mengikuti
program Return To Work (RTW) berhak mendapatkan santunan STMB (Sementara Tidak
Mampu Bekerja)?
Selama
peserta mengikuti program Return To Work (RTW), maka STMB tetap dibayarkan oleh
BPJS Ketenagakerjaan sampai peserta selesai mengikuti pelatihan kerja sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Berapa lama waktu yang
dibutuhkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan evaluasi setelah
penempatan peserta ditempat kerja?
BPJS
Ketenagakerjaan melakukan evaluasi setelah penempatan peserta ditempat kerja
paling lama 3 (tiga) bulan untuk mengetahui tingkat keberhasilan program Return
To Work (RTW).
5. Apakah dasar penentuan jenis
pelatihan kerja untuk program Return To Work (RTW)?
Jenis
pelatihan kerja disesuaikan dengan kemampuan Tenaga Kerja berdasarkan penilaian
Fit To Work, kebutuhan perusahaan, peminatan, jenis, dan kondisi kecacatan
masing-masing peserta.
6. Apa tujuan program kembali
bekerja atau Return To Work (RTW)?
Program
Return To Work (RTW) bertujuan untuk membantu pekerja melakukan pekerjaan
semula sesegera mungkin atau secara bertahap, melakukan penyesuaian pada
pekerjaan semula, menemukan pekerjaan lain yang sesuai dengan kemampuan fisik
serta membantu pekerja mengatasi keterbatasan yang dimiliki untuk melakukan
pekerjaannya.
7. Apakah program Return To Work
(RTW)merupakan program yang wajib untuk diikuti jika peserta yang mengalami JKK
dan berpotensi disabilitas tidak bersedia mengikuti program tersebut?
JKK
RTW bukan merupakan program wajib namun merupakan pengembangan manfaat program
JKK bagi tenaga kerja yang membutuhkan pelatihan dan pendampingan khusus dalam
rangka mengembalikan kemampuan kerja tenaga kerja yang mengalami disabilitas
akibat kecelakaan kerja.
8. Apakah formulir perusahaan
berkomitmen Return To Work (RTW)menjadi persyaratan wajib?
Formulir
perusahaan berkomitmen RTW menjadi persyaratan wajib sesuai Permenaker No.10
Tahun 2016 pasal 5.
9. Apakah untuk pendamping
(pihak keluarga) pasien JKK- Return To Work (RTW)yang mengalami cacat anatomis,
contohnya: putus tangan atau kaki diberikan pergantian uang transportasi?
Khususnya jika pasien tersebut dirujuk ke luar daerah yang jauh untuk
pemasangan tangan/kaki palsu.?
Tidak
diberikan penggantian biaya transportasi bagi pendamping peserta program Return
To Work (RTW), manfaat penggantian biaya transportasi hanya diberikan kepada
peserta yang mengalami kecelakaan kerja dari lokasi kejadian kecelakaan ke PLKK
atau tempat pengobatan terdekat.
10. Apakah program RTW tidak
membebani pihak perusahaan?
Return
To Work (RTW) adalah perluasan manfaat pada program Jaminan Kecelakan Kerja
(JKK) BPJS Ketenagakerjaan, yaitu berupa pendampingan kepada peserta yang
mengalami kecelakaan kerja yang menimbulkan cacat/berpotensi cacat, mulai dari
terjadinya musibah kecelakaan sampai dengan dapat kembali bekerja.
Program
Return To Work (RTW) ini dinilai tidak memberatkan perusahaan karena sangat
bermanfaat bagi perusahaan yaitu antara lain:
a.
Meningkatkan loyalitas dan
produktivitas pekerja.;
b.
Tidak perlu menganggarkan biaya
perawatan dan pelatihan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja;
b.
Dimana tidak ada penambahan iuran
program.
FAQ – 6. PUSAT LAYANAN KECELAKAAN KERJA ( PLKK )
13. Apa definisi PLKK BPJS
Ketenagakerjaan?
Fasilitas pelayanan
kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama,
dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan
pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja (trauma, ruda paksa) dan/atau
penyakit akibat kerja.
14. Bagaimana apabila di lokasi
tempat terjadinya kecelakaan kerja tidak terdapat fasilitas PLKK?
Peserta dapat
menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang terdekat, dimana perusahaan
atau pemberi kerja membayar terlebih dahulu biaya pelayanan kesehatan tersebut
dan kemudian dapat dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berapakah standar
pelayanan kesehatan rawat inap bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja?
Standar kelas yang
digunakan adalah ruang perawatan kelas 1 (satu) Rumah Sakit Pemerintah, Rumah
Sakit Pemerintah Daerah atau rumah sakit swasta yang setara.
15. Bagaimana penentuan dasar
tarif untuk pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja?
Besaran tarif
ditetapkan sebagai berikut:
a.
Bagi Faskes milik pemerintah atau
pemerintah daerah setempat berpedoman pada standar tarif perawatan kelas 1
(satu) pada Faskes yang bersangkutan;
b.
Bagi Faskes milik swasta
berpedoman pada standar tarif tertinggi Faskes kelas 1 (satu) milik permerintah
atau pemerintah daerah di provinsi setempat yang bekerjasama dengan BPJS
Ketenagakerjaan.
16. Apa persyaratan minimal untuk
menjadi PLKK Rumah Sakit BPJS Ketenagakerjaan?
Rumah
sakit minimal Tipe (D) atau rumah sakit khusus bedah. Selain itu, PLKK juga
dapat dalam bentuk Klinik atau Balai Pengobatan.
Bagaimana
jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di PLKK BPJS
Ketenagakerjaan, namun pemberi kerja atau peserta tidak dapat melengkapi
dokumen pendukung JKK tahap I?
Peserta
diperlakukan sebagai pasien umum untuk kemudian pembiayaan dapat diajukan ke
BPJS Ketenagakerjaan sebagai kasus Reimbursment dengan penggantian sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku.
17. Bagaimana cara mengurus surat
jaminan di PLKK untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja?
a.
Status peserta layak melalui
sistem e-PLKK;
b.
Pihak perusahaan atau pemberi
kerja sudah menyerahkan fotokopi KTP, fotokopi kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan, absensi, kronologi kejadian serta mengisi lengkap dan menandatangani
formulir pengajuan JKK Tahap I;
b.
PIC rumah sakit berkoordinasi
dengan petugas pelayanan Kantor Cabang untuk memastikan bahwa kasus tersebut
merupakan kasus kecelakaan kerja.
18. Apa saja jenis pelayanan yang
dapat diberikan oleh PLKK?
a.
pemeriksaan dasar dan penunjang;
b.
perawatan tingkat pertama dan
lanjutan;
c.
rawat inap kelas I (satu) rumah
sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang
setara;
d.
perawatan intensif;
e.
penunjang diagnosa;
f.
pengobatan;
g.
pelayanan khusus;
h.
alat kesehatan dan implant;
i.
jasa dokter/medis;
j.
operasi;
k.
transfusi darah;
l.
rehabilitasi medik.
m.
Pelayanan Homecare.
19. Apa hak peserta di PLKK?
Mendapatkan
pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dengan standar perawatan kelas 1
(satu) Rumah Sakit Pemerintah apabila eligibilitas peserta muncul pada sistem
aplikasi e-PLKK dan kasus termasuk ruang lingkup kecelakaan kerja atau telah
tegak diagnosa sebagai kasus Penyakit Akibat Kerja.
20. Apa kewajiban peserta di
PLKK?
a.
Memberikan keterangan yang jelas
dan benar mengenai kejadian kecelakaan kepada PLKK dan BPJS Ketenagakerjaan;
b.
Mengikuti prosedur dan ketentuan
PLKK sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKS;
c.
Melengkapi administrasi atau
dokumen yang dibutuhkan untuk pembayaran tagihan PLKK oleh BPJS Ketenagakerjaan.
21. Bagaimana karakteristik
pelayanan dan perawatan di PLKK?
a. Perbedaan
cakupan pelayanan kesehatan;
1)
BPJS Ketenagakerjaan mengcover
kasus Kecelakaan Kerja dan PAK
2)
BPJS Kesehatan mengcover selain
kasus Kecelakaan kerja dan PAK.
b. Pola pembiayaan
pelayanan kesehatan dan obat-obatan sesuai kebutuhan medis, tidak berdasarkan
INA-CBG`s, dimana untuk obat-obatan yang digunakan diutamakan obat generik
berlogo dan Doen atau sesuai kebutuhan medisnya;
c. Mekanisme
pengajuan dan pembayaran klaim tagihan mengacu pada IKS BPJS Ketenagakerjaan
dengan PLKK;
d. Standar kelas
perawatan yang sama bagi semua peserta, yaitu Standar kelas I (satu) rumah
sakit pemerintah atau rumah sakit swasta yang setara.
22. Bagaimana koordinasi manfaat
antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan?
Apabila dalam waktu
2 X 24 jam BPJS Ketenagakerjaan belum dapat menentukan kasus tersebut merupakan
kasus JKK atau bukan maka BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan BPJS
Kesehatan agar peserta mendapatkan kepastian penjaminan oleh BPJS Kesehatan
apabila peserta tersebut juga merupakan peserta BPJS Kesehatan. Secara pararel
BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan investigasi lebih lanjut atas
kasus tersebut termasuk kasus JKK atau bukan.
23. Apakah kelengkapan berkas
klaim JKK tahap I selain diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan perlu juga
diserahkan ke PLKK?
Kelengkapan berkas
klaim JKK tahap I dapat diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau PLKK.
24. Pelayanan di PLKK, untuk Form
Tahap I, 2 dan KK4 apakah memerlukan stempel Disnaker?
Tidak perlu stempel
Disnaker, perusahaan hanya perlu melaporkan ke Disnaker dalam jangka waktu
maksimal 2x24 jam.
25. Apakah manfaat JKK untuk
peserta BPU sama dengan peserta PU dan bagaimana proses pelayanan pengobatannya
di PLKK?
Manfaat JKK baik
bagi peserta Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU) tidak ada
perbedaan, pelayanan pengobatan akan di berikan oleh PLKK sesuai dengan
indikasi medis.
26. Bagaimana status Tahap II
jika kondisi tenaga kerja masih dalam pengobatan bila tenaga kerja menggunakan
fasilitas PLKK?
Status laporan
tahap II digunakan apabila kondisi tenaga kerja telah dinyatakan sembuh sembuh,
cacat atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat. Untuk itu pelaporan Tahap
II belum dapat digunakan jika kondisi tenaga kerja masih dalam pengobatan dan
digantikan dengan pengisian resume medis oleh PLKK.
Laporan Tahap II
belum digunakan, dan digantikan dengan Resume Medis oleh PLKK, sampai dengan
peserta dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat.
27. Kapan status Tahap II
dilaporkan oleh fasilitas PLKK?
Sampai dengan
peserta dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat.
28. Apakah manfaat JKK untuk
peserta BPU sama dengan peserta PU dan bagaimana proses pelayanan pengobatannya
di PLKK?
Manfaat JKK baik
bagi peserta Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU) tidak ada
perbedaan, pelayanan pengobatan akan di berikan oleh PLKK.
JAMINAN KEMATIAN ( JKM )
FAQ – 1. PENERTIAN UMUM
Apakah yang dimaksud dengan Jaminan
Kematian (JKM)?
Manfaat uang tunai
yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat
kecelakaan kerja.
Bagaimana jika peserta yang meninggal
dunia adalah tenaga kerja asing?
Bagi tenaga kerja
asing yang meninggal dunia, maka:
a.
Manfaat JKM dibayarkan kepada ahli
waris sesuai ketentuan urutun ahli waris.
b.
Surat keterangan ahli waris sesuai
dengan yang berlaku di negaranya;
c.
Manfaat JKM tidak dapat dibayarkan
ke perusahaan;
d.
Biaya transfer pembayaran JKM
menjadi tanggung jawab ahli waris.
Apakah pengajuan klaim dapat
melampirkan nomor rekening yang bukan milik ahli waris?
Pengajuan klaim
dapat dikuasakan ke pemberi kerja atau wadah, namun untuk pembayaran klaim JKM
harus dibayarkan ke ahli waris sehingga nomor rekening yang dilampirkan harus
milik ahli waris.
Apakah pengajuan klaim JKM dapat
diwakilkan?
a.
Pengajuan klaim bagi pekerja
formal (Penerima Upah) dapat dikuasakan kepada pemberi kerja dan pekerja
informal (Bukan Penerima Upah) dapat dikuasakan kepada wadah atau kelompok tertentu.
b.
Yang dapat dikuasakan hanyalah
pengurusan pengajuan klaimnya, tetapi untuk pembayaran klaimnya tidak dapat
dikuasakan.
Apa dokumen persyaratan yang harus
dilampirkan untuk pengajuan biaya pemakaman?
Pengajuan biaya
pemakaman oleh perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman dilampiri
dengan:
a.
Kartu peserta;
b.
Fotokopi KTP/paspor peserta dan
pengurus pemakaman yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya;
c.
Fotokopi surat keterangan kematian
yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau rumah sakit dengan
menunjukkan aslinya.
Apakah manfaat beasiswa diajukan
secara terpisah dengan pengajuan klaim JKM?
Manfaat beasiswa
pendidikan diajukan sekaligus pada saat pengajuan klaim JKM jika telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Manfaat
Beasiswa dapat diajukan terpisah jika pada saat dibayarkan santunan kematian
anak belum berusia sekolah atau memasuki pendidikan dasar.
Apakah peserta BPU juga berhak
mendapatkan manfaat beasiswa program JKM?
Peserta BPU juga
berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKM, dengan syarat dan ketentuan
yang sama seperti peserta PU.
Kriteria atau
persyaratan untuk mendapatkan manfaat beasiswa program JKM PP 44 adalah sebagai
berikut:
a.
Telah memenuhi masa iur minimal 60
bulan pada saat peserta meninggal dunia;
b.
Memiliki anak usia sekolah yang
berusia minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 23 tahun pada saat peserta
meninggal dunia;
c.
Berlaku hanya untuk 1 (satu) orang
anak;
d.
Anak peserta belum menikah.
Kriteria atau
persyaratan untuk mendapatkan manfaat beasiswa program JKM PP 82 adalah sebagai
berikut:
a.
Telah memenuhi masa iur paling
singkat 3 (tiga) tahun pada saat peserta meninggal dunia;
b.
Diberikan untuk paling banyak 2
(dua) orang anak dengan syarat:
1)
Anak telah didaftarkan dan dilahirkan
termasuk anak tiri/anak angkat sah sesuai perundangan sebelum peserta meninggal
dunia;
2)
Anak berusia sekolah (Bagi anak
peserta yang belum memasuki usia sekolah, beasiswa diberikan pada saat anak
memasuki usia sekolah);
3)
Anak belum mencapai usia 23 tahun
atau belum menikah atau belum bekerja.
c.
Diberikan berkala setiap tahun
sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan:
1)
TK sampai dengan SD/sederajat
sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;
2)
SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,-
per orang per tahun maksimal 3 tahun;
3)
SMA/sederajat sebesar Rp.
3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun;
4)
Pendidikan tinggi maksimal
S1/pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.
Program apa saja yang wajib diikuti
oleh peserta jasa konstruksi?
Peserta jasa
konstruksi wajib mengikuti program JKK dan JKM.
Apakah peserta jasa konstruksi juga
berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKM?
Peserta jasa
konstruksi juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKM, dengan syarat
dan ketentuan yang sama seperti peserta penerima upah.
FAQ – 2. MANFAAT DAN KETENTUAN
Apakah manfaat santunan JKM dapat
dialihkan untuk pengurus perusahaan?
Hak manfaat atas
JKM tidak dapat dipindah tangankan, disita, digadaikan, dan sebagainya dan
hanya diperuntukkan bagi ahli waris yang sah.
Berapa besar manfaat JKM yang
diperoleh ahli waris apabila peserta meninggal dunia diatas tanggal 2 Desember
2019?
a.
Santunan kematian sebesar Rp.
20.000.000;
b.
Santunan berkala dibayar sekaligus
sebesar 24x Rp500.000,0 = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
c.
Biaya pemakaman sebesar Rp.
10.000.000;
b.
Manfaat beasiswa setelah peserta
memiliki masa iur paling singkat 3 tahun untuk paling banyak 2 (dua) orang anak
yang memenuhi persyaratan, diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat
pendidikan anak dengan ketentuan;
1)
TK sampai dengan SD/sederajat
sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;
2)
SMP/sederajat sebesar
Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun
3)
SMA/sederajat sebesar Rp.
3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun
4)
Pendidikan tinggi maksimal
S1/pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.
Kapan mulai diberikannya manfaat
beasiswa masuk ke dalam program JKM? Berapa jumlah anak yang menerima serta
besaran beasiswanya?
Manfaat beasiswa
diberikan ke dalam program JKM sejak dikeluarkannya PP No.44 Tahun 2015 yaitu
sejak tanggal 1 Juli 2015. Jumlah anak yang menerima hanya 1 orang dengan
besaran beasiwa Rp 12 juta per anak diberikan sekaligus.
Bagaimana besaran beasiswa sejak
diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019?
a.
TK sampai dengan SD/sederajat
sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;
b.
SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,-
per orang per tahun maksimal 3 tahun;
c.
SMA/sederajat sebesar Rp.
3.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun;
d.
Pendidikan tinggi maksimal
S1/pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.
Siapa yang berhak menjadi ahli waris
untuk mendapatkan manfaat JKM dan bagaimana tata urutannya?
Tata urutan ahli
waris adalah sebagai berikut:
a.
Janda, duda, atau anak;
b.
Dalam hal janda, duda, atau anak
tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai dengan urutan sebagai berikut:
1)
Keturunan sedarah pekerja menurut
garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
2)
Saudar kandung;
3)
Mertua;
4)
Pihak yang ditunjuk dalam
wasiatnya oleh peserta, dan
5)
Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman
dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan
santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.
Bagaimana jika peserta Penerima Upah
(PU) meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
pada saat perusahaan atau pemberi kerja menunggak iuran kurang dari 3 (tiga)
bulan, Apakah klaim JKM dapat diajukan? Bagaimana manfaat beasiswanya?
Apabila peserta
meninggal dunia pada saat masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan
perusahaan atau pemberi kerja dalam kondisi menunggak iuran kurang dari 3
(tiga) bulan, maka klaim JKM dapat diajukan dan BPJS Ketenagakerjaan tetap
wajib membayarkan manfaat JKM yang terdiri atas:
a.
Santunan kematian sebesar Rp.
20.000.000;
b.
Santunan berkala dibayar sekaligus
sebesar 24x Rp500.000,0 = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
c.
Biaya pemakaman sebesar Rp.
10.000.000;
d.
Manfaat beasiswa setelah peserta
memiliki masa iur paling singkat 3 tahun untuk paling banyak 2 (dua) orang anak
yang memenuhi persyaratan, diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingakt
pendidikan anak dengan ketentuan:
1)
TK sampai dengan SD/sederajat
sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun
2)
SMP/sederajat sebesar
Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun
3)
SMA/sederajat sebesar Rp.
3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun
4)
Pendidikan tinggi maksimal S1/
pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.
Bagaimana jika peserta Penerima Upah
(PU) meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
pada saat perusahaan atau pemberi kerja menunggak iuran lebih dari 3 (tiga)
bulan? Apakah klaim JKM dapat diajukan?
Dalam hal Pemberi
kerja atau perusahaan menunggak iuran melebihi 3 (tiga) bulan, Klaim JKM tidak
dapat diajukan kepada BPJS Ketenenagakerjaan. Pemberi kerja atau perusahaan
wajib membayarkan terlebih dahulu manfaat JKM kepada ahli waris. Jika
perusahaan atau pemberi kerja telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda
yang menjadi kewajibannya, maka perusahaan atau pemberi kerja dapat meminta
penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana kriteria atau kelayakan
anak sebagai ahli waris untuk mendapatkan manfaat Beasiwa sejak diberlakukannya
PP 44/2015 sejak 1 Juli 2015? Dan Bagaimana kriteria atau kelayakan anak
sebagai ahli waris untuk mendapatkan manfaat Beasiwa sejak diberlakukannya PP
82/2019 sejak 2 Desember 2019?
Kriteria atau
kelayakan anak sebagai ahli waris persyaratan untuk mendapatkan manfaat
beasiswa program JKM sesuai PP 44/2015 adalah sebagai berikut:
a.
Telah memenuhi masa iur minimal 60
bulan pada saat peserta/TK meninggal dunia;
b.
Memiliki anak usia sekolah yang
berusia minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 23 tahun pada saat peserta
meninggal dunia;
c.
Berlaku hanya untuk 1 (satu) orang
anak;
b.
Anak peserta belum menikah atau
belum bekerja.
Kriteria atau
kelayakan anak sebagai ahli waris persyaratan untuk mendapatkan manfaat
beasiswa program JKM sesuai PP 82/2019 adalah sebagai berikut:
a.
Telah memenuhi masa iur paling
singkat 3 (tiga) tahun pada saat peserta meninggal dunia;
b.
Diberikan untuk paling banyak 2
(dua) orang anak dengan syarat:
1)
Anak telah didaftarkan dan
dilahirkan termasuk anak tiri/anak angkat sah sesuai perundangan sebelum
peserta meninggal dunia;
2)
Anak berusia sekolah (bagi anak
peserta yang belum memasuki usia sekolah, beasiswa diberikan pada saat anak
memasuki usia sekolah);
3)
Anak belum mencapai usia 23 tahun
atau belum menikah atau belum bekerja.
c.
Diberikan berkala setiap tahun
sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan:
1)
TK sampai dengan SD/sederajat
sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;
2)
SMP/sederajat sebesar
Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun;
3)
SMA/sederajat sebesar Rp.
3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun;
4)
Pendidikan tinggi maksimal
S1/pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.
Apakah yang harus dilakukan ahli
waris bila manfaat belum diterima sesuai dengan jadwal yang telah dijanjikan?
Ahli waris dapat
melakukan konfirmasi pada Kantor Cabang tempat pengajuan klaim JKM (Kantor
Cabang Pelayanan) terdekat atau dapat menyampaikan keluhan melalui kanal
penanganan pengaduan BPJS Ketenagakerjaan
Bagaimana manfaat Program JKM? Apa
saja yang akan diperoleh oleh ahli waris jika meninggal dunia dibawah 1 April
2021. Apabila tenaga kerja terdaftar sebagai peserta aktif dan membayar iuran
pada lebih dari 1 (satu) perusahaan?
Bagi tenaga kerja
yang terdaftar sebagai peserta aktif dan membayar iuran pada lebih dari 1
(satu) perusahaan, dimana tenaga kerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan
kerja atau penyakit akibat kerja pada semua kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
sebelum 1 April 2021, maka ahli waris akan mendapatkan:
b.
Santunan kematian dari setiap
kepesertaan;
b.
Santunan berkala dari setiap
kepesertaan.
Bagaimana apabila tenaga kerja
meninggal dunia namun tidak mempunyai ahli waris?
Bila tidak ada
wasiat kepada seorang ahli waris, maka biaya pemakaman dibayarkan kepada
perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan
sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.
Bagaimana persyaratan untuk
mendapatkan manfaat JKM bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia
mulai 1 Juli 2015 dan setelahnya?
Peserta berhak
mendapatkan manfaat JKM apabila peserta meninggal dunia pada saat masih aktif
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana Ketentuan Perlindungan
Program JKM bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia sebelum 1
Juli 2015?
Perlindungan
Program JKM bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum 1 Juli 2015 yaitu Peserta
dinyatakan Meninggal Dunia dalam Masa Aktif Kepesertaan atau meninggal dunia
dalam masa perlindungan 6 (enam) bulan setelah dinyatakan berhenti bekerja.
Dalam hal ini Peserta berhak mendapatkan manfaat JKM.
FAQ – 3. TATACARA PENGAJUAN KLAIM JKM
Apakah
persyaratan dokumen untuk mengajukan klaim JKM bagi peserta PU dan BPU?
Dokumen persyaratan
untuk mengajukan klaim JKM adalah sebagai berikut:
a.
Kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan;
b.
Fotokopi KTP/identitas lainnya
tenaga kerja dan ahli waris;
b.
Fotokopi kartu keluarga;
c.
Surat keterangan kematian dari
pejabat yang berwenang;
d.
Surat keterangan ahli waris dari
pejabat yang berwenang;
e.
Dokumen pendukung lainnya apabila
diperlukan.
Apa saja dokumen persyaratan untuk
pengajuan manfaat beasiswa program JKM?
Dokumen persyaratan
pendukung untuk pengajuan manfaat beasiswa program JKM adalah sebagai berikut:
a.
Mengisi formulir pengajuan manfaat
beasiswa;
b.
Fotokopi KTP/Paspor/Akte kelahiran
anak peserta penerima beasiswa/wali;
b.
Fotokopi Kartu Keluarga;
c.
Surat keterangan dari sekolah atau
perguruan tinggi atau pelatihan;
d.
Raport/transkrip nilai terakhir;
e.
Rekening tabungan atas nama anak
penerima manfaat beasiswa atau ahli waris.
Berapa lama ahli waris dapat menerima
pembayaran atas klaim JKM yang diajukan?
BPJS
Ketenagakerjaan membayarkan manfaat JKM kepada ahli waris paling lama 3 (tiga)
hari kerja sejak dokumen persyaratan pengajuan klaim JKM dinyatakan lengkap dan
benar.
Apa saja dokumen persyaratan klaim
JKM bagi peserta jasa konstruksi?
a.
Fotokopi bukti kepesertaan jasa
konstruksi;
b.
Fotokopi KTP peserta dan ahli
waris;
b.
Fotokopi surat keterangan kematian
yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau rumah sakit dengan
menunjukkan aslinya;
c.
Fotokopi surat keterangan ahli
waris dari instansi yang berwenang;
d.
Fotokopi Kartu Keluarga;
e.
Surat pernyataan pimpinan proyek
bahwa tenaga kerja bekerja pada proyek tersebut;
f.
Fotokopi absensi minimal seminggu
terakhir;
g.
Fotokopi akte nikah;
h.
Nomor kepesertaan untuk
masing-masing proyek jasa konstruksi yang bersangkutan.
Pada saat pengajuan
klaim, dokumen asli harus dibawa untuk diperlihatkan atau ditunjukkan ke
petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar