Frequently Asked Questions (FAQ) #02

 

JAMINAN HARI TUA (JHT)

 

FAQPENGERTIAN UMUM

1.      Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta: memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

2.      Siapakah peserta program Jaminan Hari Tua (JHT)?

Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

3.      Siapakah yang wajib menjadi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT)?

Kewajiban menjadi peserta program JHT:

a.  Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan;

b.     Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\

4.      Apakah pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri/Bukan Penerima Upah (BPU) wajib mendaftarkan dirinya dalam program Jaminan Hari Tua (JHT)?

Peserta BPU wajib mengikuti 2 program yaitu JKK dan JKM dan dapat mengikuti program JHT secara sukarela.

5.    Berapa besaran Iuran Program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta penerima upah/peserta yang bekerja di perusahaan?

Besaran iuran JHT bagi peserta penerima upah adalah sebesar 5,7% dari upah yang dilaporkan, dengan rincian 3,7% ditanggung oleh Pemberi Kerja/Perusahaan dan 2% ditanggung oleh Tenaga Kerja.

6.      Apa saja komponen upah sebagai dasar perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT)?

Komponen upah dasar perhitungan JHT adalah upah pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

7.  Berapa besaran Iuran Program Jaminan Hari Tua bagi peserta bukan penerima upah (BPU)/tenaga kerja di sektor informal?

Besaran iuran JHT bagi peserta bukan penerima upah (BPU)/tenaga kerja di sektor informal adalah sebagai berikut:


 


 8.      Apa perbedaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)?

Ditinjau dari manfaatnya, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Sedangkan manfaat JP adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun menjadi 57 tahun. Usia Pensiun dimaksud selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.

8.   Apakah terdapat persyaratan minimal kepesertaan untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)?

Pengajuan manfaat JHT klaim secara penuh tidak melihat minimal kepesertaan. Masa kepesertaan berapapun diperkenankan untuk mengajukan pencairan manfaat JHT sepanjang tenaga kerja benar dan terbukti tidak sedang bekerja (telah berhenti dari perusahaan).

9.      Apakah pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh tenaga kerja aktif?

Ada beberapa kriteria tenaga kerja aktif dapat mengajukan klaim JHT. Klaim JHT yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja aktif antara lain:

a.       Klaim JHT Sebagian 30%;

            Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling 

           banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah.

      b.   Klaim JHT sebagian 10%;

        Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling 

        banyak  10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun.

 

10. Bagaimana pengelolaan dana JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan? Apakah dana JHT mendapatkan bunga/hasil pengembangan sehingga bisa bertambah?

Dana JHT Peserta dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dengan prinsip kehati-hatian dimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan imbal hasil yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah. Dengan pemberian imbal hasil tersebut, tentunya saldo JHT Peserta semakin bertambah seiring dengan waktu.

 

11.  Bagaimana cara mengecek saldo JHT?

Pengecekan saldo JHT dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh melalui playstore (android) atau Appstore (IOS) atau dapat melalui website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

 

  

FAQ – 2 PERSYARATAN PENGAJUAN KLAIM

1.      Apa saja persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena mencapai usia 56 tahun?

a.       Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan

b.       Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya.

2.   Apa saja persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja/PKWT/habis kontrak?

a.       Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan

b.       Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya.

3.  Apa saja persyaratan klaim Jaminan hari Tua (JHT) karena mencapai Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan?

a.       Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan

b.       Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya.

4.   Apa saja persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena berhenti usaha bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)?

a.       Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan

b.       Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya.

5.      Apa saja persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena mengundurkan diri?

a.       Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b.       Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya; dan

c.       Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja.

 

6.    Apa saja persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

a.       Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b.       Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya;

c.       Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu):

1)      Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,

2)      Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,

3)      Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,

4)      Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau

5)      Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

 

7.    Apa saja persyaratan klaim JHT karena meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya bagi Warga Negara Asing (WNA)?

a.       Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b.       Paspor atau bukti identitas lainnya;

c.       Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

 

8.      Apa saja persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena meninggal dunia?

a.       Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b.       Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;

c.       Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan

d.       Kartu Tanda Penduduk ahli waris atau bukti identitas lainnya.


9.      Apa saja persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena meninggal dunia bagi warga negara asing (WNA)?

a.       Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b.       Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;

c.       Dokumen keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan; dan

d.       Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

 

10.  Apa saja persyaratan klaim Jaminan hari Tua (JHT) karena cacat total tetap?

a.       Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b.       Surat Keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap.

 

11.  Apa saja persyaratan klaim sebagian Jaminan hari Tua (JHT) 10%?

a.       Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b.       Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya

*catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada     pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

12.  Apa saja persyaratan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%?

a.       Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b.       Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya, dan

b.       Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut;

1)      Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa:

a)       fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit; dan

b)      fotokopi standing instruction.

 

2)      Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah berupa:

a)       fotokopi perjanjian pinjaman rumah;

b)      surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta; dan

c)       fotokopi standing instruction.

 

3)      Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa:

a)       fotokopi perjanjian pinjaman rumah;

b)      surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta; dan

c)       fotokopi standing instruction.

d)      Pembelian rumah secara tunai

e)      fotokopi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli); atau

f)        AJB (Akta Jual Beli).

* CATATAN: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

13.  Bagaimana susunan ahli waris untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) jika peserta meninggal dunia?

Saldo JHT akan diberikan kepada ahli waris, dengan urutan ahli waris sebagai berikut:

a.       Janda/duda atau anak;

b.       Dalam hal janda, duda atau anak tidak ada, maka manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

1)      Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua dengan urutan:

a)       Orang tua;

b)      Cucu; atau

c)       Kakek atau nenek.

2)      Saudara kandung;

3)      Mertua; atau

4)      Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta; dan

5)      Bila tidak ada wasiat, maka manfaat JHT diserahkan ke Badan Harta Peninggalan (BHP).

  

FAQ – 3. TATA CARA PENGAJUAN KLAIM

1.      Berapa lama proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)?

5 (lima) hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil verifikasi.

2.      Melalui apa saja peserta dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)?

Peserta dapat melakukan pengajuan klaim JHT melalui beberapa cara seperti:

a.       Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

b.       Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

c.       Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

 

3.      Apakah mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat di ajukan di Kantor Cabang mana saja?

Bisa. Salah satu prinsip penyelenggaraan program Jaminan Sosial bagi tenaga kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah prinsip portabilitas yang berarti bahwa pengajuan klaim JHT dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang manapun.

4.      Dalam hal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), tenaga kerja akan dikenakan sanksi apabila terbukti masih aktif bekerja sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Ketentuan dan sanksi apakah yang dimaksud? Dapatkah dijelaskan lebih detail mengenai sanksi tersebut?

Apabila tenaga kerja terbukti masih aktif bekerja (kecuali sudah memasuki usia pensiun 56 tahun) maka peserta secara hukum dapat diberikan sanksi pidana karena memberikan keterangan palsu, dan ini dapat diproses hukum lebih lanjut kepada pihak berwajib.

5.      Saya masih bekerja di usia pensiun (56 tahun). Apakah saya dapat menunda pengambilan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)?

Bagi tenaga kerja yang memasuki usia pensiun, diberikan pilihan apakah akan melanjutkan kepesertaannya dan melakukan klaim manfaat JHT saat benar benar tidak bekerja lagi atau melakukan klaim manfaat JHT pada usia 56 tahun kemudian Klaim JHT kembali ketika berhenti kerja setelah usia pensiun.

6.      Apakah pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) untuk peserta yang habis kontrak (PKWT) harus melampirkan surat kontraknya atau boleh paklaring saja, karena banyak perusahaan yang tidak memberikan surat kontraknya?

Pengambilan JHT untuk peserta yang habis kontrak (PKWT) cukup dengan melampirkan:

a.       Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan

b.       Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya.

 

7.      Apakah KTP yang belum e-KTP dapat digunakan untuk pengajuan klaim JHT?

KTP atau e-KTP dapat digunakan untuk pengajuan klaim JHT selama NIK telah terdaftar di Disdukcapil. Apabila NIK belum terdaftar, maka peserta diarahkan agar segera memproses ke Disdukcapil setempat.

8.      Apakah masih diberlakukan tambahan surat keterangan domisili bagi peserta yang akan mengajukan pencairan klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan domisili?

Tidak ada tambahan surat keterangan domisili bagi peserta yang akan mengajukan pencairan klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan domisili.

9.      Apakah dapat mengajukan klaim di luar kota dari alamat di KTP?

Bisa. Pengajuan Klaim JHT dapat dilakukan di cabang manapun dan dapat dibayarkan apabila persyaratan telah dinyatakan lengkap dan benar.

10.  Apakah KTP yang sudah rusak dapat digunakan data pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)?

KTP yang sudah rusak dapat digunakan dalam pengajuan JHT selama informasi dalam KTP tersebut masih dapat diidentifikasi seperti NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, dll.

11.  Apakah kartu peserta dengan logo ASTEK masih berlaku untuk pengambilan JHT?

Kartu dengan logo ASTEK, Jamsostek, atau BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk pengambilan klaim JHT selama sesuai dengan persyaratan klaim yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

12.  Bagaimana jika kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan hilang dan tidak mengetahui nomor kepesertaan sedangkan perusahaan sudah tutup? Bagaimana mendapatkan nomor kepesertaan untuk membuat surat keterangan kehilangan kepolisan?

Bila perusahaan sudah tidak aktif maka peserta dapat datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. CSO akan melakukan verifikasi dan mengajukan wawancara kepada peserta. Apabila peserta terverifikasi memiliki nomor peserta maka CSO akan memberikan informasi terkait nomor kepesertaan tersebut.

13.  Apakah pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan secara kolektif terkait sentral kepesertaan? Bagaimana caranya?

a.       Dalam keadaan tertentu seperti sakit, gangguan kejiwaan, menjalani masa tahanan, dan kondisi lain yang tidak memungkinkan peserta untuk hadir maka pengurusan pencairan JHT dapat dikuasakan;

b.       Penguasaan hanya terbatas pada pengurusan pengajuan klaim JHT dan tidak dapat dibayarkan kepada penerima kuasa termasuk pembayaran klaim JHT kepada tenaga kerja asing tidak dapat dibayarkan kepada perusahaan.

 

14.  Untuk kelengkapan dokumen yang dibuat sendiri oleh peserta (dipalsukan) seperti keterangan berhenti bekerja, KTP, kartu keluarga maupun kartu peserta, apakah ada sanksi yang dapat diberikan untuk mencegah hal tersebut dilakukan berulang oleh peserta lainnya?

Pemalsuan dokumen akan dilaporkan ke pihak berwenang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

15.  Apakah dapat melakukan pencairan sisa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari pengambilan pertama (10% atau 30%) jika sudah berhenti kerja dan belum mencapai usia 56 tahun?

Mengacu kepada ketentuan yang berlaku saat ini, sisa klaim dapat dicairkan saat tenaga kerja telah berhenti bekerja meskipun belum berusia pensiun.

16.  Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 30% apakah dapat digunakan untuk renovasi rumah?

Saat ini JHT 30% belum dapat untuk tujuan renovasi rumah. Pengambilan JHT 30% hanya dapat untuk tujuan pembelian rumah, baik cash maupun secara kredit.

17.  Apakah dapat dibayarkan tunai untuk tenaga kerja yang menjadi narapidana mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan saldo JHT yang cukup besar, tetapi tidak memiliki rekening tabungan?

Pengajuan manfaat JHT bagi narapidana dapat dikuasakan, namun hanya dapat dibayarkan langsung kepada peserta secara transfer ke rekening yang bersangkutan.

 

FAQ  - 5. TATA CARA PEMBAYARAN KLAIM

1.      Apakah pembayaran klaim dapat dilakukan secara cash/tunai?

Untuk meminimalisir risiko keamanan, pembayaran klaim tidak dapat dilakukan secara tunai namun dapat melalui transfer dan Surat Perintah Bayar (SPB).

2.      Apakah buku tabungan untuk transaksi pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Kematian (JKM) dapat dengan semua akun Bank?

Pencairan dana JHT atau JKM dapat dilakukan dengan semua akun Bank selama nama yang terdaftar pada rekening Bank tersebut sesuai dengan tenaga kerja yang mengajukan klaim.

3.      Peserta sudah mengajukan klaim JHT melalui lapak asik, dan sudah lebih dari 5 hari kerja namun JHT belum masuk ke rekening peserta. Apa yang harus dilakukan?

Apabila peserta mengajukan klaim via LAPAK ASIK, peserta dapat melakukan pelacakan proses klaim yang telah diajukan dengan cara memasukkan nomor peserta atau NIK melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking .Pastikan juga rekening yang diinput adalah rekening yang aktif. Jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Layanan Masyarakat (Contact Center) 175 BPJS Ketenagakerjaan.

4.      Apakah dapat menggunakan akun rekening Bank luar negeri untuk transfer JHT karena sudah tidak memiliki akun rekening di Indonesia?

Manfaat JHT adalah milik tenaga kerja sehingga ketika dilakukan pembayaran melalui transfer, harus dipastikan rekening yang dituju adalah milik tenaga kerja. Dalam hal rekening tenaga kerja tersebut tercantum pada Bank di luar negeri maka transfer masih dapat dilakukan meskipun membutuhkan waktu untuk proses kliringnya berikut biaya transfer menjadi tanggungan peserta.

5.      Apakah dapat untuk melakukan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) milik tenaga kerja asing kepada rekening milik pihak perusahaan, dikarenakan adanya surat permintaan dari perusahaan yang menyatakan bahwa potongan JHT atas nama tenaga kerja asing tersebut sepenuhnya dibayar oleh perusahaan?

Klaim JHT dapat dikuasakan hanya sebatas untuk pengajuannya saja, sedangkan untuk pembayarannya harus tetap langsung ditujukan kepada yang berhak.

6.      Apakah diperbolehkan pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) tenaga kerja asing diwakilkan ke pihak perusahaan tetapi tetap menggunakan buku rekening atas nama tenaga kerja tersebut, dikarenakan tenaga kerja asing tersebut sudah kembali ke negara asalnya?

Pengurusan klaim JHT dapat diwakilkan oleh pihak perusahaan dengan surat kuasa khusus dari tenaga kerja asing tersebut. Pembayaran klaim tetap ditujukan ke rekening tenaga kerja asing tersebut.

 

7.      Jika Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan kurang dari saldo seharusnya, apa yang harus dilakukan oleh peserta?

Peserta menghubungi Kantor Cabang terdekat dengan menunjukkan rekening koran pada periode transfer BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi jumlah saldo. Apabila benar terdapat kekurangan pembayaran, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pembayaran atas kekurangan tersebut.

8.      Bagaimana dengan biaya transfer saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta jika transaksi dilakukan beda bank dengan Bank operasional Kantor Cabang pengajuan?

Biaya transfer dibebankan kepada peserta yang mengajukan klaim.

  

JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)

FAQ – 1. PENGERTIAN UMUM

1.      Apakah yang dimaksud dengan Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK)?

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

2.      Apakah yang dimaksud dengan kecelakaan kerja?

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

 

FAQ – 2. MANFAAT DAN KETENTUAN

1.      Berapa penggantian yang diberikan untuk biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja?

Penggantian yang diberikan untuk biaya transportasi adalah sebagai berikut:

a.       Transportasi darat, sungai, atau danau paling banyak Rp 5.000.000,-;

b.       Transportasi laut paling banyak Rp 2.000.000,-;

c.       Transportasi udara paling banyak Rp 10.000.000,-.

 

2.      Berapa penggantian yang diberikan untuk biaya orthese dan prothese bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja?

Rehabilitasi berupa alat bantu dan atau alat ganti bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh pusat rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut.

3.      Bagaimana jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan pada saat kecelakaan kerja terjadi perusahaan/pemberi kerja menunggak iuran kurang dari tiga bulan?

BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang yang meliputi penggantian biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, orthese/prothese, penggantian gigi tiruan, penggantian alat bantu dengar, penggantian biaya kacamata dan beasiswa pendidikan kepada peserta penerima upah atau ahli warisnya.

4.      Bagaimana jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan pada saat kecelakaan kerja terjadi perusahaan/pemberi kerja menunggak iuran lebih dari tiga bulan?

Perusahaan/pemberi kerja wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKK kepada peserta atau ahli warisnya. Apabila perusahaan/pemberi kerja telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, maka perusahaan atau pemberi kerja dapat mengajukan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

5.      Mengapa jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja dan masih dalam pengobatan, STMB belum dapat dibayarkan, sedangkan surat keterangan sakit dan absensi telah dilampirkan oleh perusahaan?

a.       Pemberi kerja dapat meminta penggantian Santunan sementara tidak mampu bekerja kepada BPJS ketenagakerjaan pada saat pelaporan kecelakaan kerja tahap II dengan melampirkan bukti pembayaran upah selama pekerja tidak mampu bekerja;

b.       Pelaporan tahap II oleh pemberi kerja paling lambat 2x24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter;

c.       STMB dapat diajukan dan dibayarkan jika peserta penerima upah tidak mampu bekerja melebihi 6 bulan dan selanjutnya STMB dapat diajukan dan dibayarkan setiap 6 bulan.

6.      Apakah pelaporan kecelakaan kerja mutlak harus 2x24 jam kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan setempat dan apakah laporan JKK Tahap I akan ditolak jika lebih dari 2x24 jam akibat kelalaian/ketidakpedulian/ketidaktahuan HRD Perusahaan?

Pemberi kerja berkewajiban untuk melaporkan setiap kasus kecelakaan kerja dalam jangka waktu paling lama 2x24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja agar data pendukung masih lengkap sehingga dapat mempermudah kepastian layanan dan penyelesaian kasus kecelakaan kerja. Dalam hal terjadi keterlambatan pelaporan tidak menggugurkan manfaat JKK dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       belum melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak kecelakaan kerja terjadi dimana ketentuan ini mulai berlaku sejak Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015; dan

b.       belum melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak sejak kecelakaan kerja terjadi dimana ketentuan ini mulai berlaku sejak Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

 

7.      Bagaimana jika tenaga kerja program JKK-RTW yang mengalami cacat anatomis kedua tangan diamputasi meminta pemasangan tangan palsu dengan kualitas bagus dan dapat digerakkan?

a.       Pemberian tangan palsu (protesa) kepada peserta yang mengalami amputasi atau peserta program RTW setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter yang merawat/ rehabilitasi medis, dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain: kondisi jaringan yang tersisa, pergerakan dari anggota tubuh yang tersisa, tingkat aktivitas, pekerjaan yang nantinya akan dijalani, kemanfaatannya dan lingkungan kerja yang mendukung karena tidak semua anggota tubuh yang diamputasi dapat digantikan dengan jenis canggih;

b.       Dalam hal pembiayaan, penggantian prothese dan orthese mengacu kepada standar biaya yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu maksimal 40% dari pusat rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah, selisih biaya yang muncul ditanggung oleh peserta.

8.      Apakah tergolong JKK jika peserta/tenaga kerja dalam jam kerja berkelahi di lingkungan perusahaan dengan seseorang dari luar perusahaan dikarenakan urusan pribadi?

Kasus demikian tidak tergolong kasus kecelakaan kerja.

 

 

 

9.      Manfaat apa saja yang di dapatkan ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja?

Manfaat JKK atas tenaga kerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja adalah:

a.       Santunan kematian sebesar 60% x 80 bulan x upah sebulan;

b.       Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000,-;

c.       Santunan berkala dibayar sekaligus sebesar 24xRp500.000,- = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

d.       Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan:

1)      TK sd SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;

2)      SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun;

3)      SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun;

4)      Pendidikan tinggi maksimal S1 / pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.

e.       Manfaat JHT (bila mengikuti program JHT);

f.        Manfaat pensiun (bila mengikuti program Jaminan Pensiun).

 

10.  Apakah ada batas kadaluwarsa dalam pengajuan klaim JKK?

Hak untuk menuntut manfaat JKK menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosa.

Perusahaan ingin mengajukan tambahan biaya perawatan dan pengobatan padahal tenaga kerja yang bersangkutan sudah selesai menjalani perawatan dan pengobatan dan pengajuan klaim telah dibayarkan?

Pemberi kerja/perusahaan melaporkan akibat kecelakaan kerja / PAK 2x24 jam sejak peserta dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter kepada BPJS ketenagakerjaan sekaligus sebagai pengajuan manfaat JKK dengan melengkapi seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal persyaratan klaim sudah dinyatakan lengkap termasuk kuitansi pembiayaan pengobatan perawatan, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib menyelesaikan pembayaran manfaat JKK paling lambat 7 hari kerja. Perusahaan tidak dibenarkan untuk mengajukan klaim tambahan biaya perawatan atau pengobatan karena pengklaiman hanya dapat dilakukan dalam sekali pelaporan.

11.  Apakah kasus JKK yang terjadi sebelum 1 Juli 2015 masih dapat menggunakan sistem reimbursement?

Untuk kasus JKK sebelum tanggal 1 Juli 2015 masih dapat menggunakan sistem reimbursement dan penggantian biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

12.  Apakah kasus JKK yang terjadi setelah 1 Juli 2015 masih dapat menggunakan sistem reimbursement?

Penggantian biaya (reimbursement) atas kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang terjadi sejak 1 Juli 2015 hanya diberikan jika:

a.       Belum tersedianya fasilitas pelayanan PLKK BPJS Ketenagakerjaan di lokasi kejadian kecelakaan;

b.       Perusahaan (pemberi kerja) menunggak iuran lebih dari 3 (tiga) bulan dan perusahaan telah melunasi tunggakan iuran beserta dendanya;

c.       Peserta aktif yang dinyatakan tidak eligible oleh sistem e-PLKK.

 

13.  Pada kasus kecelakaan lalu lintas apakah harus diklaimkan terlebih dahulu ke Jasa Raharja? Bagaimana jika perusahaan tidak bersedia untuk pengurusan ke Jasa Raharja? Apakah berkas pengajuan klaim JKK tersebut akan ditolak atau diterima?

BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja telah menjalin kerjasama untuk koordinasi manfaat atas kasus kecelakaan lalu lintas yang merupakan kecelakaan kerja agar peserta mendapatkan manfaat yang optimal dengan memenuhi ketentuan dari PT. Jasa Raharja, jika kasus tersebut tidak memenuhi persyaratan PT Jasa Raharja maka klaim dapat diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan saja dengan melengkapi persyaratan yang berlaku. Jika upaya optimal ke Jasa Raharja tidak tercapai maka BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat menerima klaim JKK tersebut.

14.  Bagaimana prosedur klaim bagi kasus kecelakaan kerja yang baru diajukan dan biaya pengobatan sudah ditanggung semua oleh BPJS Kesehatan atau asuransi lain karena ketidaktahuan pihak perusahaan atau petugas BPJS Kesehatan tentang jaminan kecelakaan kerja?

Santunan klaim JKK berupa santunan kecacatan dan meninggal dunia tetap dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait biaya pengobatan yang sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan maka BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang setempat dalam hal koordinasi layanan.

15.  Apakah perusahaan menunggak iuran kurang dari 3 (tiga) bulan dapat dilayani dengan menggunakan fasilitas PLKK BPJS Ketenagakerjaan?

Pengecekan eligibilitas pada sistem PLKK tetap dapat dilakukan dan peserta dapat dilayani atau mendapatkan jaminan selama tunggakan iuran masih kurang dari tiga bulan.

16.  Bila peserta mempunyai asuransi komersial untuk kecelakaan kerja, bagaimana teknisnya bila peserta tersebut mengalami kecelakaan kerja?

Bila peserta mempunyai asuransi komersial untuk menjamin pembiayaan kasus kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi pembayar kedua sesuai kelayakan persyaratan koordinasi manfaat (Coordination of Benefit).

17.  Apakah persyaratan beasiswa usia sekolah dengan umur 4 (empat) tahun harus genap sesuai dengan tanggal bulan dan tahun kelahiran? jika sudah memasuki usia 4 (empat) tahun pada bulan kelahiran tapi tanggal kelahiran belum tepat 4 tahun apakah ahli waris berhak menerima beasiswa?

Persyaratan anak yang dapat menerima manfaat beasiswa adalah:

a.       Anak yang telah didaftarkan dan dilahirkan termasuk anak tiri/anak angkat yang sah sesuai perundangan sebelum peserta meninggal dunia, cacat total tetap akibat KK / PAK;

b.       Anak usia sekolah;

c.       Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah;

d.       Belum mencapai usia 23 tahun atau belum menikah atau belum bekerja;

e.       Minimal telah mengikuti pendidikan dasar (TK/SD Sederajat).

 

18.  Apakah JKK Reimburesment dapat diklaimkan di Kantor Cabang terdekat atau harus ke cabang kepesertaan?

Klaim JKK Reimburesment dapat diajukan ke Kantor Cabang terdekat, tidak harus ke cabang kepesertaan.

19.  Apakah kasus meninggal di tempat kerja dalam waktu tidak lebih dari 1x24 jam termasuk kriteria meninggal mendadak? Bagaimana jika peserta meninggal dunia di kantor pada saat sedang melakukan kegiatan senam?

 Kasus meninggal di tempat kerja termasuk kategori meninggal mendadak apabila peserta:

a.       Pada saat bekerja di tempat kerja, tiba-tiba meninggal dunia tanpa diketahui penyebabnya;

atau

b.       Pada saat bekerja di tempat kerja, mendapatkan serangan penyakit pada saat bekerja di tempat kerja, langsung dibawa ke fasilitas kesehatan dan meninggal dunia tidak lebih dari 24 jam. Jika senam termasuk kegiatan internal dan rutinitas perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau surat edaran dari perusahaan maka dapat dikategorikan sebagai meninggal mendadak.

 

20.  Apakah diperbolehkan menggunakan dua fasilitas PLKK untuk kasus kecelakaan kerja yang sama?

Penggunaan dua fasilitas PLKK untuk kasus kecelakaan kerja yang sama diperbolehkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan medis tenaga kerja melalui proses rujukan.

21.  Bagaimana jika tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja apabila akan pindah ke PLKK yang dekat dengan tempat tinggal, PLKK yang pertama tidak mau memberikan surat rujukan dengan alasan tipe rumah sakit tujuan rujukan lebih rendah?

Perusahaan membuat surat keterangan alasan pindah rumah sakit yang dilaporkan kepada Kantor Cabang pelayanan.

22.  Bagaimana jika peserta mengalami kecelakaan lalu lintas dan peserta atau ahli waris tidak mau mengurus klaim ke Jasa Raharja, apakah biaya perawatan dan pengobatan harus dikurangi terlebih dahulu dengan biaya yang menjadi kewajiban Jasa Raharja?

Tidak ada pengurangan biaya perawatan dan pengobatan yang menjadi kewajiban Jasa Raharja karena klaim tersebut tidak diajukan ke Jasa Raharja.

23.  Untuk formulir kasus JKK Tahap I, Tahap II dan surat keterangan dokter (Formulir 3b KK3) apakah memerlukan stempel Disnaker?

Perusahaan hanya perlu melaporkan ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 2x24 jam, stempel tidak diperlukan.

24.  Tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja di perusahaan yang menyebabkan patah pada paha dan dilakukan tindakan pasang orif/pen serta memerlukan istirahat selama 6 bulan. Dalam masa 6 bulan tersebut ketika tenaga kerja masuk kamar mandi dirumahnya, tenaga kerja terpeleset sehingga harus dilakukan operasi re-orif atau pemasangan pen kembali dibagian yang sama dikarenakan orif/pen bengkok dan mengalami patah kembali di bagian paha yang sama. apakah operasi re-orif tersebut dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan?

Biaya operasi re-orif dapat diajukan dalam manfaat JKK walaupun terjadi di rumah, karena pada cedera yang sama.

25.  Jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kemudian pada bulan berikutnya tenaga kerja habis kontrak (PKWT), apakah biaya pengobatan dan perawatan masih ditanggung jika tenaga kerja habis kontraknya?

Pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan wajib menanggung biaya pengobatan dan perawatan walaupun habis masa kontraknya, karena pada saat terjadi kecelakaan kerja statusnya masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh melaporkan tenaga kerja tersebut keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai perawatan dan pengobatan tenaga kerja tersebut selesai (dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia).

26.  Jika tenaga kerja (penerima upah) mengalami kecelakaan kerja, apakah perusahaan boleh menonaktifkan kepesertaannya?

Perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh menonaktifkan tenaga kerjanya atau melaporkan keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai perawatan dan pengobatan tenaga kerja tersebut telah selesai (dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia).

27.  Apakah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan manfaat beasiswa?

a.       Dokumen Persyaratan pengajuan manfaat beasiswa pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi:

1)      Formulir pengajuan manfaat beasiswa;

2)      Akte kelahiran anak;

3)      Kartu keluarga;

4)      Surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah/perguruan tinggi;

5)      Raport/transkrip nilai terakhir;

6)      Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa atau wali;

7)      KTP/identitas lainnya dari wali, dan;

8)      Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan;

b.       Dokumen Persyaratan pengajuan manfaat beasiswa pelatihan:

1)      Formulir pengajuan manfaat beasiswa;

2)      KTP/identitas lainnya;

3)      Kartu keluarga;

4)      Surat keterangan masih/sedang menempuh pelatihan dari lembaga atau tempat pelatihan yang mempunyai ijin dan/atau terakreditasi;

5)      Ijazah sekolah menengah atas /sederajat;

6)      Sertifikat pelatihan sebelumnya untuk pelatihan linier atau berjenjang;

7)      Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa, dan 8). Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan;

c.       Dokumen sesuai huruf a dan b dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

 

28.  Bagaimana apabila pekerja menghendaki kelas perawatan lebih tinggi dari standar kelas perawatan BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan mengcover biaya perawatan dan pengobatan dengan standar kelas I rumah sakit pemerintah, selisih biaya yang timbul akibat kenaikan kelas perawatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau peserta.

29.  Dapatkah peserta yang mengalami kecelakaan kerja dipindahkan dari faskes yang belum kerja sama ke yang telah bekerja sama ke faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan?

Peserta dapat dipindahkan dari faskes yang belum bekerja sama ke faskes yang telah bekerja sama dengan menghubungi petugas pelayanan Kantor Cabang serta melampirkan surat rujukan dari faskes yang belum bekerjasama tersebut.

30.  Bagaimana jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja di wilayah lain? Apakah dapat dilakukan penjaminan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tersebut?

Peserta yang memerlukan layanan di fasilitas PLKK dapat memperoleh layanan dengan menggunakan NIK apabila data peserta sudah dilakukan e-registrasi di BPJS Ketenagakerjaan (untuk melakukan pengecekan eligibilitas kepesertaan). peserta yang telah mendapatkan pelayanan di PLKK tidak menggugurkan kewajiban pemberi kerja / perusahaan untuk melaporkan dan memenuhi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

31.  Apakah dapat menggunakan fasilitas di PLKK dengan menunjukkan KTP karena tidak membawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Peserta yang memerlukan layanan di fasilitas PLKK dapat memperoleh layanan dengan menggunakan NIK apabila data peserta sudah dilakukan e-registrasi di BPJS Ketenagakerjaan (untuk melakukan pengecekan eligibilitas kepesertaan). peserta yang telah mendapatkan pelayanan di PLKK tidak menggugurkan kewajiban pemberi kerja / perusahaan untuk melaporkan dan memenuhi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

32.  Bagaimana perhitungan upah bulanan yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat JKK pada peserta jasa konstruksi?

a.       Apabila upah dibayarkan secara harian maka upah sebulan dihitung dari upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima);

b.       Apabila upah dibayarkan secara borongan maka upah sebulan dihitung dari rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir.

Atau menggunakan

a.       Pekerja Jasa konstruksi yang komponen upahnya tidak tercantum atau tidak diketahui, dasar upah yang digunakan adalah harga satuan upah yag dikeluarkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum setempat;

b.       Jika dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum tidak mempunyai harga satuan upah, maka upah yang digunakan adalah upah minimum provinsi setempat;

c.       Jika daerah menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka upah yang digunakan adalah upah minimum kabupaten/kota setempat.

 

33.  Apakah peserta jasa konstruksi berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKK seperti peserta PU?

Peserta jasa konstruksi juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKK, dengan syarat dan ketentuan yang sama dengan peserta PU.

34.  Apa saja dokumen yang harus dilampirkan pada saat pelaporan JKK Tahap II bagi peserta jasa konstruksi?

Dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi:

a.       Formulir pendaftaran proyek jasa konstruksi dan bukti pembayaran iuran terakhir;

b.       Fotokopi KTP;

c.       Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;

d.       Kuitansi biaya pengangkutan;

e.       Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang disebabkan karena tidak terdapat fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di tempat terjadinya kecelakaan kerja; dan

f.        Dokumen pendukung lain apabila diperlukan.

 

35.  Bagaimana jika peserta BPU mengalami kecelakaan kerja pada saat peserta menunggak iuran lebih dari tiga bulan?

Peserta atau ahli waris tidak berhak mendapatkan manfaat JKK.

36.  Apakah peserta BPU berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKK seperti peserta PU?

Peserta BPU juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan anak dengan syarat dan ketentuan yang sama dengan peserta PU. Manfaat beasiswa pendidikan anak diberikan pada saat peserta dinyatakan:

a.       Cacat total tetap akibat KK-PAK;

b.       Meninggal dunia akibat KK-PAK; atau

c.       Meninggal dunia bukan akibat KK-PAK dengan masa iur paling singkat 3 tahun.

 

37.  Apakah peserta BPU berhak mendapatkan manfaat meninggal mendadak?

Sejak berlakunya Permenaker No. 5 Tahun 2021 Tentang Peserta BPU yang meninggal mendadak pada saat menjalankan aktivitas pekerjaan sesuai pendaftaran kepesertaannya dianggap kecelakaan kerja dan berhak atas manfaat JKK sesuai dengan ketentuan perundangan jika memenuhi syarat:

a.       Sedang bekerja, di tempat kerja tiba-tiba meninggal dunia;

b.       Sedang bekerja, di tempat kerja mendapatkan serangan penyakit kemudian dibawa ke dokter/unit pelayanan kesehatan/rumah sakit dan tidak lebih dari 24 jam kemudian meninggal dunia;

c.       Telah membayar iuran paling sedikit 12 bulan pada saat peserta meninggal dunia.

 

38.  Apakah peserta BPU berhak mendapatkan manfaat program Return To Work (RTW)?

Peserta BPU tidak berhak mendapatkan manfaat program RTW karena salah satu syarat untuk mendapatkan manfaat program RTW adalah ada surat persetujuan yang ditandatangani oleh pemberi kerja dan pekerja untuk mengikuti program RTW.

39.  Bagaimana perhitungan upah bulanan yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat JKK pada peserta jasa konstruksi?

Upah bulanan yang digunakan sebagai dasar perhitungan manfaat JKK bagi peserta jasa konstruksi adalah upah harian x 25 hari.

40.  Apakah peserta jasa konstruksi berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKK seperti peserta PU?

Peserta Jasa konstruksi juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan anak dengan syarat dan ketentuan yang sama dengan peserta PU. Manfaat beasiswa pendidikan anak diberikan pada saat peserta dinyatakan:

a.       Cacat total tetap akibat KK-PAK;

b.       Meninggal dunia akibat KK-PAK;

c.       Meninggal dunia bukan akibat KK-PAK dengan masa iur paling singkat 3 tahun.

 

41.  Apa saja dokumen yang harus dilampirkan pada saat pelaporan JKK Tahap II bagi peserta jasa konstruksi?

Dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi:

a.       Formulir pendaftaran proyek jasa konstruksi dan bukti pembayaran iuran terakhir;

b.       Fotokopi KTP;

c.       Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;

d.       Kuitansi biaya pengangkutan;

e.       Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang disebabkan karena tidak terdapat fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di tempat terjadinya kecelakaan kerja; dan

f.        Dokumen pendukung lain apabila diperlukan

  

FAQ - 3. TATA CARA PENGAJUAN KLAIM

1.      Bagaimana melaporkan kasus kecelakaan kerja bagi penerima upah pada Tahap I?

Pemberi kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja atau PAK yang menimpa pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau Unit Pengawasan Ketenagakerjaan setempat sebagai laporan Tahap I yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadi kecelakaan kerja atau sejak didiagnosa PAK dengan menggunakan formulir kecelakaan kerja Tahap I yang telah ditetapkan.

2.      Bagaimana cara melaporkan akibat kecelakaan kerja pada Tahap II?

Pemberi kerja wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau Unit Pengawasan Ketenagakerjaan setempat sebagai laporan Tahap II dan sekaligus sebagai pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2x24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter.

3.      Bagaimana cara mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta PU?

Pengajuan Klaim JKK bagi peserta PU dapat diajukan oleh Perusahaan dengan melampirkan Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I dan II dilengkapi dengan dokumen persyaratan pengajuan klaim.

4.      Apa saja syarat berkas pengajuan klaim untuk JKK?

Dokumen Persyaratan pengajuan klaim JKK yaitu:

a.       Formulir tahap I dan tahap II

b.       Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

c.       Kartu Tanda Penduduk (KTP);

d.       Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;

e.       Kuitansi biaya pengangkutan;

f.        Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan;

g.       Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

 

5.      Apa persyaratan untuk mendapatkan manfaat beasiswa bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja?

a.       Pada saat peserta dinyatakan meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja;

b.       diberikan kepada paling banyak 2 orang anak yang didaftarkan oleh peserta sebagai ahli waris dan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak;

c.       Anak telah dilahirkan termasuk anak tiri atau anak angkat yang sah sesuai peraturan perundangan sebelum peserta meninggal dunia, cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau PAK;

d.       Anak usia sekolah;

e.       Anak belum mencapai usia 23 tahun;

f.        Anak belum menikah dan/atau;

b.       Anak belum bekerja.

 

6.      Apakah perusahaan tetap harus melaporkan kasus kecelakaan kerja ke Dinas Provinsi atau Unit Pengawasan Ketenagakerjaan?

Perusahaan wajib melaporkan pekerjanya yang megalami KK-PAK ke Dinas Provinsi atau Unit Pengawasan Ketenagakerjaan setempat.

7.      Apakah laporan kepolisian pada kasus kecelakaan kerja di lalu lintas (tunggal atau ganda) merupakan syarat wajib?

BPJS Ketenagakerjaan tidak mewajibkan laporan kepolisian untuk kecelakaan lalu lintas tunggal, ganda atau bukan di jalan umum. Persyaratan cukup menggunakan surat keterangan minimal 2 orang saksi yang mengetahui dan melihat langsung kasus kecelakaan tersebut dengan disertai data identitas saksi.

8.      Jika ada kasus kecelakaan kerja lalu lintas dimana tenaga kerja maupun perusahaan tidak mau melaporkan ke kepolisian, apakah PLKK boleh melayani atau diperlakukan sebagai pasien umum dengan membayar sendiri?

PLKK wajib melayani peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas walaupun belum dilengkapi dengan surat lapor/keterangan dari kepolisian.

Dan tidak menggugurkan kewajiban pemberi kerja/perusahaan untuk melengkapi dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9.      Apa saja formulir yang dibutuhkan untuk pelaporan JKK Tahap I dan Tahap II?

Formulir yang dibutuhkan untuk pelaporan JKK Tahap I dan Tahap II adalah:

a.       Pelaporan JKK Tahap I adalah Formulir BPJS Ketenagakerjaan 3 KK1 / 3PAK1;

b.       Pelaporan JKK Tahap 2 adalah Formulir BPJS Ketenagakerjaan 3a KK2 / 3aPAK2; dan

c.       Surat keterangan Dokter kasus kecelakaan kerja adalah formulir BPJS Ketenagakerjaan 3bKK3 /surat keterangan Dokter Kasus Penyakit Akibat Kerja adalah formulir BPJS ketenagakerjaan 3b PAK3.

 

10.  Apakah formulir 3 KK1 wajib distempel oleh perusahaan?

Stempel perusahaan wajib ada pada setiap pelaporan kasus kecelakaan kerja ataupun laporan-laporan lainnya.

11.  Apakah diperbolehkan melakukan konsultasi ke dokter penasehat untuk kasus JKK yang meragukan misalnya, perbedaan persepsi mengenai persentase cacat fungsi tanpa melalui pegawai pengawas? Apakah boleh surat tembusan saja ke pegawai pengawas?

BPJS Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan melakukan konsultasi langsung ke dokter penasehat, namun tetap harus melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan.

12.  Peserta belum mengetahui prosedur dan kelengkapan dokumen untuk memanfaatkan jaringan PLKK BPJS Ketenagakerjaan?

a.       Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, maka dapat memanfaatkan PLKK BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau KTP ke Pihak administrasi PLKK BPJS Ketenagakerjaan;

b.       Pihak PLKK akan melakukan pengecekan eligibilitas kepesertaan melalui website. Apabila data peserta tidak terdaftar, pihak PLKK melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang;

c.       Perusahaan harus melaporkan kasus kecelakaan kerja tersebut dalam waktu 2x24 jam melalui telepon, fax, Email atau datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dan disnaker setempat;

d.       Perusahaan segera menyampaikan kelengkapan dokumen pengajuan laporan JKK Tahap I berupa:

1.       Formulir laporan kecelakaan kerja Tahap I;

2.       Fotokopi KTP;

3.       Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

4.       Fotokopi absensi pada saat terjadinya kecelakaan;

5.       Kronologi kejadian kasus kecelakaan kerja.

  

FAQ – 4. PENYAKIT AKIBAT KERJA

1.      Apakah definisi Penyakit Akibat Kerja?

Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

2.      Kapan dilakukan pelaporan tahap I untuk kasus Penyakit Akibat Kerja?

Laporan tahap I disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2x24 jam hari kerja sejak tegaknya diagnosis Penyakit Akibat Kerja dengan menggunakan Formulir PAK Tahap I yang telah ditetapkan.

3.      Kapan batas kadaluarsa klaim PAK?

Batas kadaluarsa untuk mengajukan hak jaminan atas PAK adalah 3 (tiga) tahun sejak hubungan kerja berakhir. Dimana tegaknya diagnosa PAK adalah akibat pajanan yang timbul dari aktivitas pada perusahaan yang memutuskan hubungan kerja tersebut.

4.      Apa saja langkah langkah yang harus dilakukan untuk menentukan diagnosis Penyakit Akibat Kerja?

Diagnosis PAK dilaksanakan dengan pendekatan 7 langkah yang meliputi:

a.       Penentuan diagnosis klinis;

b.       Penentuan pajanan yang dialami pekerja ditempat kerja;

c.       Penentuan hubungan antara pajanan dengan penyakit;

d.       Penentuan kecukupan pajanan;

e.       Penentuan faktor individu yang berperan;

f.        Penentuan faktor lain diluar tempat kerja;

b.       Penentuan diagnosis okupasi atau PAK.

 

5.      Apa perbedaan pelaporan Tahap I pada kasus kecelakaan kerja dengan Penyakit Akibat Kerja?

a.       Untuk kasus JKK pelaporan Tahap I dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2x24 jam sejak kecelakaan kerja terjadi (walaupun masih berupa dugaan tetap dapat dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan);

b.       Untuk kasus PAK, pelaporan Tahap 1 dapat dilakukan dalam jangka waktu 2x24 jam sejak tegaknya diagnosis PAK (sudah pasti merupakan kasus PAK).

 

6.      Apa saja Jenis Penyakit Akibat Kerja?

Jenis PAK dibagi menjadi 4, yaitu:

a. Penyakit Yang Disebabkan Pajanan Faktor Yang Timbul Dari Aktivitas Pekerjaan

1). penyakit yang disebabkan oleh faktor kimia, meliputi:

a)       penyakit yang disebabkan oleh beillium dan persenyawaannya;

b)      penyakit yang disebabkan oleh cadmium atau persenyawaannya;

c)       penyakit yang disebabkan oleh fosfor atau persenyawaannya;

d)      penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya;

e)      penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya;

f)        penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya;

g)       penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaannya;

h)      penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya;

i)        penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaannya;

j)        penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida;

k)       penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atau aromatic;

l)        penyakit yang disebabkan oleh benzene atau homolognya;

m)    penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzene atau homolognya;

n)      penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya;

o)      penyakit yang disebabkan oleh alcohol, glikol, atau keton;

p)      penyakit yang disebabkan oleh gas penyebab asfiksia seperti karbon monoksida, hydrogen sulfida, hidrogen sianida atau derivatnya;

q)      penyakit yang disebabkan oleh acrylonitrile;

r)       penyakit yang disebabkan oleh nitrogen oksida;

s)       penyakit yang disebabkan oleh vanadium atau persenyawaannya;

t)        penyakit yang disebabkan oleh antimon atau persenyawaannya;

u)      penyakit yang disebabkan oleh lrcxane;

v)       penyakit yang disebabkan oleh asam mineral;

w)     penyakit yang disebabkan oleh bahan obat;

x)       penyakit yang disebabkan oleh nikel atau persenyawaannya;

y)       penyakit yang disebabkan oleh thalium atau persenyawaannya;

z)       penyakit yang disebabkan oleh osmium atau persenyawaannya;

aa)   penyakit yang disebabkan oleh selenium atau persenyawaannya;

bb)  penyakit yang disebabkan oleh tembaga atau persenyawaannya;

cc)    penyakit yang disebabkan oleh platinum atau persenyawaannya;

dd)  penyakit yang disebabkan oleh timah atau persenyawaannya;

ee)   penyakit yang disebabkan oleh zinc atau persenyawaannya;

ff)      penyakit yang disebabkan oleh phosgene;

gg)   penyakit yang disebabkan oleh zat iritan kornea seperti benz,oquinonei

hh)  penyakit yang disebabkan oleh isosianat;

ii)       penyakit 5-ang disebabkan oleh pestisida;

jj)      penyakit yang disebabkan oleh sulfur oksida;

kk)   penyakit yang disebabkan oleh pelarut organik;

ll)       penyakit yang disebabkan oleh lateks atau produk yang mengandung lateks; dan

mm)        penyakit yang disebabkan oleh bahan kimia lain di tempat kerja yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan bahan kimia dan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat

2). penyakit yang disebabkan oleh faktor fisika, meliputi:

a)       kerusakan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan;

b)      penyakit yang disebabkan oleh getaran atau kelainan pada otot, tendon, tulang, sendi, pembuluh darah tepi atau saraf tepi;

c)       penyakit yang disebabkan oleh udara bertekanan atau udara yang didekompresi;

d)      penyakit yang disebabkan oleh radiasi ion;

e)      penyakit yang disebabkan oleh radiasioptik, meliputi ultraviolet, radiasi elektromagnetik (uisible lightl, infra merah, termasuk laser;

f)        penyakit yang disebabkan oleh pajanan temperatur ekstrim; dan

g)       penyakit yang disebabkan oleh faktor fisika lain yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan faktor fisika yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.

3). penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi dan penyakit infeksi atau parasit, meliputi:

a)       brucellosis;

b)      virus hepatitis;

c)       virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia (human immunodeficiencg uira sl;

d)      tetanus;

e)      tuberkulosis;

f)        sindrom toksik atau inflamasi yang berkaitan dengan kontaminasi bakteri atau jamur;

g)       anthra-r,

h)      leptospira; dan

i)        penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi lain di tempat kerja yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan faktor biologi yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat

b. Penyakit Berdasarkan Sistem Target Organ

1). penyakit saluran pernafasan, meliputi:

a)       pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu mineral pembentuk jaringan parut, meliputi silikosis, antrakosilikosis, dan asbestos;

b)      siliko tuberkulosis;

c)       pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu mineral nonfibrogenic;

d)      siclerosis;

e)      penyakit bronkhopulmoner yang disebabkan oleh debu logam keras;

f)        penyakit bronkhopulmoner yang disebabkan oleh debu kapas, meliputi bissinosis, vlas, henep, sisal, dan ampas tebu atau bagassosds;

g)       asma yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi atau zat iritan yang dikenal yang ada dalam proses pekerjaan;

h)      alveolitis alergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik atau aerosol yang terkontaminasi dengan mikroba, yang timbul dari aktivitas pekerjaan;

i)        penyakit paru obstruktif kronik yang disebabkan akibat menghirup debu batu bara, debu dari tambang batu, debu ka5ru, debu dari gandum dan pekerjaan perkebunan, debu dari kandang hewan, debu tekstil, dan debu kertas yang muncul akibat aktivitas pekerjaan;

j)        penyakit paru yang disebabkan oleh aluminium;

k)       kelainan saluran pernafasan atas yang disebabkan oleh sensitisasi atau iritasi yang ada dalam proses pekerjaan; dan

l)        penyakit saluran pernafasan lain yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan faktor risiko yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat;

2). penyakit kulit, meliputi:

a)       dermatosis kontak alergika dan urtikaria yang disebabkan oleh faktor penyebab alergi lain yang timbul dari aktivitas pekerjaan yang tidak termasuk dalam penyebab lain;

b)      dermatosis kontak iritan yang disebabkan oleh zat iritan yang timbul dari aktivitas pekerjaan, tidak termasuk dalam penyebab lain; dan

c)       vitiligo yang disebabkan oleh zat penyebab yang diketahui timbul dari aktivitas pekerjaan, tidak temasuk dalam penyebab lain;

3). gangguan otot dan kerangka, meliputi:

a)       radial styloid tenosynovitis karena gerak repetitif, penggunaan tenaga yang kuat dan posisi ekstrim pada pergelangan tangan;

b)      tenosynouitis kronis pada tangan dan pergelangan tangan karena gerak repetitif, penggunaan tenaga yang kuat dan posisi ekstrim pada pergelangan tangan;

c)       olecranon bursitis karena tekanan yang berkepanjangan pada daerah siku;

d)      prepatellar bursitis karena posisi berlutut yang berkepanjangan;

e)      epicondglitis karena pekerjaan repetitif yang mengerahkan tenaga;

f)        meniscus lesions karena periode kerja yang panjang dalam posisi berlutut atau jongkok;

g)       Catpal htnnel sgndrome karena periode berkepanjangan dengan gerak repetitif yang mengerahkan tenaga, pekerjaan yang melibatkan getaran, posisi ekstrim pada pergelangan tangan, atau 3 (tiga) kombinasi diatas; dan

h)      penyakit otot dan kerangka lain yang tidak disebutkan diatas, dimana ada hubungan langsung antara paparan faktor yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dan penyakit otot dan kerangka yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat;

4). gangguan mental dan perilaku, meliputi:

a)       gangguan stres pasca trauma; dan

b)      gangguan mental dan perilaku lain yang tidak disebutkan diatas, dimana ada hubungan langsung antara paparan terhadap faktor risiko yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan gangguan mental dan perilaku yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.

c. Penyakit Kanker Akibat Kerja

1)      asbestos;

2)      beruidine dan garamnya;

3)      bis-chloromethyletlrcn

4)      persenyawaan chromium VI;

5)      coal tars, coal tar pitches or soots;

6)      beta-naphthylamine;

7)      uingl chloride;

8)      ben-zene'

d. Penyakit Spesifik Lainnya

Penyakit spesifik lainnya merupakan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau proses kerja, dimana penyakit tersebut ada hubungan langsung antara paparan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat. Contoh penyakit spesifik lainnya, yaitu nystagmus pada penambang.

7.      Apa saja persyaratan pengajuan klaim PAK?

Persyaratan dokumen pendukung pengajuan klaim PAK, adalah sebagai berikut:

a. Minimal salah satu dari dokumen pendukung yang mewakili informasi kesehatan peserta, antara lain:

1)      Data hasil pemeriksaan kesehatan awal (sebelum pekerja bekerja di perusahaan/pemberi kerja);

2)      Data hasil pemeriksaan kesehatan berkala (pemeriksaan yang dilakukan secara periodik selama pekerja bekerja di perusahaan/pemberi kerja);

3)      Riwayat kesehatan pekerja (medical record);

4)      Data hasil pemeriksaan khusus (pemeriksaan terakhir yang dilakukan pada saat pekerja sakit).

b. Minimal salah satu dari dokumen pendukung yang mewakili kondisi lingkungan kerja peserta, antara lain:

1)      Data hasil pengujian lingkungan kerja oleh lembaga pengujian lingkungan kerja baik milik pemerintah maupun swasta;

2)      Riwayat pekerjaan pekerja;

3)      Data hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara umum dibagian tersebut.

c. Minimal salah salah satu dari dokumen pendukung dari pejabat yang berwenang untuk memberikan rekomendasi atau penetapan, antara lain:

1)      Analisis hasil pemeriksaan lapangan oleh pengawas ketenagakerjaan;

2)      Pertimbangan medis dokter penasehat berdasarkan permintaan pegawai pengawas ketenagakerjaan;

3)      Keterangan ahli dari dokter yang memiliki kompetensi dan sertifikasi terkait penyakit akibat kerja.

 

8.      Apakah penyakit yang dicetuskan atau diperberat oleh pekerjaan atau lingkungan kerja termasuk PAK?

Tidak. Penyakit akibat hubungan kerja/PAHK atau penyakit terkait kerja (work related disease) bukan merupakan PAK, sehingga bukan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

9.      Bagaimana prosedur perawatan dan pengobatan PAK setelah pelaporan PAK Tahap 1?

Untuk perawatan dan pengobatan penyakit akibat kerja sampai dengan sembuh sesuai dengan kebutuhan medis, dapat dilakukan di PLKK BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak kasus penyakit ditegakkan sebagai kasus Penyakit Akibat Kerja.

10.  Apa kriteria kasus PAK yang dapat di proses atau diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan?

Kriteria kasus PAK yang dapat di proses oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah:

a.       Telah ditetapkan atau di diagnosis sebagai PAK dilengkapi dengan dokumen yang membuktikan bahwa penyakit tersebut diakibatkan oleh pekerjaan dan atau lingkungan kerja;

b.       Terdapat pelaporan kasus PAK dari perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan;

c.       Sebelum tenaga kerja terdiagnosis klinis dugaan PAK, tenaga kerja harus telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan yang memiliki hazzard menimbulkan PAK tersebut.

 

11.  Siapakah yang berkewajiban untuk melaporkan kasus PAK?

a.       Bagi peserta penerima upah yang telah dinyatakan menderita PAK dan masih dalam hubungan kerja, maka pihak pelapor adalah pemberi kerja atau perusahaan;

b.       Bagi peserta penerima upah yang telah berhenti bekerja maksimal 3 (tiga) tahun pada saat tegaknya diagnosa PAK maka laporan PAK dilakukan oleh peserta;

b.       Bagi peserta bukan penerima upah baik yang masih aktif maupun yang sudah bekerja maksimal 3 (tiga) tahun pelaporan PAK dilakukan oleh peserta atau wadah atau keluarga ke BPJS Ketenagakerjaan.

 

12.  Siapakah yang dapat menegakkan diagnosa PAK?

Dokter atau Dokter Spesialis yang memiliki kompetensi di Bidang Kesehatan Kerja atau dokter spesialis okupasi, dokter magister kedokteran kerja, dokter umum yang telah mengikuti pendidikan hiperkes dan dokter umum yang telah mengikuti pelatihan dalam penegakan diagnosa okupasi.

 

FAQ – 5. RETURN TO WORK

1.      Apa definisi program kembali bekerja atau Return To Work?

Program kembali bekerja atau Return To Work merupakan program pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau PAK yang mengakibatkan kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan dirumah sakit, rehabilitasi medis sampai pelatihan agar peserta tersebut kembali bekerja.

2.      Apa persyaratan untuk mendapatkan manfaat program Return To Work (RTW)?

a.       Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK;

b.       Pemberi kerja tertib membayar iuran;

b.       Mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan kecacatan;

c.       Adanya rekomendasi dokter penasehat bahwa pekerja perlu difasilitasi dalam program kembali kerja;

d.       Pemberi kerja dan pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program kembali kerja.

 

3.      Apakah peserta yang mengikuti program Return To Work (RTW) berhak mendapatkan santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja)?

Selama peserta mengikuti program Return To Work (RTW), maka STMB tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai peserta selesai mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4.      Berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan evaluasi setelah penempatan peserta ditempat kerja?

BPJS Ketenagakerjaan melakukan evaluasi setelah penempatan peserta ditempat kerja paling lama 3 (tiga) bulan untuk mengetahui tingkat keberhasilan program Return To Work (RTW).

5.      Apakah dasar penentuan jenis pelatihan kerja untuk program Return To Work (RTW)?

Jenis pelatihan kerja disesuaikan dengan kemampuan Tenaga Kerja berdasarkan penilaian Fit To Work, kebutuhan perusahaan, peminatan, jenis, dan kondisi kecacatan masing-masing peserta.

6.      Apa tujuan program kembali bekerja atau Return To Work (RTW)?

Program Return To Work (RTW) bertujuan untuk membantu pekerja melakukan pekerjaan semula sesegera mungkin atau secara bertahap, melakukan penyesuaian pada pekerjaan semula, menemukan pekerjaan lain yang sesuai dengan kemampuan fisik serta membantu pekerja mengatasi keterbatasan yang dimiliki untuk melakukan pekerjaannya.

7.      Apakah program Return To Work (RTW)merupakan program yang wajib untuk diikuti jika peserta yang mengalami JKK dan berpotensi disabilitas tidak bersedia mengikuti program tersebut?

JKK RTW bukan merupakan program wajib namun merupakan pengembangan manfaat program JKK bagi tenaga kerja yang membutuhkan pelatihan dan pendampingan khusus dalam rangka mengembalikan kemampuan kerja tenaga kerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja.

8.      Apakah formulir perusahaan berkomitmen Return To Work (RTW)menjadi persyaratan wajib?

Formulir perusahaan berkomitmen RTW menjadi persyaratan wajib sesuai Permenaker No.10 Tahun 2016 pasal 5.

9.      Apakah untuk pendamping (pihak keluarga) pasien JKK- Return To Work (RTW)yang mengalami cacat anatomis, contohnya: putus tangan atau kaki diberikan pergantian uang transportasi? Khususnya jika pasien tersebut dirujuk ke luar daerah yang jauh untuk pemasangan tangan/kaki palsu.?

Tidak diberikan penggantian biaya transportasi bagi pendamping peserta program Return To Work (RTW), manfaat penggantian biaya transportasi hanya diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dari lokasi kejadian kecelakaan ke PLKK atau tempat pengobatan terdekat.

10.  Apakah program RTW tidak membebani pihak perusahaan?

Return To Work (RTW) adalah perluasan manfaat pada program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, yaitu berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang menimbulkan cacat/berpotensi cacat, mulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai dengan dapat kembali bekerja.

Program Return To Work (RTW) ini dinilai tidak memberatkan perusahaan karena sangat bermanfaat bagi perusahaan yaitu antara lain:

a.       Meningkatkan loyalitas dan produktivitas pekerja.;

b.       Tidak perlu menganggarkan biaya perawatan dan pelatihan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja;

b.       Dimana tidak ada penambahan iuran program.

 

FAQ – 6. PUSAT LAYANAN KECELAKAAN KERJA ( PLKK )

13.  Apa definisi PLKK BPJS Ketenagakerjaan?

Fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja (trauma, ruda paksa) dan/atau penyakit akibat kerja.

14.  Bagaimana apabila di lokasi tempat terjadinya kecelakaan kerja tidak terdapat fasilitas PLKK?

Peserta dapat menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang terdekat, dimana perusahaan atau pemberi kerja membayar terlebih dahulu biaya pelayanan kesehatan tersebut dan kemudian dapat dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berapakah standar pelayanan kesehatan rawat inap bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja?

Standar kelas yang digunakan adalah ruang perawatan kelas 1 (satu) Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah atau rumah sakit swasta yang setara.

15.  Bagaimana penentuan dasar tarif untuk pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja?

Besaran tarif ditetapkan sebagai berikut:

a.       Bagi Faskes milik pemerintah atau pemerintah daerah setempat berpedoman pada standar tarif perawatan kelas 1 (satu) pada Faskes yang bersangkutan;

b.       Bagi Faskes milik swasta berpedoman pada standar tarif tertinggi Faskes kelas 1 (satu) milik permerintah atau pemerintah daerah di provinsi setempat yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

 

16.  Apa persyaratan minimal untuk menjadi PLKK Rumah Sakit BPJS Ketenagakerjaan?

Rumah sakit minimal Tipe (D) atau rumah sakit khusus bedah. Selain itu, PLKK juga dapat dalam bentuk Klinik atau Balai Pengobatan.

Bagaimana jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di PLKK BPJS Ketenagakerjaan, namun pemberi kerja atau peserta tidak dapat melengkapi dokumen pendukung JKK tahap I?

Peserta diperlakukan sebagai pasien umum untuk kemudian pembiayaan dapat diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai kasus Reimbursment dengan penggantian sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

17.  Bagaimana cara mengurus surat jaminan di PLKK untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja?

a.       Status peserta layak melalui sistem e-PLKK;

b.       Pihak perusahaan atau pemberi kerja sudah menyerahkan fotokopi KTP, fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, absensi, kronologi kejadian serta mengisi lengkap dan menandatangani formulir pengajuan JKK Tahap I;

b.       PIC rumah sakit berkoordinasi dengan petugas pelayanan Kantor Cabang untuk memastikan bahwa kasus tersebut merupakan kasus kecelakaan kerja.

 

18.  Apa saja jenis pelayanan yang dapat diberikan oleh PLKK?

a.       pemeriksaan dasar dan penunjang;

b.       perawatan tingkat pertama dan lanjutan;

c.       rawat inap kelas I (satu) rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;

d.       perawatan intensif;

e.       penunjang diagnosa;

f.        pengobatan;

g.       pelayanan khusus;

h.       alat kesehatan dan implant;

i.         jasa dokter/medis;

j.         operasi;

k.       transfusi darah;

l.         rehabilitasi medik.

m.     Pelayanan Homecare.

 

19.  Apa hak peserta di PLKK?

Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dengan standar perawatan kelas 1 (satu) Rumah Sakit Pemerintah apabila eligibilitas peserta muncul pada sistem aplikasi e-PLKK dan kasus termasuk ruang lingkup kecelakaan kerja atau telah tegak diagnosa sebagai kasus Penyakit Akibat Kerja.

20.  Apa kewajiban peserta di PLKK?

a.       Memberikan keterangan yang jelas dan benar mengenai kejadian kecelakaan kepada PLKK dan BPJS Ketenagakerjaan;

b.       Mengikuti prosedur dan ketentuan PLKK sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKS;

c.       Melengkapi administrasi atau dokumen yang dibutuhkan untuk pembayaran tagihan PLKK oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

21.  Bagaimana karakteristik pelayanan dan perawatan di PLKK?

a. Perbedaan cakupan pelayanan kesehatan;

1)      BPJS Ketenagakerjaan mengcover kasus Kecelakaan Kerja dan PAK

2)      BPJS Kesehatan mengcover selain kasus Kecelakaan kerja dan PAK.

b. Pola pembiayaan pelayanan kesehatan dan obat-obatan sesuai kebutuhan medis, tidak berdasarkan INA-CBG`s, dimana untuk obat-obatan yang digunakan diutamakan obat generik berlogo dan Doen atau sesuai kebutuhan medisnya;

c. Mekanisme pengajuan dan pembayaran klaim tagihan mengacu pada IKS BPJS Ketenagakerjaan dengan PLKK;

d. Standar kelas perawatan yang sama bagi semua peserta, yaitu Standar kelas I (satu) rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta yang setara.

22.  Bagaimana koordinasi manfaat antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan?

Apabila dalam waktu 2 X 24 jam BPJS Ketenagakerjaan belum dapat menentukan kasus tersebut merupakan kasus JKK atau bukan maka BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar peserta mendapatkan kepastian penjaminan oleh BPJS Kesehatan apabila peserta tersebut juga merupakan peserta BPJS Kesehatan. Secara pararel BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan investigasi lebih lanjut atas kasus tersebut termasuk kasus JKK atau bukan.

23.  Apakah kelengkapan berkas klaim JKK tahap I selain diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan perlu juga diserahkan ke PLKK?

Kelengkapan berkas klaim JKK tahap I dapat diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau PLKK.

24.  Pelayanan di PLKK, untuk Form Tahap I, 2 dan KK4 apakah memerlukan stempel Disnaker?

Tidak perlu stempel Disnaker, perusahaan hanya perlu melaporkan ke Disnaker dalam jangka waktu maksimal 2x24 jam.

25.  Apakah manfaat JKK untuk peserta BPU sama dengan peserta PU dan bagaimana proses pelayanan pengobatannya di PLKK?

Manfaat JKK baik bagi peserta Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU) tidak ada perbedaan, pelayanan pengobatan akan di berikan oleh PLKK sesuai dengan indikasi medis.

26.  Bagaimana status Tahap II jika kondisi tenaga kerja masih dalam pengobatan bila tenaga kerja menggunakan fasilitas PLKK?

Status laporan tahap II digunakan apabila kondisi tenaga kerja telah dinyatakan sembuh sembuh, cacat atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat. Untuk itu pelaporan Tahap II belum dapat digunakan jika kondisi tenaga kerja masih dalam pengobatan dan digantikan dengan pengisian resume medis oleh PLKK.

Laporan Tahap II belum digunakan, dan digantikan dengan Resume Medis oleh PLKK, sampai dengan peserta dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat.

27.  Kapan status Tahap II dilaporkan oleh fasilitas PLKK?

Sampai dengan peserta dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat.

28.  Apakah manfaat JKK untuk peserta BPU sama dengan peserta PU dan bagaimana proses pelayanan pengobatannya di PLKK?

Manfaat JKK baik bagi peserta Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU) tidak ada perbedaan, pelayanan pengobatan akan di berikan oleh PLKK.

  

JAMINAN KEMATIAN ( JKM )

FAQ – 1. PENERTIAN UMUM

Apakah yang dimaksud dengan Jaminan Kematian (JKM)?

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Bagaimana jika peserta yang meninggal dunia adalah tenaga kerja asing?

Bagi tenaga kerja asing yang meninggal dunia, maka:

a.       Manfaat JKM dibayarkan kepada ahli waris sesuai ketentuan urutun ahli waris.

b.       Surat keterangan ahli waris sesuai dengan yang berlaku di negaranya;

c.       Manfaat JKM tidak dapat dibayarkan ke perusahaan;

d.       Biaya transfer pembayaran JKM menjadi tanggung jawab ahli waris.

Apakah pengajuan klaim dapat melampirkan nomor rekening yang bukan milik ahli waris?

Pengajuan klaim dapat dikuasakan ke pemberi kerja atau wadah, namun untuk pembayaran klaim JKM harus dibayarkan ke ahli waris sehingga nomor rekening yang dilampirkan harus milik ahli waris.

Apakah pengajuan klaim JKM dapat diwakilkan?

a.       Pengajuan klaim bagi pekerja formal (Penerima Upah) dapat dikuasakan kepada pemberi kerja dan pekerja informal (Bukan Penerima Upah) dapat dikuasakan kepada wadah atau kelompok tertentu.

b.       Yang dapat dikuasakan hanyalah pengurusan pengajuan klaimnya, tetapi untuk pembayaran klaimnya tidak dapat dikuasakan.

Apa dokumen persyaratan yang harus dilampirkan untuk pengajuan biaya pemakaman?

Pengajuan biaya pemakaman oleh perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman dilampiri dengan:

a.       Kartu peserta;

b.       Fotokopi KTP/paspor peserta dan pengurus pemakaman yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya;

c.       Fotokopi surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau rumah sakit dengan menunjukkan aslinya.

Apakah manfaat beasiswa diajukan secara terpisah dengan pengajuan klaim JKM?

Manfaat beasiswa pendidikan diajukan sekaligus pada saat pengajuan klaim JKM jika telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Manfaat Beasiswa dapat diajukan terpisah jika pada saat dibayarkan santunan kematian anak belum berusia sekolah atau memasuki pendidikan dasar.

Apakah peserta BPU juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKM?

Peserta BPU juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKM, dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti peserta PU.

Kriteria atau persyaratan untuk mendapatkan manfaat beasiswa program JKM PP 44 adalah sebagai berikut:

a.       Telah memenuhi masa iur minimal 60 bulan pada saat peserta meninggal dunia;

b.       Memiliki anak usia sekolah yang berusia minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 23 tahun pada saat peserta meninggal dunia;

c.       Berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak;

d.       Anak peserta belum menikah.

Kriteria atau persyaratan untuk mendapatkan manfaat beasiswa program JKM PP 82 adalah sebagai berikut:

a.       Telah memenuhi masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun pada saat peserta meninggal dunia;

b.       Diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak dengan syarat:

1)      Anak telah didaftarkan dan dilahirkan termasuk anak tiri/anak angkat sah sesuai perundangan sebelum peserta meninggal dunia;

2)      Anak berusia sekolah (Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah);

3)      Anak belum mencapai usia 23 tahun atau belum menikah atau belum bekerja.

c.       Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan:

1)      TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;

2)      SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun;

3)      SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun;

4)      Pendidikan tinggi maksimal S1/pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.

Program apa saja yang wajib diikuti oleh peserta jasa konstruksi?

Peserta jasa konstruksi wajib mengikuti program JKK dan JKM.

Apakah peserta jasa konstruksi juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKM?

Peserta jasa konstruksi juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa program JKM, dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti peserta penerima upah.

 

FAQ – 2. MANFAAT DAN KETENTUAN

Apakah manfaat santunan JKM dapat dialihkan untuk pengurus perusahaan?

Hak manfaat atas JKM tidak dapat dipindah tangankan, disita, digadaikan, dan sebagainya dan hanya diperuntukkan bagi ahli waris yang sah.

Berapa besar manfaat JKM yang diperoleh ahli waris apabila peserta meninggal dunia diatas tanggal 2 Desember 2019?

a.       Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000;

b.       Santunan berkala dibayar sekaligus sebesar 24x Rp500.000,0 = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

c.       Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000;

b.       Manfaat beasiswa setelah peserta memiliki masa iur paling singkat 3 tahun untuk paling banyak 2 (dua) orang anak yang memenuhi persyaratan, diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan;

1)      TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;

2)      SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun

3)      SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun

4)      Pendidikan tinggi maksimal S1/pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.

 

Kapan mulai diberikannya manfaat beasiswa masuk ke dalam program JKM? Berapa jumlah anak yang menerima serta besaran beasiswanya?

Manfaat beasiswa diberikan ke dalam program JKM sejak dikeluarkannya PP No.44 Tahun 2015 yaitu sejak tanggal 1 Juli 2015. Jumlah anak yang menerima hanya 1 orang dengan besaran beasiwa Rp 12 juta per anak diberikan sekaligus.

Bagaimana besaran beasiswa sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019?

a.       TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;

b.       SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun;

c.       SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun;

d.       Pendidikan tinggi maksimal S1/pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.

Siapa yang berhak menjadi ahli waris untuk mendapatkan manfaat JKM dan bagaimana tata urutannya?

Tata urutan ahli waris adalah sebagai berikut:

a.       Janda, duda, atau anak;

b.       Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai dengan urutan sebagai berikut:

1)      Keturunan sedarah pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;

2)      Saudar kandung;

3)      Mertua;

4)      Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta, dan

5)      Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.

Bagaimana jika peserta Penerima Upah (PU) meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja pada saat perusahaan atau pemberi kerja menunggak iuran kurang dari 3 (tiga) bulan, Apakah klaim JKM dapat diajukan? Bagaimana manfaat beasiswanya?

Apabila peserta meninggal dunia pada saat masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan atau pemberi kerja dalam kondisi menunggak iuran kurang dari 3 (tiga) bulan, maka klaim JKM dapat diajukan dan BPJS Ketenagakerjaan tetap wajib membayarkan manfaat JKM yang terdiri atas:

a.       Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000;

b.       Santunan berkala dibayar sekaligus sebesar 24x Rp500.000,0 = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

c.       Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000;

d.       Manfaat beasiswa setelah peserta memiliki masa iur paling singkat 3 tahun untuk paling banyak 2 (dua) orang anak yang memenuhi persyaratan, diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingakt pendidikan anak dengan ketentuan:

1)      TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun

2)      SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun

3)      SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun

4)      Pendidikan tinggi maksimal S1/ pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.

 

Bagaimana jika peserta Penerima Upah (PU) meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja pada saat perusahaan atau pemberi kerja menunggak iuran lebih dari 3 (tiga) bulan? Apakah klaim JKM dapat diajukan?

Dalam hal Pemberi kerja atau perusahaan menunggak iuran melebihi 3 (tiga) bulan, Klaim JKM tidak dapat diajukan kepada BPJS Ketenenagakerjaan. Pemberi kerja atau perusahaan wajib membayarkan terlebih dahulu manfaat JKM kepada ahli waris. Jika perusahaan atau pemberi kerja telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, maka perusahaan atau pemberi kerja dapat meminta penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana kriteria atau kelayakan anak sebagai ahli waris untuk mendapatkan manfaat Beasiwa sejak diberlakukannya PP 44/2015 sejak 1 Juli 2015? Dan Bagaimana kriteria atau kelayakan anak sebagai ahli waris untuk mendapatkan manfaat Beasiwa sejak diberlakukannya PP 82/2019 sejak 2 Desember 2019?

Kriteria atau kelayakan anak sebagai ahli waris persyaratan untuk mendapatkan manfaat beasiswa program JKM sesuai PP 44/2015 adalah sebagai berikut:

a.       Telah memenuhi masa iur minimal 60 bulan pada saat peserta/TK meninggal dunia;

b.       Memiliki anak usia sekolah yang berusia minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 23 tahun pada saat peserta meninggal dunia;

c.       Berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak;

b.       Anak peserta belum menikah atau belum bekerja.

Kriteria atau kelayakan anak sebagai ahli waris persyaratan untuk mendapatkan manfaat beasiswa program JKM sesuai PP 82/2019 adalah sebagai berikut:

a.       Telah memenuhi masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun pada saat peserta meninggal dunia;

b.       Diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak dengan syarat:

1)      Anak telah didaftarkan dan dilahirkan termasuk anak tiri/anak angkat sah sesuai perundangan sebelum peserta meninggal dunia;

2)      Anak berusia sekolah (bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah);

3)      Anak belum mencapai usia 23 tahun atau belum menikah atau belum bekerja.

c.       Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan:

1)      TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;

2)      SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun;

3)      SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun;

4)      Pendidikan tinggi maksimal S1/pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.

Apakah yang harus dilakukan ahli waris bila manfaat belum diterima sesuai dengan jadwal yang telah dijanjikan?

Ahli waris dapat melakukan konfirmasi pada Kantor Cabang tempat pengajuan klaim JKM (Kantor Cabang Pelayanan) terdekat atau dapat menyampaikan keluhan melalui kanal penanganan pengaduan BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana manfaat Program JKM? Apa saja yang akan diperoleh oleh ahli waris jika meninggal dunia dibawah 1 April 2021. Apabila tenaga kerja terdaftar sebagai peserta aktif dan membayar iuran pada lebih dari 1 (satu) perusahaan?

Bagi tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta aktif dan membayar iuran pada lebih dari 1 (satu) perusahaan, dimana tenaga kerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja pada semua kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum 1 April 2021, maka ahli waris akan mendapatkan:

 a.       1 (satu) kali bantuan pemakaman;

b.       Santunan kematian dari setiap kepesertaan;

b.       Santunan berkala dari setiap kepesertaan.

Bagaimana apabila tenaga kerja meninggal dunia namun tidak mempunyai ahli waris?

Bila tidak ada wasiat kepada seorang ahli waris, maka biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.

Bagaimana persyaratan untuk mendapatkan manfaat JKM bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia mulai 1 Juli 2015 dan setelahnya?

Peserta berhak mendapatkan manfaat JKM apabila peserta meninggal dunia pada saat masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana Ketentuan Perlindungan Program JKM bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia sebelum 1 Juli 2015?

Perlindungan Program JKM bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum 1 Juli 2015 yaitu Peserta dinyatakan Meninggal Dunia dalam Masa Aktif Kepesertaan atau meninggal dunia dalam masa perlindungan 6 (enam) bulan setelah dinyatakan berhenti bekerja. Dalam hal ini Peserta berhak mendapatkan manfaat JKM.

 

FAQ – 3. TATACARA PENGAJUAN KLAIM JKM

Apakah persyaratan dokumen untuk mengajukan klaim JKM bagi peserta PU dan BPU?

Dokumen persyaratan untuk mengajukan klaim JKM adalah sebagai berikut:

a.       Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b.       Fotokopi KTP/identitas lainnya tenaga kerja dan ahli waris;

b.       Fotokopi kartu keluarga;

c.       Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;

d.       Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang;

e.       Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Apa saja dokumen persyaratan untuk pengajuan manfaat beasiswa program JKM?

Dokumen persyaratan pendukung untuk pengajuan manfaat beasiswa program JKM adalah sebagai berikut:

a.       Mengisi formulir pengajuan manfaat beasiswa;

b.       Fotokopi KTP/Paspor/Akte kelahiran anak peserta penerima beasiswa/wali;

b.       Fotokopi Kartu Keluarga;

c.       Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi atau pelatihan;

d.       Raport/transkrip nilai terakhir;

e.       Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa atau ahli waris.

Berapa lama ahli waris dapat menerima pembayaran atas klaim JKM yang diajukan?

BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat JKM kepada ahli waris paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen persyaratan pengajuan klaim JKM dinyatakan lengkap dan benar.

Apa saja dokumen persyaratan klaim JKM bagi peserta jasa konstruksi?

a.       Fotokopi bukti kepesertaan jasa konstruksi;

b.       Fotokopi KTP peserta dan ahli waris;

b.       Fotokopi surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau rumah sakit dengan menunjukkan aslinya;

c.       Fotokopi surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang;

d.       Fotokopi Kartu Keluarga;

e.       Surat pernyataan pimpinan proyek bahwa tenaga kerja bekerja pada proyek tersebut;

f.        Fotokopi absensi minimal seminggu terakhir;

g.       Fotokopi akte nikah;

h.       Nomor kepesertaan untuk masing-masing proyek jasa konstruksi yang bersangkutan.

Pada saat pengajuan klaim, dokumen asli harus dibawa untuk diperlihatkan atau ditunjukkan ke petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami Program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

  Tahukah kamu jika BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun serta bantuan sosial ketika peserta...