Jumat, 01 Desember 2023

Beda BPU dan PU, Baca Selengkapnya di Sini, Yuk!

 


Pemerintah mewajibkan masyarakat yang sudah punya penghasilan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak, baik bagi peserta maupun anggota keluarganya.

Dalam BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kepesertaan yang bisa diikuti oleh masyarakat, misalnya saja BPU dan PU. Lantas, apakah keduanya berbeda? Yuk, simak selengkapnya di sini!

BPU (Bukan Penerima Upah)

BPU (Bukan Penerima Upah) merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang biasanya diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer. Serta, pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan.

Umumnya, peserta BPU bisa mendaftar tiga program yang terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  • Jaminan Hari Tua (JHT),

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),

  • Jaminan Kematian (JKM),

Menurut PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besarnya iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah 1% dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp 10.000 – Rp 207.000. Sementara, untuk JKM adalah sekitar Rp 6.800 per bulannya. Lalu, untuk JHT adalah 2% dari penghasilan. Untuk nominalnya mulai dari Rp 20.000 – Rp 414.00.

Kalau mau mendaftar BPU, maka kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan, seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email yang masih aktif. Nah, untuk cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU bisa dilakukan dengan dua cara, yakni:

Pendaftaran Online

  • Klik portal layanan pendaftaran di sini.

  • Lalu, pilih “Pendaftaran Peserta” dan klik Pilih Individu (Pekerja BPU),

  • Setelah itu, masukkan alamat email aktif serta kode captcha, dan klik DAFTAR,

  • Kemudian, cek email, klik aktivasi pendaftaran, isi data pekerja BPU, dan lakukan pembayaran dengan jumlahnya melihat dari kode iuran yang dikirim via email.

  • Apabila semua sudah dilakukan, peserta mendapatkan kartu digital yang bisa diambil di kantor cabang terdekat atau dikirim lewat email.

Pendaftaran di Kantor Cabang

  • Pertama, isi formulir dokumen pendaftaran lengkap,

  • Selanjutnya, ambil nomor antrian di pelayanan pendaftaran dan tunggu sampai namamu dipanggil,

  • Setelah itu, dapatkan jumlah iuran yang akan dibayarkan, menerima tanda terima dokumen pendaftaran, lakukan pembayaran iuran, dan setelah berhasil maka akan langsung menerima kartu peserta.

PU (Penerima Upah)

Berbeda dengan BPU, Penerima Upah (PU) biasanya diperuntukkan untuk peserta yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU mencakup, Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya.

Program yang bisa diikuti oleh Penerima Upah umumnya lebih banyak dibanding BPU, di antaranya:

  • Jaminan Hari Tua (JHT),

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),

  • Jaminan Pensiun (JP),

  • Jaminan Kematian (JKM).

Untuk iurannya sendiri dibayarkan langsung oleh perusahaan dengan persentase pembayarannya, yaitu:

  • JHT, besaran iurannya adalah 5,7%, dengan pembagiannya 3,7% perusahaan dan 2% pekerja,

  • JKK, persentase iurannya adalah sangat rendah 0,24%, rendah 0,54%, sedang 0,89%, tinggi 1,27%, dan sangat tinggi 1,74%.

  • JKM, iuran satu ini biasanya ditanggung oleh perusahaan dengan besaran iurannya sekitar 0,3% dari upah.

  • JP, sekitar 3% dengan pembayarannya 2% perusahaan dan 1% pekerja.

Sama halnya dengan BPU, cara daftar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan dua cara, yakni:

Daftar Online

  • Pertama, klik portal layanan pendaftaran di sini,

  • Selanjutnya, pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih “Penerima Upah”,

  • Kalau sudah, langsung masukkan alamat email dan kode captcha, dan klik DAFTAR,

  • Setelahnya, cek email, klik aktivasi pendaftaran, isi data yang ada di website secara lengkap, dan lakukan pembayaran jika sudah mendapatkan kode iuran di email,

  • Peserta akan mendapatkan kartu digital yang bisa diambil di kantor cabang terdekat atau dikirim via email.

Daftar Kantor Cabang

  • Mengisi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan lengkap,

  • Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran, tunggu nomor antrian, dapatkan jumlah iuran yang harus dibayar,

  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran, lakukan pembayaran, setelah itu akan mendapatkan kartu peserta.

Namun, sebelum mendaftar, siapkan dahulu beberapa persyaratannya, seperti: Formulir Pendaftaran Pemberi Kerja/Badan Usaha; Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; Formulir Laporan Rincian Iuran Pekerja; NPWP Perusahaan; KTP Pemilik Perusahaan; KTP Tenaga Kerja; Surat Izin Tempat Usaha/ Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan antara BPU dan PU BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, daftar untuk menjamin masa tuamu!



Sumber : https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/

Rabu, 29 November 2023

Curhatan PERISAI KAMPUNG

Penyerahan Santunan Kematian secara simbolis kepada Ahli Waris Peserta yang meninggal dinia ( Alm. Sadi ) di DK Jampi Desa Bekutuk, Kec. Randublatung

Sebagai seorang PERISAI yang berada di perkampungan / pedesaan dan yang telah melakukan banyak sosialisasi di kampung-kampung untuk mengenalkan, menawarkan serta mengajak masyarakat untuk mendaftar Peserta BPJS Jamsostek kategori BPU tentu banyak mengalami kendala.

Disisi lain masyarakat memandang PERISIA adalah orang BPJS sehingga tak luput dari pertanyaan - pertanyaan terkait BPJS TK itu sendiri baik kategori PU maupun BPU, disini banyak masyarakat yang masih kurang paham tentang itu, maka salah satu tugas dar PERISAI juga memahamkan hal-hal tersebut.

Karena pemahaman masyarakat yang masih kurang terhadap BPJS Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan sehingga kalau terjadi sesuatu terhadap Peserta baik itu PU maupun BPU masyarakat taunya PERISAI yang ada di dekatnya bisa membantu menyelesaikan permaslahan yang terkait dengan pengajuan Klaim di BPJS Ketenagakerjaan / BPJS Jamsostek.

Seperti yang saya alami saya sering didatangi orang-orang baik yang sudah mengerti saya sebagai PERISAi ataupun yang belum mengenal saya , mereka ada yang searching di google Map yang kemudian menemukan alamat saya, mereka datang untuk minta bantuan pengajuan Klaim lebih-lebih dari peserta kategori PU, walaupun sebenarnya itu bukan ranah PERISAI, karena saya ingin agar masyarakat yang selama ini beranggapan Pengajuan Klaim BPJS Jamsostek Sulit, tidak bisa Cair, dll untuk itu demi menjaga nama baik BPJS Jamsostek juga PERISAI itu sendiri maka saya tetap melayani mereka sesuai dengan batas dan kewenangan saya. Karena kalau saya tidak melayani mereka terlebih yang dari kategori PU tentu mereka akan kecewa bisa menimbulkan pemikiran yang kurang baik terhadap BPJS Jamsostek dan PERISAI itu sendiri.

Dengan cara seperti itu menurut saya akan memberikan dampak yang baik untuk  BPJS Jamsostek maupun PERISAI sehingga dengan harapan kedepan masyarakat bisa lebih mudah untuk diajak dan mendaftar sebagai Peserta BPJS Jamsostek sebagai Perlindungan jaminan Sosial bagi peserta maupun keluarganya sehingga sesuai dengan Slogannya " KERJA KERAS BEBAS CEMAS ".

Demikian Curhatan PERISAI KAMPUNG semoga bermanfaat, bersama BPJS Ketenagakerjaan / BPJS Jamsostek " PASTI BISA - PASTI AMAN - PASTI CAIR "


Minggu, 12 November 2023

Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Kematian PP 44 dan PP 46 Tahun 2015

 Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Kematian

Dalam artikel ini kami mencoba memberikan pemahaman kepada setiap peserta atau ahli waris peserta yang berstatus masih lajang atau peserta yang hidup sebatang kara dalam pengurusan hak Klaim Jaminan Hari Tua maupun Jaminan Kematian, dimana urut-urutan ahli waris yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana berikut:

 PP 44 TAHUN 2015 
Pasal 40
 

(1) Ahli waris Peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja berhak atas manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). 

(2) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada ahli waris yang sah, meliputi: 

     a. janda, duda, atau anak;

     b. dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai urutan sebagai
         berikut:

  1. keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
  2. saudara kandung;
  3. mertua;
  4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Pekerja; dan
  5. bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf b diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.  

(3) Pembayaran manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM dengan dilampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

(4) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan ganti rugi sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris Peserta yang bersangkutan.


                                    PP 46 TAHUN 2015 
                                            Pasal 23

(1) Apabila Peserta meninggal dunia, maka manfaat JHT diberikan kepada ahli waris yang sah. 

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. janda; 

b. duda; atau 


c. anak. 

(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana 

dimaksud pada ayat (2) tidak ada, JHT diberikan

sesuai urutan sebagai berikut:

a. keturunan sedarah Pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;

b. saudara kandung;

c. mertua; dan

d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Pekerja.

(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, JHT dikembalikan ke balai harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.






 

MASYARAKAT WAJIB TAHU PERBEDAAN BPJS KESEHATAN DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN




PENJELASAN PERBEDAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DENGAN BPJS KESEHATAN 
SIMAK VIDIO BERIKUT








 

LAMPIRAN III PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2015

LAMPIRAN III
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 44 TAHUN 2015      
TENTANG 
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN
KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN  






 

Cara Klaim Beasiswa Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan




 Dalam artikel ini terdapat informasi tentang syarat dan cara klaim beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi masyarakat yang belum mengetahuinya, wajib simak penjelasan dari akun Instagram @indonesiabaik.id.


Mengutip keterangan @indonesiabaik.id, hal tersebut sesuai aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019. Yaitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021.

Permenaker tersebut memberitahukan cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Jika, anak dari orangtuanya terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat beasiswa pendidikan.

Dengan catatan, jika orangtua si anak tersebut meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja. Beasiswa dapat diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami, cacat total, meninggal akibat kerja, dan meninggal dunia.

Berikut syarat dan cara klaim beasiswa pendidikan oleh anak peserta BPJS:

Syarat Klaim Pendidikan Beasiswa Pendidikan
  1. Anak usia sekolah, mulai dari taman kanak-kanak hingga kuliah S1.
  2. Belum mencapai usia 23 tahun.
  3. Belum menikah.
  4. Belum bekerja.
  5. Diberikan untuk dua orang anak secara berkala.

Cara Klaim Beasiswa Pendidikan Bagi Orangtua yang Mengalami Kecelakaan Kerja
  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pelaporan kecelakaan kerja 2x24 jam.
  3. Bawa fotokopi identitas peserta (fotokopi KTP), kartu peserta (Kartu BPJS Ketenagakerjaan), kronologis kejadian, dan presensi atau kehadiran karyawan.
  4. Lapor dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3 (Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja), yang dilakukan setelah pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

Cara Klaim Beasiswa Pendidikan Bagi Orang Tuanya Meninggal Dunia

Anak atau keluarga datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan, diantaranya:
  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.
  3. Akta Kematian.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Surat keterangan ahli waris dan pejabat yang berwenang.
  6. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri atau suami sah peserta).
  7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Besaran Beasiswa

Besaran beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  • Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD: Rp 1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.
  • Pendidikan SMP/sederajat: Rp 2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
  • Pendidikan SMA/sederajat: Rp 3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
  • Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp 12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.
Ketentuan Lainnya

Pengajuan klaim beasiswa bisa dilakukan setiap tahunnya.
Bila anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia tau cacat total, beasiswa bisa diberikan saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.


Rabu, 26 April 2023

KELAS CERDAS

#Kelas Cerdas

Sadar Akan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial: 

    Mendengar kata BPJS mungkin kamu berpikir Ah.. itu gak penting untuk saya. Karena Kamu yang ada dipikiran mu hanyalah BPJS kesehatan yang mungkin kamu merasa tidak pernah merasakan manfaatnya. Namun pada kenyataanya, BPJS tidak sesepele dan REMEH yang kamu pikirkan terlebih khusus pada BPJS KETENAGAKERJAAN. Banyak orang yang acuh tak acuh dan bahkan tidak menganggap penting hal ini  karena mereka masih merasa kuat, sehat dan selamat ini merupakan mindset yang salah.  

    Jika anda merasa bahwa saat ini anda memang masih kuat,sehat dan selamat apakah anda pernah memikirkan apa yang akan terjadi nanti, besuk atau lusa?  maka anda harus melakukan tindakan untuk melindungi diri dari bahaya dan resiko terutama resiko pekerjaan yang bisa menimpa diri kita kapan saja dan di mana saja. Untuk itu anda harus dengan penuh kesadaran berapa pentingnya perlindungan Jaminan sosial bagi diri anda dan keluarga anda hanya dengan merubah mindset atau cara berpikir soal Jaminan Sosial itu sendiri dengan cara mendaftarkan diri anda sebagai PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN atau BPJAMSOSTEK. Seperti apa sih mindset yang perlu diterapkan? 

Simak pembahasannya di bawah ini!


1. MENJADI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN BUKANLAH BEBAN 

    Menjadikan peserta BPJAMSOSTEK bukan sebagai beban merupakan mindset yang paling berat diterapkan. Karena bagaimanapun kamu akan merasa terbebani saat harus menyisihkan sebagian pendapatanmu untuk hal tidak bisa kamu rasakan manfaatnya saat itu juga. Berbeda dengan saat kamu mengeluarkan uang untuk shopping atau jalan-jalan.

    Pertama-tama, kamu tak perlu terlalu memaksakan diri dan menghentikan semua hal yang kamu sukai demi Perlindungan Diri. Ketahui manfaat yang besar untuk anda dan keluarga anda dan untuk tetap melakukan hal yang kamu sukai. Cara berpikir seperti ini akan membuat kamu tidak terbebani dengan kebiasaan membayar iuran kepesertaan anda.. 

    Terapkan kebiasaan menyisihkan sedikit uang secara pelan-pelan, sampai menjadi kebiasaan. Dengan demikian secara perlahan mindset-mu akan berubah dengan sendirinya, dari yang tadinya merasa bahwa membayar iuran itu sebagai beban, sekarang membayar iuran menjadi kebiasaan dan kebutuhan. 


2. GAYA HIDUP SEDERHANA SESUAI KEMAMPUAN EKONOMI 

    Manfaat jaminan sosial BPJamsostek memang tidak bisa kita rasakan seketika. Tapi, ada satu yang lebih bisa kita kontrol, yaitu gaya hidup. Agar anda bisa membayar iuran secara teratur tanpa merasa terbebani, anda bisa menyesuaikan gaya hidup anda dengan pola hidup sederhana. Atau dengan kata lain sisihkan sedikit budget untuk hal-hal yang hanya bersifat hiburan. 

    Misalnya, mengurangi  kebiasaan hangout bersama teman-teman  setiap akhir pekan atau tidak membeli barang branded dan menggantinya dengan barang biasa yang fungsinya sama.


3. KONTROL EGO

    Ego yang menyebabkan Anda tidak menyadari betapa pentingnya Jaminan Sosial yang melindungi anda dari resiko kerja anda dan keluarga Anda bahkan ingin menunjukan bahwa “aku punya banyak uang, sehat” sehingga tidak pernah berpikir bahwa resiko itu akan datang menghampirinya terlebih lagi dengan resiko kematian cuma tidak diketahui kapan dan dimana. 

    Kebiasaan ini justru membuat kamu menganganggap jaminan sosial ketenagakerjaan tidak penting bagi anda dan keluarga anda. Coba kontrol ego dan buang mindset YOLO (You Only Live Once /Kamu hanya hidup sekali ) untuk setiap keinginan. 

    Justru Hidup hanya sekali ini perlu anda pikirkan untuk masa depan anda dan keluarga anda melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan / BPJamsostek dengan Program Jamina Hari tua untuk kelangsungan hidup dimasa yang akan datang terlebih saat anda atau pun keluarga anda benar-benar membutuhkannya.


4. MENGALIHKAN RISIKO

    Mindset selanjutnya yaitu cobalah berpikir bagaimana agar diri anda dan keluarga anda jika mengalami musibah ada yang menjaminnya tentu harus dengan cara mengalihkan RISIKO dengan cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jangan terpaku pada instrumen Asuransi-asuransi swasta yang kemungkinan besar bisa terjadi Pailit sehingga tidak mampu memberikan hak-hak anda.                 

    Dengan mendaftar sebagai peserta BPJamsostek dan mengikuti 3 Program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ), Jaminan Kematian ( JKM ), dan Jaminan Hari Tua ( JHT ) khususnya bisa jadi imbal hasilnya lebih besar. Mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan  lebih aman, mudah dicairkan dan tidak terlalu terpengaruh inflasi karena optimalisasi dana diambil dari APBN.


5. MENJADI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN DEMI KELUARGA.

    Mindset ini mungkin  berlaku khusus bagi kamu yang sudah berkeluarga dan membangun rumah tangga. Ketika sudah memiliki keluarga dan anak, kamu harus mulai memikirkan bagaimana kondisi mereka di masa depan. Apakah mereka akan bahagia atau sengsara? 

    Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya program Jaminan hari Tua ( JHT ) untuk masa depan keluarga bisa memotivasi anda untuk lebih konsisten dan semangat menyisihkan uang setiap bulan untuk membayar iuran secara tepat waktu dan teratur.


6. INGAT MASA DEPAN.

    Ingat, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah proses panjang dan berkelanjutan. Mungkin dampaknya tidak dirasakan saat ini, tapi coba buat mindset bahwa program-program BPJS Ketenagakerjaan khususnya Jaminan Hari Tua adalah untuk kebaikan masa depan. Tidak ada yang bisa menjamin kehidupan anda di masa depan kecuali diri anda sendiri.

        Dengan memutuskan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan maka anda telah memutuskan menjamin kehidupan anda dimasa depan melalui Jaminan Sosial.


7. KAPAN WAKTU TERBAIK MENJADI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN?

        Kapan waktu terbaik untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? waktu terbaik untuk memulai menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sekarang juga. Sebab kepesertaan idealnya dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, biasanya peserta yang sudah lama mendaftar akan memiliki mindset saldo Jaminan Hari Tua untuk jangka panjang dan menyadari semakin lama menjadi peserta Program Jaminan Hari tua tentunya semakin besar saldo yang dimiliknya.


Dari 7 mindset di atas, mana mindset yang paling sulit kamu terapkan? 

Diskusi di kolom komentar yuk!

Sabtu, 08 April 2023

Situasi Yang Termasuk Kecelakaan Kerja Dapat Dijamin oleh JKK





 CONTOH KASUS I:

                Seorang Ibu rumah tangga  yang hendak membelikan lauk untuk keluarganya disore hari, tiba-tib dalam perjalanan Si Ibu mendapat musibah tertabrak mobil hingga kakinya patah.

                Maka kejadian seperti ini termasuk kecelakaan kerja bagi Peserta yang didaftar sebagai Pekerja Rumah Tangga, maka Si Ibu ini berhak mendapatkan jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan secara penuh sesuai hak-haknya sampai benar-benar dinyatakan sembuh oleh dokter.

                Dari kejadian tersebut Si Ibu setelah dirawat di rumah sakit ternyata meninggal dunia maka Ahli Waris berhak mendapat Santunan kematian Sebesar Rp 70 Juta, dan apabila Ibu tersebut masih memiliki anak yang masih sekolah atau kuliah maka kepada anak2nya maksimal 2 orang anak selama 2 tahun dan atau maksimal beasiswa sebesar 174 Juta,









TESTIMONI JAMINAN KECELAKAAN KERJA

 


AGENDA KEGIATAN

    SOSIALISASI Pertamakali kepada Kelompok Tani di Dukuh Gedangbecici Desa Kutukan


    Sosialisasi di Pertemuan RT 005 - RW 001 Kel / Kec. Randublatung


Seiap berangkat mengemban Amanah sebagai PERISAI

Mendapat Pengarahan dari Bapak Andy Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cab. Blora

Kerja Keras bebas Cemas dan tetap semangat

Mas Radik Pekerja Di sebuah Tempat FotoCopy di Randublatung yang sadar akan pentingnya Jaminan Sosial bagi dirinya dan keluarganya

Penyerahan Data Pendaftaran untuk 232 Guru TPQ dibawah naungan Badko LPQ Kecamatan Randublatung

Mendampingi Ahliwaris dalam mengurus Klaim Kematian di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cab. Blora

Perwakilan dari Kelompok Pengrajin dari desa Kutukan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Bapak. Mohamad Dari Penjual Tempe datang untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Pertemuan Kelompok ibu-ibu PKK kelurahan Randublatung oleh Bapak Eko Prasojo selaku Pembina Perisai 

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Pertemuan Kelompok ibu-ibu PKK kelurahan Randublatung oleh Bapak Eko Prasojo selaku Pembina Perisai 


Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengrajin kayu di desa Kutukan

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dalam pertemuan warga RT 004 Rw 001 Kel Randublatung 

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dalam pertemuan warga RT 004 Rw 001 Kel Randublatung 

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dalam pertemuan warga RW 001 Kel Randublatung 









 

FAQ Sistem Keagenan Jaminan Sosial ( PERISAI )

 



Informasi Umum

Sistem Jaminan Sosial Nasional telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004, seluruh pekerja Indonesia wajib dilindungi program jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Penyelenggara yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan kepada pekerja seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.

Agar seluruh perkerja Indonesia, khususnya informal dapat segera memperoleh akses jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyusun inisiatif strategis dengan mengimplemantasikan sistem Keagenan Jaminan Sosial melalui program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Apakah yang dimaksud Wadah/Kantor Perisai dan Perisai?

Wadah/Kantor Perisai adalah organisasi/asosiasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang telah memenuhi persyaratan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Organisasi ini bertugas sebagai koordinator dari Perisai yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah disepakti bersama.

Perisai adalah perorangan/individu yang ditunjuk oleh Wadah/Kantor Perisai dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi, akuisisi peserta, dan pengelolaan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Apa persyaratan menjadi Wadah/Kantor Perisai dan Perisai?

Sebelum Wadah/Kantor Perisai dan Perisai bertugas, diharuskan agar:

  1. Memenuhi persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen.
  2. Mengikuti pelatihan Perisai dan telah lulus ujian.
  3. Wadah/Kantor Perisai menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerejaan setempat.
  4. Perisai memiliki Sertifikat Pelatihan Perisai, Tanda Pengenal Perisai, dan Surat Tugas dari Wadah/Kantor Perisai.
  5. Memiliki alat elektronik yang terkoneksi dengan internet untuk mengakses Sistem Informasi Perisai.

Selengkapnya persyaratan administrasi dan dokumen yang harus disiapkan oleh Wadah/Kantor Perisai dan Perisai adalah sebagai berikut:


Apa saja tugas Wadah/Kantor Perisai?

Wadah bertugas membantu penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Merekrut calon Perisai, memberikan tanda pengenal dan surat tugas kepada Perisai;
  2. Memastikan pendaftaran Perisai sebagai Peserta BPU;
  3. Memfasilitasi dan menunjang peningkatan kemampuan Perisai; dan
  4. Menerima data potensi kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan/atau dari sumber lainnya untuk ditindaklanjuti oleh Perisai;
  5. Memastikan pembayaran iuran Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  6. Melakukan pendampingan proses klaim Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan melalui Perisai;
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja Perisai berdasarkan laporan di Sistem Informasi Perisai untuk dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Melakukan proses transfer insentif kepada Perisai setiap bulannya;

Apa saja tugas Perisai?

Perisai bertugas membantu penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan;
  2. Melaksanakan kegiatan akuisisi, pengelolaan data dan memproses pembayaran iuran Peserta BPU;
  3. Menginformasikan dan menyerahkan tanda bukti pembayaran iuran pertama dari Sistem Informasi Perisai kepada Peserta binaannya;
  4. Menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kasus klaim manfaat jaminan; dan
  5. Melaporkan hasil kegiatan kerja dan kendala yang dihadapi kepada Wadah/Kantor Perisai.

Siapa saja sasaran Perisai dalam proses akuisisi peserta?

Perisai dapat melakukan akuisisi dan pengelolaan kepesertaan terbatas pada Peserta BPU. Peserta BPU yang dapat diakuisisi tidak termasuk pekerja winback dan/atau Peserta yang iurannya bersumber dari APBN/APBD atau CSR dari hasil kerja petugas kepesertaan.

Mengapa dan bagaimana proses pengalihan peserta binaan dari Perisai ke BPJS Ketenagakerjaan?

Proses pengalihan peserta binaan dapat dilakukan apabila:

Perisai dinonaktifkan atau diberhentikan maka pengelolaan peserta binaan Perisai menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

Mengapa BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pemutusan kerjasama Wadah/Kantor Perisai atau Perisai?

  1. Perisai tidak melakukan akuisisi tenaga kerja 3 bulan berturut-turut.
  2. Perisai terbukti melakukan fraud, tindak pidana, atau melakukan praktek gratifikasi

Proses pemutusan kerjsama sama dilakukan otomatis melalui sistem atas pemutusan kerjasama tersebut maka Perisai kehilangan hak-haknya sebagai Perisai.

Apakah dimungkinkan setelah pemutusan kerjasama Perisai mendaftarkan ulang sebagai Perisai kembali?

  1. Dalam hal Perisai Non Aktif karena tidak melakukan akuisisi selama 3 bulan berturut-turut, Perisai dapat diaktifkan kembali atas permintaan Wadah/Kantor Perisai paling cepat 3 (bulan) setelah bulan penonaktifkan.
  2. Dalam hal Perisai Non Aktif karena pemutusan yang disebabkan perisai terbukti melakukan fraud, tindak pidana, dan melakukan praktik gratifikasi, Perisai tidak dapat diaktifkan kembali.

Apa saja hak yang dapat diterima oleh perisai saat bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan?

  1. Insentif Iuran diberikan tiap bulan
  2. Insentif Akuisisi diberikan tiap bulan

Berapa besaran insentif dapat diterima Perisai?

  1. Insentif iuran:
    1. 15% (sebelum pajak) atas iuran bulan ke-1 (satu) sampai dengan ke-24 (dua puluh empat), dan
    2. 5% (sebelum pajak) untuk iuran bulan ke-25 (dua puluh lima) sampai dengan ke-60 (enam puluh).
  2. Insentif akuisisi:
    1. Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per orang Peserta baru yang mengikuti program JKK, JKM dan JHT, dan
    2. Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per orang Peserta baru yang mengikuti program JKK dan JKM.

    Diberikan apabila Perisai melakukan akuisisi minimal 25 (dua puluh lima) Peserta baru setiap bulan dengan NIK yang belum pernah terdaftar pada segmen BPU di sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan. Capaian akuisisi bulan tersebut tidak dapat diakumulasi dengan capaian akuisisi bulan berikutnya.

Bagaimana cara perhitungan dan distribusi insentif Perisai?

  1. Perhitungan insentif dilakukan setiap akhir bulan atas pencapaian iuran dan akuisisi peserta dalam bulan tersebut.
  2. Distribusi insentif (setelah pajak) dari BPJS Ketenagakerjaan dilakukan maksimal tanggal 5 bulan berikutnya melalui masing-masing rekening bank Wadah/Kantor Perisai.
  3. Wadah/Kantor Perisai diberikan insentif sejumlah 10% (sebelum pajak) dari total perhitungan insentif Perisai binaannya

Kapan waktu operasional Perisai dalam akuisisi peserta?

Perisai dapat bekerja kapan pun selama 24 jam dalam seminggu, keleluasaan jam kerja ini didukung oleh aplikasi Perisai yang mobile dapat digunakan kapan pun dan dimana pun sesuai kebutuhan Perisai.

Apa yang dilakukan Perisai apabila mengalami kendala di lapangan?

Setiap Perisai dibina oleh Petugas Kepesertaan Pembina Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Perisai dapat berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pembinanya apabila mengalami kendala di lapangan.

Perisai memiliki rekening bank dan untuk apa kegunaannya?

Perisai memiliki rekening di perbankan mitra BPJS Ketenagakerjaan, rekening ini dapat digunakan untuk:

  1. Menerima insentif setiap bulannya.
  2. Menerima top up yang akan digunakan sebagai operasional Perisai saat pembayaran iuran peserta.
  3. Transaksi perbankan lainnya.

Bagaimana proses top up ke rekening Perisai?

Proses Top Up rekening dapat dilakukan melalui

  1. Pemindahan dana dari rekening bank yang sama atau antar bank melalui ATM, internet bank atau mobile banking.
  2. Penyetoran tunai melalui counter bank, setoran di ATM dan kanal-kanal yang dimiliki oleh Bank.


Pembayaran Iuran dan Iuran Lanjutan

Bagaimanakah proses pembayaran iuran tenaga kerja yang diakusisi oleh Perisai?

Untuk pertama kalinya, pembayaran iuran tenaga kerja yang diakuisisi oleh Perisai wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Perisai (by system) dengan memotong saldo Perisai.

Bagaimanakah proses pembayaran iuran lanjutan tenaga kerja yang diakuisisi oleh Perisai?

Untuk iuran lanjutan, tenaga kerja diberikan pilihan untuk melakukan pembayaran yaitu melalui:

  1. Perisai: Tenaga kerja bisa melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui Perisai tempat pertama kali terdaftar
  2. Bank: Tenaga kerja bisa melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui bank kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (ATM, internet bank atau mobile banking).
  3. Lainnya: Tenaga kerja bisa melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui channel kerja sama BPJS Ketenagakerjaan, seperti Agen46, Agen BRILink, Kantor Pos, dan lain-lain.

Apakah tenaga kerja yang telah terdaftar melalui Perisai dapat melakukan pembayaran iuran lanjutan kepada Perisai lain?

Tidak bisa. Tenaga kerja yang telah terdaftar melalui Perisai hanya dapat melakukan pembayaran iuran lanjutan kepada Perisai tersebut, tidak bisa melalui Perisai lain.


Aktivasi Akun Perisai

Bagaimana cara mengaktivasi akun aplikasi Perisai untuk Wadah/Kantor Perisai dan Perisai?

Setelah dinyatakan lulus dan seluruh syarat- syarat terpenuhi, Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan mendaftarkan Wadah/Kantor Perisai dan Perisai. Apabila proses pendaftaran tersebut telah dilakukan Pengurus Wadah/Kantor Perisai dan Perisai akan mendapatkan email yang berisi link Aktivasi, User Id dan Password Aplikasi Perisai untuk Wadah/Kantor Perisai dan Perisai. Proses aktivasi dilakukan dengan cara mengklik link aktivasi tersebut dan memasukan User Id dan Password dalam email tesebut.

Bagaimana bila Wadah/Kantor Perisai dan Perisai tidak mendapatkan email notifikasi?

Apabila Wadah/Kantor Perisai dan Perisai tidak mendapatkan email aktivasi akun aplikasi Perisai, dapat dicek dalam folder Spam dan dipastikan kembali bahwa alamat email yang diberikan telah benar dan dapat dikirim ulang oleh Petugas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila alamat email yang telah diinput ternyata tidak aktif/salah/lupa password apakah dapat mengganti alamat email tersebut?

Alamat email yang telah di Input dapat diubah oleh Petugas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Perisai sudah melakukan aktivasi, namun muncul notifikasi “Akun Bank Tidak Ditemukan” atau “Gagal Koneksi ke Bank”. Apa yang harus dilakukan?

Pastikan kepada Petugas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah telah melakukan input nomor rekening dengan benar saat proses registrasi awal. Jika sudah benar, kemungkinan kendala ini muncul karena pihak bank membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja sampai dengan proses registrasi rekening Perisai selesai. Jika dalam 3 hari kerja masih ditemukan kendala tersebut, Perisai dapat melaporkan masalah ini kepada Petugas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan eskalasi ke kantor pusat atau bank terkait.


Pendaftaran Peserta BPU

Apakah terdapat NIK yang tidak dapat didaftarkan melalui aplikasi Perisai?

Aplikasi Perisai hanya dapat mengakomodir KTP dengan NIK yang sudah valid dalam sistem adminduk, apabila terdapat NIK yang tidak dapat didaftarkan melalui sistem aplikasi Perisai maka calon Peserta dapat mendaftar langsung menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah tanda bukti kepesertaan yang didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftar melalui Perisai?

Setiap Peserta yang mendaftar melalui Perisai akan langsung mendapatkan bukti kepesertaan sementara BPJS Ketenagakerjaan berupa kartu digital yang dikirim ke email peserta dan SMS sebagai bukti bahwa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil.

Dimana Peserta dapat mendapatkan Kartu fisik Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?

Pencetakan Kartu Fisik Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat Perisai terdaftar. Kartu Peserta dapat diambil langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebut atau diambil melalui Perisai.

Bagaimana jika terjadi double klik sehingga saat proses pembayaran iuran saldo rekening Perisai yang terpotong lebih dari satu kali?

Apabila saldo Perisai terpotong lebih dari satu kali pada saat proses pembayaran maka kelebihan pembayaran tidak dapat diuangkan kembali dan akan diperhitungkan untuk pembayaran iuran bulan yang akan datang.

Apakah Perisai bisa melakukan pendaftaran tenaga kerja dalam jumlah banyak sekaligus?

Perisai dapat melakukan proses pendaftaran melalui PC/Laptop (tidak melalui smartphone).


Pengelolaan Data Kepesertaan

Apakah Perisai dapat mengubah data profil peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Data profile kepesertaan Calon Peserta BPJS ketenagakerjaan saat awal pendaftaran didapatkan dari data Adminduk, nomor identitas, nama dan tanggal lahir tidak dapat diedit oleh Perisai sedangkan data lainnya dapat diubah sebelum pembayaran iuran pertama. Setelah pembayaran iuran data profile peserta tidak dapat diubah lagi oleh karena itu sebelum dilakukan pembayaran iuran agar dipastikan bahwa data yang diinput benar.

Apakah Peserta yang telah terdaftar sebagai peserta BPU dapat mengubah jumlah program yang diikuti dari mengikuti 2 program (JKK, JKM) menjadi mengikuti 3 Program (JKK, JKM dan JHT)?

Peserta BPU dapat mengubah jumlah program yang diikuti pada saat pembayaran iuran program berikutnya, saat memilih program jumlah program yang dipilih disesuaikan dengan yang diinginkan saat ini.


sumber : https://perisai.bpjs.go.id/faq







Memahami Program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

  Tahukah kamu jika BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun serta bantuan sosial ketika peserta...