Rabu, 29 November 2023

Curhatan PERISAI KAMPUNG

Penyerahan Santunan Kematian secara simbolis kepada Ahli Waris Peserta yang meninggal dinia ( Alm. Sadi ) di DK Jampi Desa Bekutuk, Kec. Randublatung

Sebagai seorang PERISAI yang berada di perkampungan / pedesaan dan yang telah melakukan banyak sosialisasi di kampung-kampung untuk mengenalkan, menawarkan serta mengajak masyarakat untuk mendaftar Peserta BPJS Jamsostek kategori BPU tentu banyak mengalami kendala.

Disisi lain masyarakat memandang PERISIA adalah orang BPJS sehingga tak luput dari pertanyaan - pertanyaan terkait BPJS TK itu sendiri baik kategori PU maupun BPU, disini banyak masyarakat yang masih kurang paham tentang itu, maka salah satu tugas dar PERISAI juga memahamkan hal-hal tersebut.

Karena pemahaman masyarakat yang masih kurang terhadap BPJS Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan sehingga kalau terjadi sesuatu terhadap Peserta baik itu PU maupun BPU masyarakat taunya PERISAI yang ada di dekatnya bisa membantu menyelesaikan permaslahan yang terkait dengan pengajuan Klaim di BPJS Ketenagakerjaan / BPJS Jamsostek.

Seperti yang saya alami saya sering didatangi orang-orang baik yang sudah mengerti saya sebagai PERISAi ataupun yang belum mengenal saya , mereka ada yang searching di google Map yang kemudian menemukan alamat saya, mereka datang untuk minta bantuan pengajuan Klaim lebih-lebih dari peserta kategori PU, walaupun sebenarnya itu bukan ranah PERISAI, karena saya ingin agar masyarakat yang selama ini beranggapan Pengajuan Klaim BPJS Jamsostek Sulit, tidak bisa Cair, dll untuk itu demi menjaga nama baik BPJS Jamsostek juga PERISAI itu sendiri maka saya tetap melayani mereka sesuai dengan batas dan kewenangan saya. Karena kalau saya tidak melayani mereka terlebih yang dari kategori PU tentu mereka akan kecewa bisa menimbulkan pemikiran yang kurang baik terhadap BPJS Jamsostek dan PERISAI itu sendiri.

Dengan cara seperti itu menurut saya akan memberikan dampak yang baik untuk  BPJS Jamsostek maupun PERISAI sehingga dengan harapan kedepan masyarakat bisa lebih mudah untuk diajak dan mendaftar sebagai Peserta BPJS Jamsostek sebagai Perlindungan jaminan Sosial bagi peserta maupun keluarganya sehingga sesuai dengan Slogannya " KERJA KERAS BEBAS CEMAS ".

Demikian Curhatan PERISAI KAMPUNG semoga bermanfaat, bersama BPJS Ketenagakerjaan / BPJS Jamsostek " PASTI BISA - PASTI AMAN - PASTI CAIR "


Minggu, 12 November 2023

Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Kematian PP 44 dan PP 46 Tahun 2015

 Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Kematian

Dalam artikel ini kami mencoba memberikan pemahaman kepada setiap peserta atau ahli waris peserta yang berstatus masih lajang atau peserta yang hidup sebatang kara dalam pengurusan hak Klaim Jaminan Hari Tua maupun Jaminan Kematian, dimana urut-urutan ahli waris yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana berikut:

 PP 44 TAHUN 2015 
Pasal 40
 

(1) Ahli waris Peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja berhak atas manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). 

(2) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada ahli waris yang sah, meliputi: 

     a. janda, duda, atau anak;

     b. dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai urutan sebagai
         berikut:

  1. keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
  2. saudara kandung;
  3. mertua;
  4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Pekerja; dan
  5. bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf b diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.  

(3) Pembayaran manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM dengan dilampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

(4) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan ganti rugi sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris Peserta yang bersangkutan.


                                    PP 46 TAHUN 2015 
                                            Pasal 23

(1) Apabila Peserta meninggal dunia, maka manfaat JHT diberikan kepada ahli waris yang sah. 

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. janda; 

b. duda; atau 


c. anak. 

(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana 

dimaksud pada ayat (2) tidak ada, JHT diberikan

sesuai urutan sebagai berikut:

a. keturunan sedarah Pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;

b. saudara kandung;

c. mertua; dan

d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Pekerja.

(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, JHT dikembalikan ke balai harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.






 

MASYARAKAT WAJIB TAHU PERBEDAAN BPJS KESEHATAN DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN




PENJELASAN PERBEDAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DENGAN BPJS KESEHATAN 
SIMAK VIDIO BERIKUT








 

LAMPIRAN III PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2015

LAMPIRAN III
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 44 TAHUN 2015      
TENTANG 
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN
KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN  






 

Cara Klaim Beasiswa Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan




 Dalam artikel ini terdapat informasi tentang syarat dan cara klaim beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi masyarakat yang belum mengetahuinya, wajib simak penjelasan dari akun Instagram @indonesiabaik.id.


Mengutip keterangan @indonesiabaik.id, hal tersebut sesuai aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019. Yaitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021.

Permenaker tersebut memberitahukan cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Jika, anak dari orangtuanya terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat beasiswa pendidikan.

Dengan catatan, jika orangtua si anak tersebut meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja. Beasiswa dapat diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami, cacat total, meninggal akibat kerja, dan meninggal dunia.

Berikut syarat dan cara klaim beasiswa pendidikan oleh anak peserta BPJS:

Syarat Klaim Pendidikan Beasiswa Pendidikan
  1. Anak usia sekolah, mulai dari taman kanak-kanak hingga kuliah S1.
  2. Belum mencapai usia 23 tahun.
  3. Belum menikah.
  4. Belum bekerja.
  5. Diberikan untuk dua orang anak secara berkala.

Cara Klaim Beasiswa Pendidikan Bagi Orangtua yang Mengalami Kecelakaan Kerja
  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pelaporan kecelakaan kerja 2x24 jam.
  3. Bawa fotokopi identitas peserta (fotokopi KTP), kartu peserta (Kartu BPJS Ketenagakerjaan), kronologis kejadian, dan presensi atau kehadiran karyawan.
  4. Lapor dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3 (Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja), yang dilakukan setelah pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

Cara Klaim Beasiswa Pendidikan Bagi Orang Tuanya Meninggal Dunia

Anak atau keluarga datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan, diantaranya:
  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.
  3. Akta Kematian.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Surat keterangan ahli waris dan pejabat yang berwenang.
  6. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri atau suami sah peserta).
  7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Besaran Beasiswa

Besaran beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  • Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD: Rp 1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.
  • Pendidikan SMP/sederajat: Rp 2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
  • Pendidikan SMA/sederajat: Rp 3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
  • Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp 12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.
Ketentuan Lainnya

Pengajuan klaim beasiswa bisa dilakukan setiap tahunnya.
Bila anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia tau cacat total, beasiswa bisa diberikan saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.


Memahami Program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

  Tahukah kamu jika BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun serta bantuan sosial ketika peserta...