Minggu, 21 Januari 2024

Memahami Program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan


 Tahukah kamu jika BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun serta bantuan sosial ketika peserta kehilangan pekerjaan? Ya, lembaga negara ini juga memiliki program Jaminan Kematian yang akan menanggung beban finansial ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal dunia. Kalau ingin tahu informasi lengkapnya, yuk simak kelanjutan artikel ini!

Apa Itu Jaminan Kematian?

Jaminan Kematian, atau JKM, adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.�

Menurut UU No. 40 tahun 2004, program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan supaya ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.

Kenapa JKM Penting?

JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ini penting bagi mereka yang ditinggalkan, sebab, biaya kematian di Indonesia tidaklah murah. Sebut saja biaya transportasi ambulans untuk membawa jasad dari rumah sakit ke rumah dan/atau tempat peristirahatan terakhir yang tidak selalu gratis. Kemudian, ada juga biaya sewa rumah duka dan kremasi atau juga biaya pemakaman serta jasanya yang kian tahun terus bertambah mengikuti harga tanah.

Dalam beberapa ajaran agama atau adat pun, ada ritual-ritual tertentu yang lazim dilakukan oleh keluarga yang ditinggalkan. Contohnya tahlilan selama 7 hari berturut-turut setelah kematian, juga pada hari ke-40 dan ke-100 setelah kematian bagi umat Muslim. Dalam keyakinan Hindu Bali, ada prosesi Ngaben atau upacara pembakaran jenazah yang megah. Atau dalam suku Toraja, ada Rambu Solo atau upacara kematian yang begitu prestisius.

Semua prosedur di atas tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menjamin akan menanggung pengeluaran ahli waris di atas melalui program Jaminan Kematian.

Besaran Nominal JKM

Ahli waris dari peserta program JKM akan mendapatkan total manfaat senilai Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Santunan kematian sebesar Rp20 juta;

  • Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta;

  • Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp12 juta; dan

  • Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. Manfaat ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Syarat Klaim JKM

Untuk mengklaim manfaat uang tunai program JKM, ahli waris harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta. Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.

  • Menyiapkan dokumen permohonan klaim yang terdiri dari: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta), e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, Kartu Keluarga, Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta), Surat Referensi Kerja peserta, dan buku tabungan peserta dalam bentuk digital.

Tata Cara Klaim JKM�

Permohonan klaim JKM hanya dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di kota tempat tinggalmu. Setiba di sana, kamu akan melalui beberapa prosedur berikut untuk bisa mengajukan klaim:

  • Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.

  • Aktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan titik kamu sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang.

  • Pilih program JKM pada halaman utama Lapakasik.

  • Pilih hubungan kamu dan peserta, lalu klik Captcha.

  • Isi dengan lengkap data diri kamu selaku ahli waris.

  • Isi dengan lengkap data diri peserta.

  • Jika ada, isi dengan lengkap data anak peserta.

  • Upload semua dokumen persyaratan klaim, kemudian tunggu sampai notifikasi pengajuan telah berhasil muncul.

  • Tunjukkan notifikasi pengajuan telah berhasil kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.

  • Melakukan verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas.

  • Apabila sudah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim.

  • Mengisi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.

  • Ahli waris menerima manfaat uang tunai di rekening milik peserta paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, sekarang kamu sudah lebih paham mengenai program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, kan? Program ini bisa diikuti oleh peserta Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). Yuk, segera daftarkan dirimu dalam program ini!

Jumat, 01 Desember 2023

Beda BPU dan PU, Baca Selengkapnya di Sini, Yuk!

 


Pemerintah mewajibkan masyarakat yang sudah punya penghasilan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak, baik bagi peserta maupun anggota keluarganya.

Dalam BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kepesertaan yang bisa diikuti oleh masyarakat, misalnya saja BPU dan PU. Lantas, apakah keduanya berbeda? Yuk, simak selengkapnya di sini!

BPU (Bukan Penerima Upah)

BPU (Bukan Penerima Upah) merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang biasanya diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer. Serta, pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan.

Umumnya, peserta BPU bisa mendaftar tiga program yang terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  • Jaminan Hari Tua (JHT),

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),

  • Jaminan Kematian (JKM),

Menurut PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besarnya iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah 1% dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp 10.000 – Rp 207.000. Sementara, untuk JKM adalah sekitar Rp 6.800 per bulannya. Lalu, untuk JHT adalah 2% dari penghasilan. Untuk nominalnya mulai dari Rp 20.000 – Rp 414.00.

Kalau mau mendaftar BPU, maka kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan, seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email yang masih aktif. Nah, untuk cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU bisa dilakukan dengan dua cara, yakni:

Pendaftaran Online

  • Klik portal layanan pendaftaran di sini.

  • Lalu, pilih “Pendaftaran Peserta” dan klik Pilih Individu (Pekerja BPU),

  • Setelah itu, masukkan alamat email aktif serta kode captcha, dan klik DAFTAR,

  • Kemudian, cek email, klik aktivasi pendaftaran, isi data pekerja BPU, dan lakukan pembayaran dengan jumlahnya melihat dari kode iuran yang dikirim via email.

  • Apabila semua sudah dilakukan, peserta mendapatkan kartu digital yang bisa diambil di kantor cabang terdekat atau dikirim lewat email.

Pendaftaran di Kantor Cabang

  • Pertama, isi formulir dokumen pendaftaran lengkap,

  • Selanjutnya, ambil nomor antrian di pelayanan pendaftaran dan tunggu sampai namamu dipanggil,

  • Setelah itu, dapatkan jumlah iuran yang akan dibayarkan, menerima tanda terima dokumen pendaftaran, lakukan pembayaran iuran, dan setelah berhasil maka akan langsung menerima kartu peserta.

PU (Penerima Upah)

Berbeda dengan BPU, Penerima Upah (PU) biasanya diperuntukkan untuk peserta yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU mencakup, Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya.

Program yang bisa diikuti oleh Penerima Upah umumnya lebih banyak dibanding BPU, di antaranya:

  • Jaminan Hari Tua (JHT),

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),

  • Jaminan Pensiun (JP),

  • Jaminan Kematian (JKM).

Untuk iurannya sendiri dibayarkan langsung oleh perusahaan dengan persentase pembayarannya, yaitu:

  • JHT, besaran iurannya adalah 5,7%, dengan pembagiannya 3,7% perusahaan dan 2% pekerja,

  • JKK, persentase iurannya adalah sangat rendah 0,24%, rendah 0,54%, sedang 0,89%, tinggi 1,27%, dan sangat tinggi 1,74%.

  • JKM, iuran satu ini biasanya ditanggung oleh perusahaan dengan besaran iurannya sekitar 0,3% dari upah.

  • JP, sekitar 3% dengan pembayarannya 2% perusahaan dan 1% pekerja.

Sama halnya dengan BPU, cara daftar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan dua cara, yakni:

Daftar Online

  • Pertama, klik portal layanan pendaftaran di sini,

  • Selanjutnya, pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih “Penerima Upah”,

  • Kalau sudah, langsung masukkan alamat email dan kode captcha, dan klik DAFTAR,

  • Setelahnya, cek email, klik aktivasi pendaftaran, isi data yang ada di website secara lengkap, dan lakukan pembayaran jika sudah mendapatkan kode iuran di email,

  • Peserta akan mendapatkan kartu digital yang bisa diambil di kantor cabang terdekat atau dikirim via email.

Daftar Kantor Cabang

  • Mengisi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan lengkap,

  • Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran, tunggu nomor antrian, dapatkan jumlah iuran yang harus dibayar,

  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran, lakukan pembayaran, setelah itu akan mendapatkan kartu peserta.

Namun, sebelum mendaftar, siapkan dahulu beberapa persyaratannya, seperti: Formulir Pendaftaran Pemberi Kerja/Badan Usaha; Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; Formulir Laporan Rincian Iuran Pekerja; NPWP Perusahaan; KTP Pemilik Perusahaan; KTP Tenaga Kerja; Surat Izin Tempat Usaha/ Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan antara BPU dan PU BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, daftar untuk menjamin masa tuamu!



Sumber : https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/

Rabu, 29 November 2023

Curhatan PERISAI KAMPUNG

Penyerahan Santunan Kematian secara simbolis kepada Ahli Waris Peserta yang meninggal dinia ( Alm. Sadi ) di DK Jampi Desa Bekutuk, Kec. Randublatung

Sebagai seorang PERISAI yang berada di perkampungan / pedesaan dan yang telah melakukan banyak sosialisasi di kampung-kampung untuk mengenalkan, menawarkan serta mengajak masyarakat untuk mendaftar Peserta BPJS Jamsostek kategori BPU tentu banyak mengalami kendala.

Disisi lain masyarakat memandang PERISIA adalah orang BPJS sehingga tak luput dari pertanyaan - pertanyaan terkait BPJS TK itu sendiri baik kategori PU maupun BPU, disini banyak masyarakat yang masih kurang paham tentang itu, maka salah satu tugas dar PERISAI juga memahamkan hal-hal tersebut.

Karena pemahaman masyarakat yang masih kurang terhadap BPJS Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan sehingga kalau terjadi sesuatu terhadap Peserta baik itu PU maupun BPU masyarakat taunya PERISAI yang ada di dekatnya bisa membantu menyelesaikan permaslahan yang terkait dengan pengajuan Klaim di BPJS Ketenagakerjaan / BPJS Jamsostek.

Seperti yang saya alami saya sering didatangi orang-orang baik yang sudah mengerti saya sebagai PERISAi ataupun yang belum mengenal saya , mereka ada yang searching di google Map yang kemudian menemukan alamat saya, mereka datang untuk minta bantuan pengajuan Klaim lebih-lebih dari peserta kategori PU, walaupun sebenarnya itu bukan ranah PERISAI, karena saya ingin agar masyarakat yang selama ini beranggapan Pengajuan Klaim BPJS Jamsostek Sulit, tidak bisa Cair, dll untuk itu demi menjaga nama baik BPJS Jamsostek juga PERISAI itu sendiri maka saya tetap melayani mereka sesuai dengan batas dan kewenangan saya. Karena kalau saya tidak melayani mereka terlebih yang dari kategori PU tentu mereka akan kecewa bisa menimbulkan pemikiran yang kurang baik terhadap BPJS Jamsostek dan PERISAI itu sendiri.

Dengan cara seperti itu menurut saya akan memberikan dampak yang baik untuk  BPJS Jamsostek maupun PERISAI sehingga dengan harapan kedepan masyarakat bisa lebih mudah untuk diajak dan mendaftar sebagai Peserta BPJS Jamsostek sebagai Perlindungan jaminan Sosial bagi peserta maupun keluarganya sehingga sesuai dengan Slogannya " KERJA KERAS BEBAS CEMAS ".

Demikian Curhatan PERISAI KAMPUNG semoga bermanfaat, bersama BPJS Ketenagakerjaan / BPJS Jamsostek " PASTI BISA - PASTI AMAN - PASTI CAIR "


Minggu, 12 November 2023

Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Kematian PP 44 dan PP 46 Tahun 2015

 Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Kematian

Dalam artikel ini kami mencoba memberikan pemahaman kepada setiap peserta atau ahli waris peserta yang berstatus masih lajang atau peserta yang hidup sebatang kara dalam pengurusan hak Klaim Jaminan Hari Tua maupun Jaminan Kematian, dimana urut-urutan ahli waris yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana berikut:

 PP 44 TAHUN 2015 
Pasal 40
 

(1) Ahli waris Peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja berhak atas manfaat JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). 

(2) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada ahli waris yang sah, meliputi: 

     a. janda, duda, atau anak;

     b. dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai urutan sebagai
         berikut:

  1. keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
  2. saudara kandung;
  3. mertua;
  4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Pekerja; dan
  5. bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf b diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.  

(3) Pembayaran manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM dengan dilampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

(4) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan ganti rugi sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris Peserta yang bersangkutan.


                                    PP 46 TAHUN 2015 
                                            Pasal 23

(1) Apabila Peserta meninggal dunia, maka manfaat JHT diberikan kepada ahli waris yang sah. 

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. janda; 

b. duda; atau 


c. anak. 

(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana 

dimaksud pada ayat (2) tidak ada, JHT diberikan

sesuai urutan sebagai berikut:

a. keturunan sedarah Pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;

b. saudara kandung;

c. mertua; dan

d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Pekerja.

(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, JHT dikembalikan ke balai harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.






 

MASYARAKAT WAJIB TAHU PERBEDAAN BPJS KESEHATAN DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN




PENJELASAN PERBEDAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DENGAN BPJS KESEHATAN 
SIMAK VIDIO BERIKUT








 

LAMPIRAN III PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2015

LAMPIRAN III
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 44 TAHUN 2015      
TENTANG 
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN
KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN  






 

Memahami Program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

  Tahukah kamu jika BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun serta bantuan sosial ketika peserta...